Ia lalu menegaskan, jika pertanyaan itu datang dari hakim, maka Febri harus menjawabnya. Hakim Fahzal mengutip Pasal 165 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Itu hak saudara, tidak melanggar Undang-undang kok itu, silakan jawab" kata Hakim Fahzal.
Mendapatkan pernyayaan demikian dari Hakim Fahzal, Febri nampaknya tak punya pilihan lain. Ia lalu mengungkapkan besaran honor yang ia terima dari SYL.
"Pada saat itu ditahap penyelidikan yang disepakati nominalnya adalah Rp800 juta," ujar Febri.
Febri juga membeberkan, kalau uang sebesar Rp800 juta itu tidak ia terima sendiri, melainkan juga diberikan pada tim pengacara lainnya.
"Tim kami ada 8 untuk 3 klien. Rp800 juta penyelidikan. Wajar lah advokat menerima itu," sambungnya.
Sementara itu, Febri juga mengakui, melalui Managing Partner Visi Law Office telah menerima honor mencapai Rp3,1 miliar saat mendampingi SYL dalam proses penyidikan di KPK.
Terkait kesaksian Febri DIansyah itu, dalam sidang yang sama, SYL ikut berkomentar. Mantan Menteri Pertanian itu mengaku membayar Febri sebagai pengacaranya dengan uang pribadi.
"Saya bayar Febri dengan uang pribadi saya," ucapnya di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Baca Juga: Sahroni Bantah Kesaksian Wabendum NasDem Yang Sebut Surya Paloh Tahu Aliran Duit Kementan Ke Partai
Febri Diansyah pernah menjadi pengacara SYL pada Agustus 2023, ketika kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi menjeratnya.