Sarwendah dan Ruben Onsu Terancam Cerai Verstek, Apa Itu?

Ruth Meliana

Rabu, 10 Juli 2024 | 14:12 WIB
Sarwendah dan Ruben Onsu Terancam Cerai Verstek, Apa Itu?
Sarwendah, Betrand Peto dan Ruben Onsu (Instagram/sarwendah29)

Suara.com - Sarwendah dan Ruben Onsu terancam cerai verstek. Usai 11 tahun mengarungi bahtera rumah tangga, Ruben menggugat cerai Sarwendah di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa (11/6/2024).

Dalam gugatan itu, Ruben sama sekali tidak menyebutkan permohonan hak asuh anak maupun harta gono gini. Agenda sidang perdana perceraian orang tua angkat Betrand Peto itu sudah dijadwalkan PN Jakarta Selatan Selasa (9/7/2024).

Namun, baik Ruben dan Sarwendah kompak tidak menghadiri sidang cerai pertama mereka. Ruben hanya diwakilkan oleh kuasa hukumnya, Raga Ginting. Sedangkan pihak Sarwendah tidak hadir sama sekali.

Absennya Ruben dan Sarwendah ini tentu memicu tanda tanya. Meski demikian, Raga selaku kuasa hukum Ruben menjelaskan bahwa kliennya memang tidak diminta hadir secara langsung di sidang perdana.

"Untuk hari ini penggugat belum diminta oleh majelis (untuk hadir dalam persidangan), cuma pihak tergugat juga belum hadir," tutur Raga saat ditemui di PN Jakarta Selatan.

Tak hanya itu, Raga mengatakan baik Ruben dan Sarwendah sudah sepakat tidak ingin ada mediasi dalam proses perceraian.

Sementara itu, pihak PN Jaksel memastikan gugatan cerai Ruben tetap bisa diterima meski Sarwendah tidak hadir. Denhgan kata lain, perceraian Ruben dan Sarwendah bisa dilanjutkan secara verstek, di mana cerai verstek dianggap sah di mata hukum.

Lalu, apa sebenarnya arti perceraian secara verstek tersebut? Simak inilah penjelasan selengkapnya.

Apa itu perceraian verstek?

baca juga
Sarwendah dan Ruben Onsu (Instagram/sarwendah29)
Sarwendah dan Ruben Onsu (Instagram/sarwendah29)

Dalam dunia hukum, perceraian dapat diputuskan dengan beberapa cara. Salah satunya dengan cara cerai verstek.

Secara bahasa, cerai verstek adalah putusan cerai yang dijatuhkan pengadilan tanpa kehadiran tergugat. Artinya, meskipun tergugat sudah dipanggil secara resmi dan layak oleh majelis hakim, seperti melalui surat pemanggilan, tetapi tetap tidak hadir, maka perceraian tetap bisa dinyatakan sah.

Cerai secara verstek ini juga sah di mata hukum apabila tergugat tidak ingin atau tidak dapat hadir dalam persidangan. Hal ini dilandasi oleh beberapa hal, termasuk permasalahan rumah tangga yang membuat pernikahan tak bisa dipertahankan.

Adapun cerai verstek ini hanya bisa dilakukan jika tergugat tidak hadir dalam persidangan perdana. Majelis hakim juga bisa mengabulkan, menangguhkan, bahkan menolak permohonan perceraian ini jika pihak penggugat bersedia.

Namun, jika pihak tergugat sudah mengajukan gugatan perceraian dengan alasan kuat, maka majelis hakim memiliki hak untuk mengabulkan gugatan meskipun secara verstek.

Kini, Sarwendah dan Ruben pun tinggal menunggu putusan hakim atas keputusan mereka untuk bercerai.

Kontributor : Dea Nabila

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Irish Bella Makin Langsing Usai Cerai dengan Ammar Zoni, Definisi 'Disakiti Semakin Glowing

Irish Bella Makin Langsing Usai Cerai dengan Ammar Zoni, Definisi 'Disakiti Semakin Glowing

Entertainment | Selasa, 09 Juli 2024 | 23:43 WIB

Tegas! Tak Ada Mediasi, Ruben Onsu Mantap Bercerai dari Sarwendah

Tegas! Tak Ada Mediasi, Ruben Onsu Mantap Bercerai dari Sarwendah

Video | Selasa, 09 Juli 2024 | 21:45 WIB

Tolak Mediasi, Ruben Onsu Tutup Pintu Rujuk dengan Sarwendah

Tolak Mediasi, Ruben Onsu Tutup Pintu Rujuk dengan Sarwendah

Entertainment | Selasa, 09 Juli 2024 | 20:30 WIB

Bila Kembali Tak Hadiri Sidang Cerai, Sarwendah Bisa Lebih Cepat Jadi Janda Ruben Onsu

Bila Kembali Tak Hadiri Sidang Cerai, Sarwendah Bisa Lebih Cepat Jadi Janda Ruben Onsu

Entertainment | Selasa, 09 Juli 2024 | 19:15 WIB

Sudah Pernah Bercerai, Indra Bekti Beri Pesan untuk Ruben Onsu dan Sarwendah

Sudah Pernah Bercerai, Indra Bekti Beri Pesan untuk Ruben Onsu dan Sarwendah

Entertainment | Selasa, 09 Juli 2024 | 19:30 WIB

PN Jaksel: Sarwendah Tak Hadir Sidang Cerai Tanpa Alasan Jelas

PN Jaksel: Sarwendah Tak Hadir Sidang Cerai Tanpa Alasan Jelas

Entertainment | Selasa, 09 Juli 2024 | 18:30 WIB

Terkini

BEM Persatuan se-DKI Ajak AMPB Jaga Ruang Demokrasi Jelang Aksi di DPR

BEM Persatuan se-DKI Ajak AMPB Jaga Ruang Demokrasi Jelang Aksi di DPR

News | Senin, 24 Agustus 2026 | 22:39 WIB

Situasi Terbaru Bukit Serelo Lahat Terbakar, Karhutla Diperkirakan Capai 350 Hektar

Situasi Terbaru Bukit Serelo Lahat Terbakar, Karhutla Diperkirakan Capai 350 Hektar

Sumsel | Senin, 24 Agustus 2026 | 22:39 WIB

Program KPR Renovasi BRI, Ketentuan Suku Bunga Ringan dan Tenor Panjang

Program KPR Renovasi BRI, Ketentuan Suku Bunga Ringan dan Tenor Panjang

Bisnis | Senin, 24 Agustus 2026 | 22:26 WIB

Dari Kebab ke QRIS, Cerita Farhan Kebab Tumbuh Bersama Bank Sumsel Babel

Dari Kebab ke QRIS, Cerita Farhan Kebab Tumbuh Bersama Bank Sumsel Babel

Sumsel | Senin, 24 Agustus 2026 | 22:22 WIB

Amnesty International Soroti Kemunduran Demokrasi: Banyak Partai, tapi Suaranya Satu

Amnesty International Soroti Kemunduran Demokrasi: Banyak Partai, tapi Suaranya Satu

News | Senin, 24 Agustus 2026 | 22:21 WIB

Panas Bumi Jadi Andalan Transisi Energi, Pemerintah Dorong Pemanfaatannya Lebih Cepat

Panas Bumi Jadi Andalan Transisi Energi, Pemerintah Dorong Pemanfaatannya Lebih Cepat

News | Senin, 24 Agustus 2026 | 22:19 WIB

Katarak Kongenital pada Anak dan Pentingnya Deteksi Sejak Dini

Katarak Kongenital pada Anak dan Pentingnya Deteksi Sejak Dini

Health | Senin, 24 Agustus 2026 | 22:08 WIB

Semarak Turnamen Bulu Tangkis di Mall Solo, 219 Peserta Ikut Bertanding

Semarak Turnamen Bulu Tangkis di Mall Solo, 219 Peserta Ikut Bertanding

Sport | Senin, 24 Agustus 2026 | 22:05 WIB

Komunikasi Politik Prabowo Dinilai Kerap Blunder, Akademisi: Bisa Rugikan Pemerintah

Komunikasi Politik Prabowo Dinilai Kerap Blunder, Akademisi: Bisa Rugikan Pemerintah

Video | Senin, 24 Agustus 2026 | 22:05 WIB

PTBA Hadir untuk NTT, Salurkan Bantuan bagi Warga Terdampak Bencana

PTBA Hadir untuk NTT, Salurkan Bantuan bagi Warga Terdampak Bencana

Sumsel | Senin, 24 Agustus 2026 | 22:04 WIB

×