Adapun ukuran cukur rambut untuk jemaah laki-laki afdholnya yaitu memangkas habis seluruh rambut kepala (al-halqu). Sementara untuk jamaah haji perempuan hanya mencukur sebagian rambut kepalanya (al-taqshir).
Berdasarkan kesepakatan para ulama, untuk jamaah haji perempuan ini tidak diperintahkan untuk memangkas habis seluruh rambutnya. Bahkan jika memangkas seluruh rambutnya maka dihukumi makruh. Ini tercantum dalam itab Mughni al-Muhtaj, juz II, hal.269.
Selain memangkas rambut, hukumnya sunnah juga bagi jamaah haji pria untuk memotong sedikit kumis dan jenggotnya. Ini sejalan dengan pendapat Syekh Khatib al-Syarbini dalam kitabnya yang mana bunyi pendapatnya sebagai berikut:
"Disunahkan mengambil sebagian dari kumis atau rambut jenggotnya, supaya muhrim (orang yang ihram) menanggalkan bagian dari rambutnya karena Allah". (Al-Syarbini: II/269).
Demikian ulasan mengenai kenapa haji harus cukur gundul lengkap dengan dalilnya yang perlu diketahui.
Kontributor : Ulil Azmi