Meski fiqh memperbolehkan anak-anak untuk ibadah haji, ternyata Kementerian Agama atau Kemenag RI memberikan batas minimal usia haji. Hal yang sama juga dilakukan oleh Pemerintah Arab Saudi.
Kementerian Agama telah menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) No 29 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler memberi batasan usia minimal seseorang bisa mendaftar haji adalah 12 tahun.
Aturan tersebut juga menegaskan bahwa Warga Negara Indonesia (WNI) yang berusia di bawah 17 tahun dan belum memiliki KTP bisa mendaftar dengan kartu identitas lainnya.
Lalu pada awal tahun 2023 lalu, Pemerintah Arab Saudi sempat meneken peraturan terkait batas minimal usia jemaah haji adalah berusia 12 tahun.
Sebagaimana yang diberitakan oleh Gulf News, Rabu (15/2/2023) peraturan tersebut digalakkan oleh Kementerian Haji Arab Saudi sebagai respons terhadap pandemi Covid-19 yang kala itu masih mengintai.
Kontributor : Armand Ilham