Hasyim Asy'ari Janji Nikahi Korban Pelecehannya, Padahal Punya Istri dengan Profesi Mentereng

Farah Nabilla Suara.Com
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:10 WIB
Hasyim Asy'ari Janji Nikahi Korban Pelecehannya, Padahal Punya Istri dengan Profesi Mentereng
Ketua KPU Hasyim Asy'ari (tengah) memberikan keterangan pers terkait putusan DKPP yang menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap di Gedung KPU, Jakarta (3/7/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Ketua KPU Hasyim Asy'ari resmi dipecat oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dari jabatannya. Ia terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap anggota PPLN Den Haag. Hasyim juga berjanji menikahi korban padahal sudah beristri.

Hasyim menjanjikan hal tersebut berdasarkan keterangan korban yang beberapa kali menolak ajakan berhubungan badan.

"Pengadu menolak permintaan Teradu, namun Teradu terus memaksa disertai janji akan menikahi Pengadu," demikian bunyi putusan DKPP pada Kamis (4/7/2024).

Janji Hasyim Asy'ari akan menikahi korban ini menjadi sorotan tersendiri lantaran ia masih memiliki istri, Siti Mutmainah. Seperti apa sosok istrinya? Berikut profil Siti Mutmainah istri Hasyim Asy'ari.

Profil Istri Hasyim Asy'ari

Dinikahi Hasyim Asy'ari, Siti Mutmainah menjadi ibu dari tiga anak.

Siti Mutmainah merupakan dosen tetap Program Studi Akuntansi di Universitas Diponegoro Semarang. Ia menjabat sebagai Lektor Kepala di kampus negeri tersebut.

Selain profesi yang mentereng, Siti Mutmainah juga memiliki riwayat pendidikan yang tinggi. Ia mengambil pendidikan S-1 dan S2 hingga meraih gelar Master di bidang Sains Akuntansi di Universitas Gadjah Mada pada tahun 2001, lalu Doktor Ilmu Akuntansi di tahun 2020.

Hasyim Asyari Lakukan Pelecehan

Baca Juga: Pemecatan Ketua KPU Tak akan Ganggu Pilkada, Tapi Bikin Kepercayaan Publik Bakal Tergerus

Berdasarkan penjelasan DKPP, Hasyim Asy'ari melakukan pelecehan seksual dengan memaksa berhubungan badan dengan C, korbannya. Hal itu terjadi pada 3 Oktober 2023 ketika KPU menggelar bimbingan teknis di PPLN Amsterdam.

Dalam dokumen putusan DKPP, Hasyim Asy'ari menelpon korban di malam harinya untuk datang ke kamarnya di Hotel Van der Val. Mereka berbincang di ruang tamu kamar.

"Pengadu menerangkan bahwa Teradu memaksa untuk berhubungan badan," bunyi putusan DKPP.

Setelah memaksa berhubungan badan, pada 4 Januari 2024 Hasyim lantas membuat surat pernyataan di atas materai yang ia tandatangani. Korban meminta Hasyim menandatangani surat itu sebagai penagihan janji untuk dinikahi setelah dipaksa berhubungan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI