Profil Rossa Purbo, Penyidik KPK Diingatkan Eks Wakapolri soal Etik Usai Sita HP Hasto

Farah Nabilla Suara.Com
Minggu, 16 Juni 2024 | 12:15 WIB
Profil Rossa Purbo, Penyidik KPK Diingatkan Eks Wakapolri soal Etik Usai Sita HP Hasto
gedung kpk (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Saat kejadian OTT KPK, Hasto mengaku dirinya ada di rumah dan sedang menderita diare. Ia sempat membantah berada di PTIK. Di sisi lain, tak lama usai OTT, Rossa diberhentikan dari KPK.

Padahal masa tugasnya di KPK baru berakhir pada September 2020 dan masih bisa diperpanjang. KPK pun menyatakan mengembalikan Rossa karena ada surat permintaan dari Polri. 

Padahal pihak Polri telah mengirim surat pembatalan penarikan hingga dua kali. Namun, pimpinan KPK tetap melayangkan surat pembatalan itu dan memutuskan mengembalikan Rossa. 

Rossa lalu melayangkan surat keberatan kepada Presiden Jokowi. Dewas KPK pun membawa ini ke rapat evaluasi dengan pimpinan KPK pada April 2020. Hasilnya, ia kembali bekerja di KPK.

Terkini, ia dilaporkan karena menyita ponsel dan buku catatan milik Hasto dan anak buahnya, Kusnadi. Tepatnya usai mereka diperiksa sebagai saksi kasus Harun pada Senin (10/6/2024).

Hasto selanjutnya membuat laporan pada Selasa (11/6/2024) karena menilai adanya pelanggaran etik dalam penyitaan tersebut. Selain itu, Rossa juga dilaporkan ke Komnas HAM.

Laporan itu dilayangkan oleh Kusnadi yang didampingi kuasa hukumnya pada Rabu (12/6/2024). Rossa Purbo disebut telah melanggar HAM ketika menyita barang-barang milik Hasto dan Kusnadi. 

Kusnadi pun merasa diintimidasi oleh Rossa saat diminta untuk menyerahkan ponsel beserta buku DPP PDIP ke penyidik KPK. Di sisi lain, eks penyidik KPK Yudi Harahap mengaku terkejut.

Ia mengatakan, Rossa merupakan salah satu penyidik KPK terbaik saat ini. Menurutnya, penyitaan itu tak mungkin asal-asalan dan diyakini memiliki alasan kuat dan petunjuk untuk menyita Hasto.

Baca Juga: Masinton Geram Hasto Dan Stafnya Digeledah Dan Disita Barangnya Di KPK: Praktik Konyol!

Eks Wakapolri Komjen (Purn.) Oegroseno turut angkat bicara terkait Rossa Purbo yang menyita barang Hasto. Menurutnya, Penyidik KPK itu bisa dijerat pidana dan diproses etik.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI