Jasa Joki Tugas Bisa Dipenjara, Klien Terancam Dicabut Gelar Akademik dan Risetnya

M Nurhadi

Rabu, 24 Juli 2024 | 13:56 WIB
Jasa Joki Tugas Bisa Dipenjara, Klien Terancam Dicabut Gelar Akademik dan Risetnya
Ilustrasi ujian. [Dok Telkomsel]

Suara.com - Joki tugas belakangan makin ramai diperbincangkan oleh masyarakat, baik di media sosial maupun dunia nyata. Di Indonesia, joki tugas kini tidak hanya menerima tugas biasa melainkan juga joki skripsi, joki tesis, joki tes BUMN, joki ujian dokter dan masih banyak lagi.

Fenomena joki tugas bukan hal baru dalam dunia akademik. Namun, belakangan ini, keberadaan penyedia jasa joki tugas dianggap meresahkan karena normalisasi berbagai pihak.

Bahkan, ada jasa joki tugas yang sudah beroperasi secara profesional dalam bentuk perusahaan Perseroan Terbatas (PT), menambah keprihatinan akan maraknya praktik ini. 

Joki tugas bisa berdampak buruk terhadap sektor pendidikan hingga kualitas SDM suatu negara karena secara tidak langsung menumpulkan kemampuan individu. 

Sebagai informasi, ada sanksi atau pasal pidana yang mengatur penyedia jasa joki. Terdapat beberapa delik pidana yang dapat relevan dengan praktik ini. Salah satunya adalah dari perspektif Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemalsuan surat.

Bunyi Pasal 263 KUHP adalah sebagai berikut:

Barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian dihukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun.

Dengan hukuman serupa itu juga dihukum, barangsiapa dengan sengaja menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, kalau hal mempergunakan dapat mendatangkan sesuatu kerugian.

Dosen pergoki mahasiswa pakai joki tugas. (Instagram/@undercover.id)
Dosen pergoki mahasiswa pakai joki tugas. (Instagram/@undercover.id)

Meskipun demikian, penyedia jasa joki belum tentu dapat dipidanakan. Sebab, Pasal 263 KUHP menyebutkan bahwa tindakan tersebut dianggap melanggar hukum jika penggunaannya "mendatangkan suatu kerugian".

baca juga

Meski joki tugas dan skripsi merupakan tindakan yang ilegal dari segi integritas akademis, dari segi hak cipta bisa dikatakan tidak ilegal karena penggunaannya telah disepakati oleh kedua belah pihak. Akan tetapi, pihak kampus memiliki wewenang untuk menerapkan sanksi akademis bagi mahasiswa yang terbukti menggunakan jasa joki.

Sanksi akademis tersebut bisa berupa pembatalan gelar atau pemberhentian status mahasiswa. Hal ini menunjukkan bahwa meskipun hukum pidana mungkin tidak selalu berlaku, institusi akademis tetap berkomitmen untuk menjaga integritas dan kualitas pendidikan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

4 Mobil Pribadinya Kalah Mahal: Harga Arloji Gibran Rakabuming Tembus Setengah Miliar?

4 Mobil Pribadinya Kalah Mahal: Harga Arloji Gibran Rakabuming Tembus Setengah Miliar?

Tekno | Rabu, 24 Juli 2024 | 13:22 WIB

Diusir Massa, Jemaat Gereja Thesalonika di Tangerang Dilarang Beribadah hingga Diolok-olok: Kok Berdoa Ngontrak Sih?

Diusir Massa, Jemaat Gereja Thesalonika di Tangerang Dilarang Beribadah hingga Diolok-olok: Kok Berdoa Ngontrak Sih?

News | Rabu, 24 Juli 2024 | 09:27 WIB

Cek Fakta: Link Pendaftaran Bansos Korban Judi Online

Cek Fakta: Link Pendaftaran Bansos Korban Judi Online

News | Rabu, 24 Juli 2024 | 04:00 WIB

Oknum Ormas Ngamuk, Ancam Usir Wali Murid yang Laporkan Pungli di SD Negeri Petanahan

Oknum Ormas Ngamuk, Ancam Usir Wali Murid yang Laporkan Pungli di SD Negeri Petanahan

News | Selasa, 23 Juli 2024 | 22:42 WIB

Mobil Dinas Pejabat RI 24 Masuk Jalur Transjakarta, Warganet: Udah Dikawal Masih Aja Masuk

Mobil Dinas Pejabat RI 24 Masuk Jalur Transjakarta, Warganet: Udah Dikawal Masih Aja Masuk

News | Selasa, 23 Juli 2024 | 20:56 WIB

Discord vs Web: Mana Viggle AI Terbaik Ubah Foto Jadi Video Joget Viral? Ini Bedanya!

Discord vs Web: Mana Viggle AI Terbaik Ubah Foto Jadi Video Joget Viral? Ini Bedanya!

Tekno | Selasa, 23 Juli 2024 | 19:17 WIB

Terkini

5 Sabun Cuci Muka untuk Bruntusan di Dahi dan Pipi, Lengkap dengan Ulasan Pengguna

5 Sabun Cuci Muka untuk Bruntusan di Dahi dan Pipi, Lengkap dengan Ulasan Pengguna

Lifestyle | Senin, 17 Agustus 2026 | 21:48 WIB

Prabowo-Gibran Kompak Pakai Beskap, Pimpin Kemeriahan Karnaval Kemerdekaan di Monas

Prabowo-Gibran Kompak Pakai Beskap, Pimpin Kemeriahan Karnaval Kemerdekaan di Monas

News | Senin, 17 Agustus 2026 | 21:35 WIB

Dari Bundaran HI, Warga Titip Harapan untuk Indonesia di HUT Ke-81 RI

Dari Bundaran HI, Warga Titip Harapan untuk Indonesia di HUT Ke-81 RI

News | Senin, 17 Agustus 2026 | 21:32 WIB

KPK Tak Sanksi Etik Setya Budi Dias di Kasus Pemerasan Bupati Pemalang, Ini Alasannya

KPK Tak Sanksi Etik Setya Budi Dias di Kasus Pemerasan Bupati Pemalang, Ini Alasannya

News | Senin, 17 Agustus 2026 | 21:26 WIB

Lanud Seluruh Indonesia Bakal jadi Posko Gempa NTT, Hercules Siap Angkut Bantuan

Lanud Seluruh Indonesia Bakal jadi Posko Gempa NTT, Hercules Siap Angkut Bantuan

News | Senin, 17 Agustus 2026 | 21:19 WIB

Kisah BGS: Merdeka dari Balik Jeruji, Bawa 'Ilmu' Ternak Ayam dari Penjara untuk Mulai Hidup Baru

Kisah BGS: Merdeka dari Balik Jeruji, Bawa 'Ilmu' Ternak Ayam dari Penjara untuk Mulai Hidup Baru

News | Senin, 17 Agustus 2026 | 21:10 WIB

Diskon di Miniso Karawaci Khusus HUT RI ke-81 dari BRI, Ini Cara Klaimnya

Diskon di Miniso Karawaci Khusus HUT RI ke-81 dari BRI, Ini Cara Klaimnya

Bri | Senin, 17 Agustus 2026 | 21:05 WIB

Jemuran Bikin Resah, 27 Pakaian Dalam Warga Tuban Raib Dicuri

Jemuran Bikin Resah, 27 Pakaian Dalam Warga Tuban Raib Dicuri

Jatim | Senin, 17 Agustus 2026 | 21:04 WIB

Bukan Sekadar Lomba, Pesta Rakyat Trindo Residence Jadi Modal Sosial Kekompakan Warga

Bukan Sekadar Lomba, Pesta Rakyat Trindo Residence Jadi Modal Sosial Kekompakan Warga

Jabar | Senin, 17 Agustus 2026 | 21:00 WIB

Tagih Pesangon dan THR, Eks Karyawan PT Sritex Upacara Bendera di Depan Pabrik

Tagih Pesangon dan THR, Eks Karyawan PT Sritex Upacara Bendera di Depan Pabrik

Jawa Tengah | