Iuran Tapera yang Buat Kelas Menengah 'Terengah-engah'

Selasa, 28 Mei 2024 | 14:22 WIB
Iuran Tapera yang Buat Kelas Menengah 'Terengah-engah'
Iuran Tapera buat kelas menengah makin terengah-engah.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah telah resmi memberlakukan aturan terbaru mengenai besaran potongan iuran Tapera yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Aturan ini mengubah ketentuan sebelumnya dalam PP Nomor 25 Tahun 2020.

Dalam PP terbaru ini, besaran simpanan peserta Tapera ditetapkan sebesar 3% dari gaji atau upah untuk peserta pekerja. Pembagiannya adalah 0,5% ditanggung oleh pemberi kerja dan 2,5% ditanggung oleh pekerja.

Kebijakan ini lantas membuat pro kontra dari sejumlah kalangan masyarakat khususnya para pekerja yang paling berdampak atas beleid anyar ini.

Salah satu kritikan menarik tentang iuran Tapera ini datang dari Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PKS Suryadi Jaya Purnama yang bilang bahwa aturan soal pemotongan gaji karyawan untuk Tapera sebenarnya merupakan aturan sejak 2020. Besaran Simpanan Peserta Tapera yang ditetapkan sebesar 3% dari gaji atau upah Peserta Pekerja, yaitu 0,5% ditanggung oleh Pemberi Kerja dan 2,5% ditanggung oleh Pekerja itu sendiri.

Sedangkan Besaran Simpanan Peserta Tapera sebesar 3% Penghasilan untuk Peserta Pekerja Mandiri atau pekerja yang tidak bergantung pada Pemberi Kerja untuk mendapatkan Penghasilan, semisal petani, seniman, pedagang, atau ojol ditanggung sendiri secara penuh oleh Pekerja Mandiri.

Perbedaan yang signifikan ada pada Pasal 15 ayat (5a), yaitu dasar perhitungan untuk menentukan perkalian besaran Simpanan Peserta Pekerja Mandiri dihitung dari penghasilan yang dilaporkan, dan pada Pasal 15 ayat (4) huruf d, diatur oleh BP (Badan Pengelola) Tapera.

Selain itu, pada Pasal 15 ada perbedaan dari PP sebelumnya, yaitu dasar perhitungan untuk menentukan perkalian besaran Simpanan Peserta Pekerja, yaitu pekerja/buruh BUMN (badan usaha milik negara), BUMD (badan usaha milik daerah), BUMDes (badan usaha milik desa), dan badan usaha milik swasta sekarang semuanya diatur oleh Kementerian Ketenagakerjaan, sebelumnya oleh Kementerian terkait.

Adanya ketentuan baru ini, kata Suryadi, menyebabkan aturan Tapera ini tentunya akan memiliki dampak yang sangat luas. Banyak orang akan terkena aturan ini.

Baca Juga: Ironi! Menteri Dibuatkan Rumah Rp14 Miliar di IKN, Gaji Pekerja Dipotong Buat Iuran Tapera

Yang pertama, imbuh Suryadi, terkait golongan kelas menengah yang sudah memiliki rumah, misalkan sudah telanjur membelinya atau dari warisan orang tua, tapi masih juga diwajibkan untuk ikut program ini.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI