Hari Ini, SYL sampaikan Pembelaan usai Dituntut 12 Tahun Bui, Bakal Ada Kejutan Apa di Sidang?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 09:11 WIB
Hari Ini, SYL sampaikan Pembelaan usai Dituntut 12 Tahun Bui, Bakal Ada Kejutan Apa di Sidang?
Hari Ini, SYL sampaikan Pembelaan usai Dituntut 12 Tahun Bui, Bakal Ada Kejutan Apa di Sidang? [SuaraSulsel.id/ANTARA]

Suara.com - Pengadilan Tipikor Jakarta kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) dengan terdakwa, Syahrul Yasin Limpo (SYL), Jumat (5/7/2024), hari ini.

Dalam sidang kali ini, SYL akan membacakan pleidoi atau nota pembelaan usai dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum pada KPK. 

Selain mantan Menteri Pertanian itu, dua terdakwa lainnya yakni eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta dan bekas Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono juga akan membacakan nota pembelaannya hari ini.

Dituntut 12 Tahun Penjara

Dalam sidang sebelumnya, Jaksa KPK telah menuntut SYL penjara selama 12 tahun karena dianggap bersalah dalam kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan di lingkungan Kementan.

Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) tak terima dituntut 12 tahun penjara. (Suara.com/Dea)
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) tak terima dituntut 12 tahun penjara. (Suara.com/Dea)

“Menjatuh pidana terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo berupa pidana penjara selama 12 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” kata jaksa Meyer Simanjuntak di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (28/6/2024).

Selain itu, Jaksa KPK juga menuntut agar SYL dijatuhi pidana denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.

“Membebankan kepada terdakwa Syahrul Yasin Limpo untuk membayar uang pengganti sebesar Rp44.269.777.204 dan USD 30 ribu subsider 4 tahun penjara,” tandas Meyer.

Dakwaan Kasus SYL

Baca Juga: Eks Ketua KPK Firli Bahuri Belum Juga Diadili Kasus Peras SYL, Begini Dalih Polisi

Sekadar informasi, Syahrul Yasin Limpo saat ini sedang menjalani sidang dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta dengan dakwaan melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.

SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Lelah Mental? Cek Seberapa Tingkat Stresmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu SpongeBob, Patrick, Squidward, Mr. Krabs, atau Plankton?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Nge-fans Kamu dengan Lisa BLACKPINK?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Maarten Paes? Kiper Timnas Indonesia yang Direkrut Ajax Amsterdam
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tes Seberapa Tahu Kamu tentang Layvin Kurzawa? Pemain Baru Persib Bandung Eks PSG
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

VIDEO TERKAIT

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI