4 Dampak Buruk Pembangunan Beach Club Raffi Ahmad di Kawasan Lindung Karst

Chyntia Sami Bhayangkara

Kamis, 13 Juni 2024 | 15:38 WIB
4 Dampak Buruk Pembangunan Beach Club Raffi Ahmad di Kawasan Lindung Karst
Dampak buruk pembangunan beach club Raffi Ahmad di kawasan karst (IG)

Suara.com - Usai didesak banyak pihak, bahkan mendapatkan petisi yang ditandatangani oleh lebih dari 50 ribu orang, Raffi Ahmad akhirnya memutuskan mundur dari proyek beach club di Gunungkidul. Keputusan ini tentu telah ditunggu banyak pihak. Pasalnya, pembangunan beach club Raffi Ahmad di kawasan karst tersebut pasti memberikan dampak buruk bagi warga sekitar.

Sebelumnya Raffi Ahmad padahal sudah melakukan peletakan batu pertama di bulan Desember 2023 lalu. Kala itu, ia bahkan ditemani bupati Gunungkidul.

Dampak buruk pembangunan beach club Raffi Ahmad di kawasan karst

Jika terus dibiarkan, berikut adalah berbagai dampak buruk, dalam jangka waktu dekat dan panjang yang bisa dirasakan oleh masyarakat sekitar.

1. Hilangnya sumber air bersih

Pantai krakal, tempatnya yang direncanakan menjadi kawan beach club terletak di antara bukit-bukit karst. Ini artinya, wilayah ini juga menjadi area resapan air bagi warga sekitar.

Jika wilayah resapan air tertutup oleh beton, sudah dipastikan bahwa warga sekitar akan kesulitan mendapatkan penggantinya.

2. Peningkatan risiko banjir dan longsor

Berdasarkan peta Kawasan Bentangan Alam Karst (KBAK), wilayah Kepanewon Tanjungsari memiliki zona rawan banjir dan longsor.

Itu artinya, ketika karst dikeruk, daya tampung air di wilayah sekitar akan ikut berkurang. Alhasil, risiko banjir dan longsor akan naik pesat.

3. Lonjakan hama pertanian

Hancurnya kawasan karst juga bisa menjadi mimpi buruk bagi para petani. Pasalnya, kerusakan karst dinilai bisa mengakibatkan lonjakan hama, khususnya belalang.

Ketika lahan pertanian diserang belalang, besar kemungkinan jadwal dan kualitas hasil panen akan menurun.

4. Kerusakan alam

Batuan karst tidak terbentuk dalam hitungan tahun, tetapi bisa belasan, bahkan puluhan. Di dalam sana, sedikit atau banyak pasti ada keragaman hayati yang bersembunyi.

Oleh karena itu, merusak batuan karst juga berarti merusak keragaman hayati di dalamnya. Ingat, Anda tidak bisa memperbaiki kerusakan batu karst dalam hitungan tahun.

Dengan begitu, keputusan Raffi Ahmad dinilai salah satu langkah bijak setelah mendengar masukan masyarakat. Meski begitu, belum diketahui secara pasti apakah pembangunan tersebut resmi dibatalkan.

Kontributor : Hillary Sekar Pawestri

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Timeline Perjalaan Proyek Beach Club Raffi Ahmad: Sudah Groundbreaking, Kini Disebut Belum Berizin

Timeline Perjalaan Proyek Beach Club Raffi Ahmad: Sudah Groundbreaking, Kini Disebut Belum Berizin

Lifestyle | Kamis, 13 Juni 2024 | 15:18 WIB

Warga Keluhkan Operasional Bar dan Restoran di Melawai, Ketua DPRD DKI Kritik Kebijakan Bahlil

Warga Keluhkan Operasional Bar dan Restoran di Melawai, Ketua DPRD DKI Kritik Kebijakan Bahlil

News | Rabu, 12 Juni 2024 | 20:14 WIB

Muncul Petisi Tolak Beach Club Raffi Ahmad di Gunungkidul: 20 Ribu Tanda Tangan dan Ini Dampak Fatalnya

Muncul Petisi Tolak Beach Club Raffi Ahmad di Gunungkidul: 20 Ribu Tanda Tangan dan Ini Dampak Fatalnya

Video | Kamis, 13 Juni 2024 | 12:05 WIB

Terkini

Bank Sumsel Babel Tebar Promo HUT RI, Jajan Cukup Bayar Rp1.945 dengan QRIS BSB Mobile

Bank Sumsel Babel Tebar Promo HUT RI, Jajan Cukup Bayar Rp1.945 dengan QRIS BSB Mobile

Sumsel | Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:06 WIB

Cashback Jadi Andalan Luna Maya Saat Belanja, Sudah Kumpulkan Hingga Rp 1,6 Juta

Cashback Jadi Andalan Luna Maya Saat Belanja, Sudah Kumpulkan Hingga Rp 1,6 Juta

Lifestyle | Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:02 WIB

Bank Sumsel Babel Perluas Layanan, 624 Prajurit Yonif TP 893 Kini Punya Akses Perbankan

Bank Sumsel Babel Perluas Layanan, 624 Prajurit Yonif TP 893 Kini Punya Akses Perbankan

Sumsel | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:57 WIB

Dari Sekolah hingga UMKM, Internet Mengubah Kehidupan Warga di Daerah 3T

Dari Sekolah hingga UMKM, Internet Mengubah Kehidupan Warga di Daerah 3T

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:50 WIB

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dikendalikan, Hujan Buatan Terkendala Awan

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dikendalikan, Hujan Buatan Terkendala Awan

Sumsel | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:46 WIB

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dipadamkan, Sumber Air Mulai Jadi Masalah

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dipadamkan, Sumber Air Mulai Jadi Masalah

Sumsel | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:38 WIB

Viral Tukang Cukur di Rancabungur Dimarahi Karena Belum Pasang Bendera, Ini Kata Camat

Viral Tukang Cukur di Rancabungur Dimarahi Karena Belum Pasang Bendera, Ini Kata Camat

Bogor | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:32 WIB

Bintang-bintang Legendaris Liga Inggris akan Saling Berhadapan di GBK, Catat Waktunya

Bintang-bintang Legendaris Liga Inggris akan Saling Berhadapan di GBK, Catat Waktunya

Bola | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:45 WIB

Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi

Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:39 WIB

Polisi Temukan Bukti Permulaan, Kasus Kematian Sutrimo Naik ke Tahap Penyidikan Pidana

Polisi Temukan Bukti Permulaan, Kasus Kematian Sutrimo Naik ke Tahap Penyidikan Pidana

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:35 WIB

×