4 Fakta Gaji Pekerja Bakal Dipotong untuk Iuran Tapera, Bagaimana Aturannya?

Agatha Vidya Nariswari

Selasa, 28 Mei 2024 | 15:00 WIB
4 Fakta Gaji Pekerja Bakal Dipotong untuk Iuran Tapera, Bagaimana Aturannya?
Apa Itu Iuran Tapera (freepik)

Suara.com - Kalangan pekerja kini tengah dihebohkan dengan keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) pada 20 Mei 2024 lalu.

PP baru itu menuai kontroversi karena dalam Pasal 15 Ayat 1, disebutkan bahwa pemerintah menetapkan gaji atau penghasilan peserta pekerja atau pekerja mandiri akan dipotong 3 persen untuk simpanan Tapera.

Sementara dalam Pasal 15 Ayat 2, diatur pembagian besaran potongan Tapera itu, yakni 0,5 persen ditanggung oleh pemberi kerja dan 2,5 persen oleh pekerja.

Tak sedikit kalangan pekerja yang mengeluhkan kebijakan itu, karena dianggap membebani mereka. Kalangan pengusaha pun memiliki pandangan yang sama.

Menanggapi pro dan kontra yang merebak di kalangan pekerja mengenai potongan tersebut, Presiden Joko Widodo angkat bicara.

Menurut Presiden Joko Widodo, pro dan kontra dalam setiap kebijakan adalah hal biasa. Namun Jokowi yakin, manfaatnya akan terasa setelah kebijakan itu berjalan.

Lantas seperti apa sebenarnya kebijakan Tapera itu? Berikut deretan faktanya.

1. Pekerja yang wajib jadi peserta

Hampir semua pekerja terikat menjadi peserta Tapera. Ini artinya setiap bulan gaji karyawan akan dipotong sebesar 2,5 persen.

baca juga

Dalam Pasal 5 PP Tapera disebutkan, setiap pekerja yang berusia paling rendah 20 tahun atau sudah menikah dan memiliki penghasilan sedikitnya sebesar upah minimum, maka wajib jadi peserta Tapera.

Sementara itu, dalam Pasal 7 PP itu disebutkan, tak hanya PNS atau ASN dan TNI-Polri yang jadi peserta Tapera, tapi juga pegawai BUMN, pegawai swasta dan pekerja lain yang menerima upah atau gaji.

2. Pihak yang membayar iuran Tapera

Dalam Pasal 14 disebutkan siapa saja yang menanggung iuran Tapera, yakni pemberi kerja dan pekerja itu sendiri.

Sementara untuk pekerja mandiri atau pekerja lepas (freelance) menanggung sendiri iuran Tapera dari penghasilan yang diterima.

3. Pengelolaan Dana Tapera

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

DPR Bakal Panggil Pemerintah, Minta Penjelasan soal Gaji Pekerja Kena Potong Iuran Tapera

DPR Bakal Panggil Pemerintah, Minta Penjelasan soal Gaji Pekerja Kena Potong Iuran Tapera

News | Selasa, 28 Mei 2024 | 14:25 WIB

Iuran Tapera yang Buat Kelas Menengah 'Terengah-engah'

Iuran Tapera yang Buat Kelas Menengah 'Terengah-engah'

Bisnis | Selasa, 28 Mei 2024 | 14:22 WIB

Ironi! Menteri Dibuatkan Rumah Rp14 Miliar di IKN, Gaji Pekerja Dipotong Buat Iuran Tapera

Ironi! Menteri Dibuatkan Rumah Rp14 Miliar di IKN, Gaji Pekerja Dipotong Buat Iuran Tapera

Lifestyle | Selasa, 28 Mei 2024 | 13:54 WIB

Iuran Tapera 3%, Jokowi: Berat atau Nggak Berat

Iuran Tapera 3%, Jokowi: Berat atau Nggak Berat

Bisnis | Selasa, 28 Mei 2024 | 13:47 WIB

Dear Mahasiswa, Jangan Senang Dulu UKT Ditunda: Kemenangan Baru Satu Tahap

Dear Mahasiswa, Jangan Senang Dulu UKT Ditunda: Kemenangan Baru Satu Tahap

News | Selasa, 28 Mei 2024 | 13:41 WIB

Terkini

Bank Sumsel Babel Tebar Promo HUT RI, Jajan Cukup Bayar Rp1.945 dengan QRIS BSB Mobile

Bank Sumsel Babel Tebar Promo HUT RI, Jajan Cukup Bayar Rp1.945 dengan QRIS BSB Mobile

Sumsel | Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:06 WIB

Cashback Jadi Andalan Luna Maya Saat Belanja, Sudah Kumpulkan Hingga Rp 1,6 Juta

Cashback Jadi Andalan Luna Maya Saat Belanja, Sudah Kumpulkan Hingga Rp 1,6 Juta

Lifestyle | Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:02 WIB

Bank Sumsel Babel Perluas Layanan, 624 Prajurit Yonif TP 893 Kini Punya Akses Perbankan

Bank Sumsel Babel Perluas Layanan, 624 Prajurit Yonif TP 893 Kini Punya Akses Perbankan

Sumsel | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:57 WIB

Dari Sekolah hingga UMKM, Internet Mengubah Kehidupan Warga di Daerah 3T

Dari Sekolah hingga UMKM, Internet Mengubah Kehidupan Warga di Daerah 3T

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:50 WIB

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dikendalikan, Hujan Buatan Terkendala Awan

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dikendalikan, Hujan Buatan Terkendala Awan

Sumsel | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:46 WIB

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dipadamkan, Sumber Air Mulai Jadi Masalah

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dipadamkan, Sumber Air Mulai Jadi Masalah

Sumsel | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:38 WIB

Viral Tukang Cukur di Rancabungur Dimarahi Karena Belum Pasang Bendera, Ini Kata Camat

Viral Tukang Cukur di Rancabungur Dimarahi Karena Belum Pasang Bendera, Ini Kata Camat

Bogor | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:32 WIB

Bintang-bintang Legendaris Liga Inggris akan Saling Berhadapan di GBK, Catat Waktunya

Bintang-bintang Legendaris Liga Inggris akan Saling Berhadapan di GBK, Catat Waktunya

Bola | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:45 WIB

Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi

Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:39 WIB

Polisi Temukan Bukti Permulaan, Kasus Kematian Sutrimo Naik ke Tahap Penyidikan Pidana

Polisi Temukan Bukti Permulaan, Kasus Kematian Sutrimo Naik ke Tahap Penyidikan Pidana

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:35 WIB

×