Ayu Ting Ting Dapat Seserahan Mewah Saat Tunangan, Wajibkah Dikembalikan Saat Batal Nikah?

Bimo Aria Fundrika | Dini Afrianti Efendi | Suara.com

Selasa, 02 Juli 2024 | 12:40 WIB
Ayu Ting Ting Dapat Seserahan Mewah Saat Tunangan, Wajibkah Dikembalikan Saat Batal Nikah?
Muhammad Fardana dan Ayu Ting Ting. (Instagram/seserahan_by_rosearbor)

Suara.com - Rencana pernikahan Ayu Ting Ting dipastikan padahal padahal sudah menggelar acara pertunangan. Ditambah Muhammad Fardana sudah memberikan seserahan mewah kepada keluarga pelantun Alamat Palsu tersebut. Pertanyaanya, haruskah seserahan itu dikembalikan?

Ayu Ting Ting menegaskan hubungannya dengan Lettu Muhammad Fardana dipastikan kandas pada 22 Juni 2024 lalu. Bahkan keduanya sudah sama-sama menghapus potret kebersamaan di media sosial pribadinya.

Di sisi lain pada awal Februari 2024, acara lamaran alias pertunangan Ayu Ting Ting jadi buah bibir masyarakat Indonesia. Kala itu Ayu Ting Ting mendapat banyak seserahan dari pihak Muhammad Fardana.

"Jadi seserahan itu dari Mas Dana untuk Mbak Ayu ada 14 kotak," kata Anindita Dewayani selaku perwakilan pihak vendor lamaran Ayu Ting Ting.

Ayu Ting Ting dan Muhammad Fardana [Instagram/@ayutingting92]
Ayu Ting Ting dan Muhammad Fardana [Instagram/@ayutingting92]

"14 seserahan itu berupa makeup, alat salat, alat mandi, handuk, sprei, parfum, sepatu, dan tas. Saya kurang tahu biayanya berapa, tapi yang jelas itu sangat pantas untuk Mbak Ayu," imbuhnya.

Nah, karena pernikahan Ayu Ting Ting batal, tidak sedikit publik mempertanyakan kewajiban mengembalikan seserahan hingga cincin pertunangan pemberian calon suami.

Melansir NU Online, Selasa (2/7/2024) barang bawaan pihak lelaki sebagai pelamar umumnya diberikan sebagai tanda keseriusan hubungan pihak pelamar dan yang dilamar menuju jenjang pernikahan. Termasuk juga dengan tujuan mengakrabkan diri antara pelamar dan yang dilamar.

Nah, kesimpulan Ibnu Hajar al-Haitami menyebutkan jika pihak perempuan membatalkan pertunangan, maka pihak lelaki boleh kembali barang-barang tersebut. Namun jika yang membatalkan pertunangan adalah pihak lelaki sendiri, maka pihak lelaki tidak boleh meminta kembali barang-barang itu.

Ibnu Abidin menyebutkan barang bawaan saat khitbah atau lamaran status barangnya sebagai hibah. Sehingga pihak pelamar boleh meminta kembali barang tersebut, kecuali jika terdapat alasan yang tidak memungkinkan untuk diambil kembali, seperti barang telah rusak, telah digunakan atau adanya akad nikah.

Jika barang itu telah rusak maupun berubah wujud dari kain menjadi baju, makanan yang telah dimakan, perhiasan yang sudah hilang, maka pelamar tidak berhak untuk meminta ganti. Artinya, jika barang bawaan khitbah masih utuh, maka pelamar boleh memintanya.

Tapi pendapat lain diutarakan Imam Hanafi, yang menyebut apabila pihak yang dilamar berkhianat atas lamaran tersebut, maka pelamar boleh meminta kembali barang yang masih utuh, tapi bukan barang yang telah habis ataupun yang telah rusak.

