Selain itu, majelis hakim kasasi juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai Rp 12,58 miliar serta 2,35 juta dollar AS (sekitar Rp 27,4 miliar) kepada Angelina Sondakh.
Dalam kasus tersebut, Angie dijerat Pasal 12 a Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tipikor. MA membatalkan putusan Pengadilan Tipikor dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menyatakannya melanggar Pasal 11 UU itu.
Selang dua tahun, Angie mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke MA. Akhir 2015, MA mengabulkan permohonannya hingga vonis dikurangi menjadi pidana penjara 10 tahun ditambah denda senilai Rp 500 juta.
Angie pun mulai mendekam di Lapas Perempuan Jakarta pada 27 April 2012. Setelah menjalani hukuman selama 10 tahun, ia resmi dikeluarkan dari penjara pada tanggal 3 Maret 2022 silam.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti