Apa Hukum Berhubungan Suami Istri di Hari Tasyrik? Ini Penjelasannya

Chyntia Sami Bhayangkara

Selasa, 18 Juni 2024 | 11:02 WIB
Apa Hukum Berhubungan Suami Istri di Hari Tasyrik? Ini Penjelasannya
Apa Hukum Berhubungan Suami Istri di Hari Tasyrik? Ini Penjelasannya (freepik)

Suara.com - Hari tasyrik adalah tiga hari setelah perayaan Idul Adha. Di hari ini umat Muslim dilarang puasa. Muncul pertanyaan, bagaimana hukum berhubungan suami istri di hari tasyrik?

Hari tasyrik jatuh pada tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah, atau tiga hari setelah Idul Adha. Dalam kitab "Al-Minhaj Syarah Shahih Muslim Ibnil Hajjaj", Imam An-Nawawi menjelaskan bahwa penamaan hari tasyrik berkaitan dengan kebiasaan umat Islam pada masa lalu yang menjemur daging di bawah terik matahari untuk membuat dendeng.

Sumber lain menyebut hari tasyrik berasal dari kata yusyrik yang artinya terbit. Maknanya adalah hewan-hewan kurban disembelih saat matahari terbit.

Di artikel ini akan mengupas secara mendalam mengenai hukum berhubungan suami istri di hari tasyrik.

Jadwal Hari Tasyrik Idul Adha 2024

Menurut hasil sidang isbat Kemenag RI, tanggal 1 Dzulhijjah 1445 jatuh pada 8 Juni 2024. Sehingga Idul Adha jatuh pada 17 Juni 2024.

Berdasarkan penanggalan yang ditetapkan resmi oleh pemerintah tersebut, maka jadwal hari tasyrik Idul Adha 2024 di Indonesia adalah:

  • Selasa, 18 Juni 2024 (11 Zulhijah 1445 H)
  • Rabu, 19 Juni 2024 (12 Zulhijah 1445 H)
  • Kamis, 20 Juni 2024 (13 Zulhijah 1445 H)

Hukum Berhubungan Suami Istri di Hari Tasyrik

Puasa di hari tasyrik dilarang, lantas bagaimana dengan hukum berhungan suami istri di hari tasyrik? Meskipun ada larangan berpuasa pada hari tasyrik, berhubungan suami istri tetap diperbolehkan dalam Islam, dengan syarat kedua belah pihak merasa nyaman dan sesuai syariat. Dalam Al-Qur'an, hadis, maupun ijma ulama tidak ada larangan pasangan suami istri melakukan hubungan seksual di hari tasyrik.

Tidak ada perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang hal ini, sehingga umat Islam bisa menjalankannya dengan tenang.

Syarat-Syarat yang Perlu Diperhatikan

Meskipun diperbolehkan, hubungan suami istri harus tetap mengikuti syariat Islam, seperti:

baca juga
  • Tidak dilakukan saat wanita sedang menstruasi atau nifas.
  • Dilakukan dengan penuh rasa hormat dan kasih sayang.
  • Menghindari aktivitas yang dilarang dalam Islam.

Hal yang Dilarang saat Hari Tasyrik

Di hari tasyrik, ada satu larangan yang harus dipenuhi umat Muslim, yakni berpuasa. Umat Muslim diharamkan berpuasa selama 3 hari tasyrik, termasuk puasa sunah seperti puasa Senin-Kamis, puasa Daud, puasa qada, maupun puasa sunah lainnya.

Hadis yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim menjelaskan tentang larangan ini:

"Nabi SAW melarang berpuasa pada hari raya fitri dan qurban Idul Adha."

Demikianlah penjelasan mengenai hukum berhubungan suami istri di hari tasyrik dan larangan selama hari tasyrik.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ini Makanan dan Minuman untuk Menurunkan Kolesterol, Tetap Sehat Selama Idul Adha

Ini Makanan dan Minuman untuk Menurunkan Kolesterol, Tetap Sehat Selama Idul Adha

Lifestyle | Selasa, 18 Juni 2024 | 10:38 WIB

Kurban Ramah Lingkungan Makin Digaungkan, Kemas Daging dengan Besek Bambu dan Optimalkan Limbah

Kurban Ramah Lingkungan Makin Digaungkan, Kemas Daging dengan Besek Bambu dan Optimalkan Limbah

Lifestyle | Selasa, 18 Juni 2024 | 07:04 WIB

Harga Jam Tangan Mewah Selvi Ananda Saat Idul Adha Bikin Melongo, Setara Ratusan Kali UMK Solo!

Harga Jam Tangan Mewah Selvi Ananda Saat Idul Adha Bikin Melongo, Setara Ratusan Kali UMK Solo!

Lifestyle | Selasa, 18 Juni 2024 | 06:15 WIB

Terkini

Menolak Bungkam! Rakyat Kecil di Kota Bogor Tuntut Keadilan Hak Tanah yang Diduga Diserobot

Menolak Bungkam! Rakyat Kecil di Kota Bogor Tuntut Keadilan Hak Tanah yang Diduga Diserobot

Bogor | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:39 WIB

Tukang Cukur dan Camat Sudah Minta Maaf, Netizen Masih Buru Pelaku Perekam Video Viral

Tukang Cukur dan Camat Sudah Minta Maaf, Netizen Masih Buru Pelaku Perekam Video Viral

Bogor | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:31 WIB

Tanggapi Insiden Tukang Cukur di Rancabungur, Bupati Bogor: Mari Bersama Maknai Kemerdekaan

Tanggapi Insiden Tukang Cukur di Rancabungur, Bupati Bogor: Mari Bersama Maknai Kemerdekaan

Bogor | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:14 WIB

Cara Seru Jakarta Ajak Ratusan Pelajar Kenali Pariwisata Berkelanjutan

Cara Seru Jakarta Ajak Ratusan Pelajar Kenali Pariwisata Berkelanjutan

Lifestyle | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:11 WIB

Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan

Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan

Jabar | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:52 WIB

BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan

BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan

Bri | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:43 WIB

Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel

Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel

Banten | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:35 WIB

Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak

Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:29 WIB

Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen Polri, Bahas Persoalan Pupuk Subsidi

Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen Polri, Bahas Persoalan Pupuk Subsidi

Jawa Tengah | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:28 WIB

Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Rajawali

Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Rajawali

Jabar | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:26 WIB

×