Apakah 2 Januari 2026 Cuti Bersama? Cek Ketentuan Resmi Menurut SKB 3 Menteri

Nur Khotimah

Selasa, 30 Desember 2025 | 09:55 WIB
Apakah 2 Januari 2026 Cuti Bersama? Cek Ketentuan Resmi Menurut SKB 3 Menteri
Ilustrasi kalender 2026. (Freepik)
baca 10 detik
  • Pencarian soal status 2 Januari 2026 meningkat karena jatuh pada hari Jumat dan dianggap hari kejepit.
  • Masyarakat menunggu kepastian cuti bersama untuk merencanakan kerja dan liburan.
  • Pemerintah menetapkan libur nasional dan cuti 2026 lewat SKB Tiga Menteri.

Suara.com - Pencarian tentang libur nasional dan cuti bersama tahun 2026 meningkat tajam di Google Trends menjelang akhir tahun. Khususnya, tanggal 2 Januari 2026.

Banyak warga Indonesia penasaran karena tanggal itu jatuh pada hari Jumat yang dianggap hari kejepit.

Rasa penasaran masyarakat seputar apakah tanggal tersebut termasuk cuti bersama mendorong peningkatan pertanyaan di berbagai platform pencarian.

Status resmi tanggal ini ditunggu untuk menyusun rencana kerja dan liburan awal tahun.

Pemerintah sudah menetapkan jadwal libur nasional dan cuti bersama tahun 2026 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri. Aturan ini menjadi acuannya bagi instansi pemerintah maupun swasta.

Dokumen SKB tersebut ditandatangani pada 19 September 2025 oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Dengan keluarnya ketetapan ini, masyarakat mendapatkan kepastian soal hari kerja dan cuti di tahun 2026, termasuk apakah ada long weekend di awal tahun.

Ilustrasi kalender 2026 (Freepik/starline)
Ilustrasi kalender 2026 (Freepik/starline)

2 Januari 2026 Apakah Cuti Bersama?

Menurut ketentuan resmi dalam SKB 3 Menteri tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2026, tanggal 2 Januari 2026 tidak termasuk cuti bersama.

Pemerintah hanya menetapkan 1 Januari 2026 sebagai libur nasional Tahun Baru Masehi tanpa cuti bersama lanjutan.

baca juga

Dengan demikian, Jumat, 2 Januari 2026 tetap merupakan hari kerja biasa. Kecuali jika perusahaan atau instansi tempat seseorang bekerja memberikan kebijakan internal berbeda.

Namun masyarakat yang ingin memanfaatkan potensi long weekend masih bisa mengajukan cuti tahunan pribadi pada hari tersebut untuk memperpanjang liburan dari Kamis hingga akhir pekan.

Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026

Pemerintah telah menetapkan daftar libur nasional dan cuti bersama tahun 2026 melalui SKB 3 Menteri sebagai pedoman resmi bagi masyarakat, instansi pemerintah, maupun dunia usaha.

SKB tersebut ditandatangani pada 19 September 2025 dan berlaku sepanjang tahun kalender 2026, mencakup pengaturan tanggal merah yang menjadi hak setiap pekerja dan ASN.

Dalam SKB 3 Menteri, pemerintah menetapkan 17 hari libur nasional serta 8 hari cuti bersama di tahun 2026 sebagai bagian dari ketentuan resmi negara.

Berikut daftar libur nasional resmi tahun 2026 yang ditetapkan dalam SKB 3 Menteri:

  • 1 Januari 2026 - Tahun Baru 2026 Masehi
  • 16 Januari 2026 - Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW
  • 17 Februari 2026 - Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
  • 19 Maret 2026 - Hari Suci Nyepi
  • 21-22 Maret 2026 - Hari Raya Idulfitri 1447 H
  • 3 April 2026 - Wafat Yesus Kristus
  • 5 April 2026 - Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
  • 1 Mei 2026 - Hari Buruh Internasional
  • 14 Mei 2026 - Kenaikan Yesus Kristus
  • 27 Mei 2026 - Idul Adha 1447 H
  • 31 Mei 2026 - Hari Raya Waisak
  • 1 Juni 2026 - Hari Lahir Pancasila
  • 16 Juni 2026 - 1 Muharram Tahun Baru Islam
  • 17 Agustus 2026 - Proklamasi Kemerdekaan
  • 25 Agustus 2026 - Maulid Nabi Muhammad SAW
  • 25 Desember 2026 - Kelahiran Yesus Kristus

Sementara daftar cuti bersama tahun 2026 meliputi:

  • 16 Februari 2026 - Cuti Bersama Tahun Baru Imlek
  • 18 Maret 2026 - Cuti Bersama Hari Suci Nyepi
  • 20, 23, dan 24 Maret 2026 - Cuti Bersama Hari Raya Idulfitri
  • 15 Mei 2026 - Cuti Bersama Kenaikan Yesus Kristus
  • 28 Mei 2026 - Cuti Bersama Idul Adha
  • 24 Desember 2026 - Cuti Bersama Kelahiran Yesus Kristus

Dengan mengetahui jadwal lengkap ini, kamu bisa lebih mudah merencanakan cuti pribadi atau menyiapkan strategi kerja di awal tahun tanpa kaget.

Pastikan juga mengecek kebijakan cuti di tempat kerjamu karena instansi swasta bisa punya aturan internal berbeda.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Daftar Tanggal Merah dan Cuti Bersama 2026, Cek Kapan Liburan Panjang

Daftar Tanggal Merah dan Cuti Bersama 2026, Cek Kapan Liburan Panjang

Lifestyle | Kamis, 25 Desember 2025 | 15:22 WIB

Cuti Bersama Desember 2025 Kapan Saja? Ini Skema Libur Panjang Natal hingga Tahun Baru 2026

Cuti Bersama Desember 2025 Kapan Saja? Ini Skema Libur Panjang Natal hingga Tahun Baru 2026

Lifestyle | Selasa, 23 Desember 2025 | 10:19 WIB

Jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026 Sesuai SKB 3 Menteri

Jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026 Sesuai SKB 3 Menteri

Lifestyle | Senin, 15 Desember 2025 | 13:02 WIB

Terkini

Liburan Agustus Lebih Hemat! Ada Diskon di Wisata Nako Pasir Angin Bareng BRI

Liburan Agustus Lebih Hemat! Ada Diskon di Wisata Nako Pasir Angin Bareng BRI

Bri | Minggu, 16 Agustus 2026 | 23:52 WIB

Satgas Galapana DPR RI ke Ruteng, Kumpulkan Menteri hingga Bos BUMN untuk Tangani Korban Gempa

Satgas Galapana DPR RI ke Ruteng, Kumpulkan Menteri hingga Bos BUMN untuk Tangani Korban Gempa

News | Minggu, 16 Agustus 2026 | 23:16 WIB

Bangunan Dapur MBG di Muara Enim Jadi Sasaran Maling, Motor dan Ponsel Raib

Bangunan Dapur MBG di Muara Enim Jadi Sasaran Maling, Motor dan Ponsel Raib

Sumsel | Minggu, 16 Agustus 2026 | 22:52 WIB

Pasar Murah HUT RI Digelar di 5 Kecamatan Palembang, Ada Diskon Belanja Rp10 Ribu

Pasar Murah HUT RI Digelar di 5 Kecamatan Palembang, Ada Diskon Belanja Rp10 Ribu

Sumsel | Minggu, 16 Agustus 2026 | 22:40 WIB

Kado Anniversary Sempat Bikin Mahalini Kesal, Rizky Febian Bongkar Rencana Rahasianya

Kado Anniversary Sempat Bikin Mahalini Kesal, Rizky Febian Bongkar Rencana Rahasianya

Entertainment | Minggu, 16 Agustus 2026 | 22:39 WIB

Apakah Serum Vitamin C Boleh Dipakai Malam Hari? Ini Waktu Terbaik Agar Glowing Maksimal

Apakah Serum Vitamin C Boleh Dipakai Malam Hari? Ini Waktu Terbaik Agar Glowing Maksimal

Lifestyle | Minggu, 16 Agustus 2026 | 22:02 WIB

Review Skintific 2% Salicylic Acid, Serum Ampuh Bikin Jerawat Meradang Langsung Kempes

Review Skintific 2% Salicylic Acid, Serum Ampuh Bikin Jerawat Meradang Langsung Kempes

Lifestyle | Minggu, 16 Agustus 2026 | 21:46 WIB

73 Hotspot Terpantau di Kalsel, Kemenhut Dorong Verifikasi Dini Karhutla

73 Hotspot Terpantau di Kalsel, Kemenhut Dorong Verifikasi Dini Karhutla

Kaltim | Minggu, 16 Agustus 2026 | 21:45 WIB

Apresiasi Pidato Prabowo, Jubir PSI: Pertumbuhan Ekonomi Tingkatkan Kesejahteraan Rakyat

Apresiasi Pidato Prabowo, Jubir PSI: Pertumbuhan Ekonomi Tingkatkan Kesejahteraan Rakyat

Jabar | Minggu, 16 Agustus 2026 | 21:36 WIB

Pengamat Kejaksaan: Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Anggota Tim 9

Pengamat Kejaksaan: Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Anggota Tim 9

Jabar | Minggu, 16 Agustus 2026 | 21:30 WIB

×