Apakah Tapera Wajib? Siap-siap 3 Persen Gaji Bulanan Dipotong untuk Perumahan

Chyntia Sami Bhayangkara

Selasa, 28 Mei 2024 | 19:27 WIB
Apakah Tapera Wajib? Siap-siap 3 Persen Gaji Bulanan Dipotong untuk Perumahan
Apakah Tapera Wajib (Freepik)

Suara.com - Untuk memenuhi kebutuhan perumahan yang semakin meningkat, pemerintah memperkenalkan program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) sebagai solusi. Program ini bertujuan untuk membantu masyarakat dalam memperoleh hunian yang layak melalui skema tabungan yang dikelola secara nasional. Apakah Tapera wajib?

Pemerintah berencana untuk memungut iuran wajib dari pekerja untuk mendukung program Tapera, di mana iuran ini akan dipotong langsung dari gaji pekerja di seluruh Indonesia. Ketentuan mengenai iuran Tapera ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat serta diperkuat dengan PP Nomor 21 Tahun 2024.

Dalam peraturan yang telah disahkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), disebutkan bahwa peserta Tapera, yang terdiri dari pekerja dan pekerja mandiri, akan dikenakan iuran sebesar 3 persen dari gaji atau upah yang mereka terima. 

Apakah Tapera wajib? Untuk informasi lebih lengkapnya, yuk simak ulasan berikut ini!

Apa Itu Tapera?

Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) adalah sebuah inisiatif yang diluncurkan oleh pemerintah Indonesia untuk menyediakan solusi pembiayaan perumahan bagi pekerja. Program ini bertujuan memudahkan dan menjadikan akses ke perumahan lebih terjangkau.

Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera pada 20 Mei 2020. Keputusan ini merupakan langkah penting dalam upaya pemerintah menyediakan perumahan yang layak bagi masyarakat. Diketahui, peraturan ini merinci mekanisme penyelenggaraan dan pembiayaan Tapera.

Lalu empat tahun kemudian, tepatnya pada 20 Mei 2024, pemerintah mengeluarkan PP Nomor 21 Tahun 2024 sebagai revisi atas PP Nomor 25 Tahun 2020, dengan tujuan menyempurnakan aturan yang ada. Salah satu perubahan signifikan adalah penyesuaian perhitungan besaran simpanan Tapera untuk pekerja mandiri atau freelancer. Ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memastikan bahwa semua pekerja, baik yang bekerja di perusahaan maupun secara mandiri, bisa ikut serta dalam program ini secara adil.

Sejak tahun 2016 lalu, sebetulnya pemerintah sudah merencanakan Tapera melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat. Dalam undang-undang ini, Tapera didefinisikan sebagai penyimpanan dana oleh peserta secara berkala dalam jangka waktu tertentu.

Dana yang disimpan hanya dapat digunakan untuk pembiayaan perumahan atau dikembalikan bersama hasil pengembangannya setelah masa kepesertaan berakhir. Hal ini memastikan bahwa tujuan utama Tapera adalah membantu peserta memiliki tempat tinggal yang layak.

Secara umum, Tapera ini dapat digambarkan sebagai iuran yang dibayarkan oleh peserta untuk membiayai kebutuhan perumahan. Melalui program Tapera, pemerintah berharap bisa memberikan solusi jangka panjang untuk masalah perumahan di Indonesia, serta meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup para pekerja. 

Apa Manfaat Tapera? 

BP Tapera didirikan untuk menggantikan serta memperluas cakupan pembiayaan perumahan yang sebelumnya hanya tersedia bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) melalui Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan (Bapertarum). Dengan kehadiran BP Tapera, pembiayaan perumahan kini mencakup lebih banyak pekerja, bukan hanya PNS.

Program Tapera memberikan manfaat signifikan, terutama dengan menyediakan kesempatan bagi masyarakat berpenghasilan rendah untuk memiliki rumah yang layak. Selain itu, program ini mendukung pembangunan rumah pertama dan renovasi rumah, yang pada akhirnya dapat meningkatkan kualitas hidup para peserta. Dengan BP Tapera yang mengelola dana secara profesional, diharapkan pembiayaan perumahan menjadi lebih efektif dan transparan, sehingga tujuan utama program ini, yaitu menyediakan perumahan yang layak bagi seluruh masyarakat Indonesia, dapat tercapai.

Jadwal Pemberlakuan Tapera

Pasal 68 PP mengharuskan para pemberi kerja untuk mendaftarkan pekerjanya ke BP Tapera paling lambat tujuh tahun setelah PP 25/2020 mulai berlaku pada 20 Mei 2020. Dengan demikian, pendaftaran harus dilakukan oleh pemberi kerja mulai tahun 2027.

Menurut Pasal 14, simpanan peserta pekerja untuk Tapera dibayarkan oleh pemberi kerja dan pekerja itu sendiri. Sedangkan untuk peserta pekerja mandiri, simpanan dibayarkan oleh pekerja mandiri atau freelancer itu sendiri.

Besaran Potongan Tapera

Jumlah simpanan peserta ditentukan berdasarkan persentase tertentu dari gaji atau upah yang dilaporkan setiap bulan bagi peserta pekerja, dan penghasilan rata-rata bulanan dalam satu tahun kalender sebelumnya dengan batas tertentu bagi peserta pekerja mandiri.

Persentase terbaru simpanan ditetapkan dalam Pasal 15 PP 21/2024. Pasal 15 ayat 1 menyatakan bahwa pemerintah menetapkan besaran simpanan sebesar 3% dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan dari penghasilan untuk peserta pekerja mandiri.

Ayat 2 Pasal 15 mengatur bahwa simpanan peserta pekerja yang ditanggung bersama oleh pemberi kerja adalah sebesar 0,5% dan oleh pekerja sebesar 2,5%. Sedangkan, untuk peserta pekerja mandiri atau freelancer, mereka menanggung sendiri simpanannya sesuai dengan ketentuan ayat 3.

Perhitungan besaran simpanan peserta dilakukan berdasarkan ketentuan bahwa pekerja yang menerima gaji atau upah dari APBN atau APBD diatur oleh menteri yang bertanggung jawab di bidang keuangan, bekerja sama dengan menteri yang menangani bidang pendayagunaan aparatur negara.

Untuk pekerja BUMN, BUMD, dan Swasta, peraturan ini diatur oleh menteri yang menangani bidang ketenagakerjaan. Sementara itu, bagi pekerja mandiri, aturan ini diatur oleh BP Tapera, namun dasar perhitungan simpanannya didasarkan pada penghasilan yang dilaporkan.

Apakah Tapera Wajib? 

Perlu dipahami bahwa aturan ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 yang mengubah PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), diterbitkan pada 20 Mei 2024. PP 21/2024 ini memperbarui ketentuan yang ada dalam PP 25/2020, termasuk perhitungan jumlah simpanan Tapera bagi pekerja mandiri atau freelancer.

Secara umum, Pasal 5 PP Tapera menegaskan bahwa setiap pekerja yang berusia minimal 20 tahun atau sudah menikah dan memiliki penghasilan setidaknya sebesar upah minimum, wajib menjadi peserta Tapera. Lebih lanjut, Pasal 7 merinci jenis pekerja yang wajib menjadi peserta Tapera, mencakup bukan hanya PNS atau ASN dan TNI-Polri, serta BUMN, tetapi juga pekerja swasta dan pekerja lain yang menerima gaji atau upah.

"Setiap Pekerja dan Pekerja Mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang berpenghasilan paling sedikit sebesar Upah minimum wajib menjadi Peserta," bunyi Pasal 5 ayat 3 PP Tapera yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Demikian penjelasan mengenai apakah Tapera wajib.

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ernest Prakasa Senggol Jokowi Soal Gaji Karyawan Dipotong Iuran Tapera: Kebijakan Buat Siapa Sih Pak?

Ernest Prakasa Senggol Jokowi Soal Gaji Karyawan Dipotong Iuran Tapera: Kebijakan Buat Siapa Sih Pak?

Entertainment | Selasa, 28 Mei 2024 | 19:26 WIB

Beban Bertambah Imbas Tapera, Pengusaha Ungkap Daftar Iuran yang Dipotong dari Gaji Karyawan

Beban Bertambah Imbas Tapera, Pengusaha Ungkap Daftar Iuran yang Dipotong dari Gaji Karyawan

Bisnis | Selasa, 28 Mei 2024 | 19:05 WIB

Ekonomi Indonesia Bisa Melambat Gara-gara Iuran Tapera

Ekonomi Indonesia Bisa Melambat Gara-gara Iuran Tapera

Bisnis | Selasa, 28 Mei 2024 | 18:51 WIB

Terkini

Lebih dari Sekadar Tebing dan Sunset, Ini Cara Baru Menikmati Keindahan Uluwatu

Lebih dari Sekadar Tebing dan Sunset, Ini Cara Baru Menikmati Keindahan Uluwatu

Lifestyle | Rabu, 01 Juli 2026 | 15:50 WIB

Nikmati Persiapan Liburan dan Back to School Lebih Hemat lewat Promo Spesial BRI

Nikmati Persiapan Liburan dan Back to School Lebih Hemat lewat Promo Spesial BRI

Lifestyle | Rabu, 01 Juli 2026 | 15:40 WIB

6 Rekomendasi Sunscreen SPF 50 PA++++ Terbaik untuk Cegah Penuaan Dini

6 Rekomendasi Sunscreen SPF 50 PA++++ Terbaik untuk Cegah Penuaan Dini

Lifestyle | Rabu, 01 Juli 2026 | 15:35 WIB

Bagaimana Cara Memilih Sepatu untuk Lari? Ini 5 Panduan untuk Kamu

Bagaimana Cara Memilih Sepatu untuk Lari? Ini 5 Panduan untuk Kamu

Lifestyle | Rabu, 01 Juli 2026 | 15:15 WIB

Lipstik Matte Red-A Apakah Tahan Lama? Cek Harga dan Ulasan Pengguna

Lipstik Matte Red-A Apakah Tahan Lama? Cek Harga dan Ulasan Pengguna

Lifestyle | Rabu, 01 Juli 2026 | 15:05 WIB

6 Posisi Tempat Tidur Terbaik untuk Datangkan Rezeki Unlimited Menurut Feng Shui

6 Posisi Tempat Tidur Terbaik untuk Datangkan Rezeki Unlimited Menurut Feng Shui

Lifestyle | Rabu, 01 Juli 2026 | 15:03 WIB

Perbedaan Sepatu Jalan dan Sepatu Lari, Jangan Salah Pakai agar Tak Cedera

Perbedaan Sepatu Jalan dan Sepatu Lari, Jangan Salah Pakai agar Tak Cedera

Lifestyle | Rabu, 01 Juli 2026 | 15:00 WIB

5 Sepeda Kalcer Commuter Termurah 2026, Mulai Rp2 Jutaan untuk Ngantor dan Nongkrong

5 Sepeda Kalcer Commuter Termurah 2026, Mulai Rp2 Jutaan untuk Ngantor dan Nongkrong

Lifestyle | Rabu, 01 Juli 2026 | 14:56 WIB

Foundation Viva Apakah Tahan Lama? Ini Penjelasan dan 2 Pilihan Produk yang Awet

Foundation Viva Apakah Tahan Lama? Ini Penjelasan dan 2 Pilihan Produk yang Awet

Lifestyle | Rabu, 01 Juli 2026 | 14:40 WIB

Tak Hanya Jadi Sumber Air Bersih, Bagaimana Air Tanah Bantu Ekosistem Laut Simpan Karbon?

Tak Hanya Jadi Sumber Air Bersih, Bagaimana Air Tanah Bantu Ekosistem Laut Simpan Karbon?

Lifestyle | Rabu, 01 Juli 2026 | 14:38 WIB

×