Namun sebagai catatan, aturan ini hanya berlaku khusus pada barang hadiah saja bukan barang sandang atau pangan alias nafaqah.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sebelum Ibunya Batal Nikah, Bilqis Bisikkan Sesuatu ke Ayu Ting Ting saat Ulang Tahun

Sebelum Ibunya Batal Nikah, Bilqis Bisikkan Sesuatu ke Ayu Ting Ting saat Ulang Tahun

Entertainment | Selasa, 02 Juli 2024 | 12:23 WIB

Ingat Lagi Isi 14 Kotak Seserahan Muhammad Fardana Buat Ayu Ting Ting, Bakal Dikembalikan?

Ingat Lagi Isi 14 Kotak Seserahan Muhammad Fardana Buat Ayu Ting Ting, Bakal Dikembalikan?

Lifestyle | Selasa, 02 Juli 2024 | 12:25 WIB

Ayu Ting Ting Batal Nikah, Umi Kalsum Unfollow Instagram Ibu Muhammad Fardana

Ayu Ting Ting Batal Nikah, Umi Kalsum Unfollow Instagram Ibu Muhammad Fardana

Entertainment | Selasa, 02 Juli 2024 | 12:30 WIB

Terkini

4 Cushion Satin untuk Kulit Kering, Wajah Glowing Seharian

4 Cushion Satin untuk Kulit Kering, Wajah Glowing Seharian

Lifestyle | Senin, 27 April 2026 | 12:42 WIB

Calamine Powder untuk Apa? Ini 5 Rekomendasi Bedak Pereda Gatal dan Radang Kulit

Calamine Powder untuk Apa? Ini 5 Rekomendasi Bedak Pereda Gatal dan Radang Kulit

Lifestyle | Senin, 27 April 2026 | 12:38 WIB

Tren Fast Fashion Mulai Ditinggalkan, Denim Jadi Andalan Gaya yang Lebih Timeless

Tren Fast Fashion Mulai Ditinggalkan, Denim Jadi Andalan Gaya yang Lebih Timeless

Lifestyle | Senin, 27 April 2026 | 12:14 WIB

Sabun Cuci Muka Apa yang Bagus untuk Hilangkan Komedo? Ini 5 Rekomendasinya

Sabun Cuci Muka Apa yang Bagus untuk Hilangkan Komedo? Ini 5 Rekomendasinya

Lifestyle | Senin, 27 April 2026 | 12:05 WIB

Apakah Parfum EDP Lebih Awet dari EDT? Ini 5 Eau de Parfum Lokal Paling Enak Wanginya

Apakah Parfum EDP Lebih Awet dari EDT? Ini 5 Eau de Parfum Lokal Paling Enak Wanginya

Lifestyle | Senin, 27 April 2026 | 11:59 WIB

Contoh Makanan UPF Apa Saja? 5 Jenis Ini Tidak Bagus Buat Gizi Anak

Contoh Makanan UPF Apa Saja? 5 Jenis Ini Tidak Bagus Buat Gizi Anak

Lifestyle | Senin, 27 April 2026 | 11:54 WIB

Momen Akad El Rumi Jadi Sorotan, Apakah Ijab Kabul Harus Satu Tarikan Napas?

Momen Akad El Rumi Jadi Sorotan, Apakah Ijab Kabul Harus Satu Tarikan Napas?

Lifestyle | Senin, 27 April 2026 | 11:42 WIB

Hari Buruh 1 Mei 2026 Libur atau Tidak? Simak Ketentuannya Menurut SKB 3 Menteri

Hari Buruh 1 Mei 2026 Libur atau Tidak? Simak Ketentuannya Menurut SKB 3 Menteri

Lifestyle | Senin, 27 April 2026 | 11:33 WIB

3 Jam Tangan Mewah Maia Estianty dan Suami di Pernikahan El Rumi, Jangan Hitung Nol-nya

3 Jam Tangan Mewah Maia Estianty dan Suami di Pernikahan El Rumi, Jangan Hitung Nol-nya

Lifestyle | Senin, 27 April 2026 | 11:26 WIB

4 Rekomendasi Sunscreen Tekstur Cream untuk Kulit Lembap dan Terlindungi

4 Rekomendasi Sunscreen Tekstur Cream untuk Kulit Lembap dan Terlindungi

Lifestyle | Senin, 27 April 2026 | 11:20 WIB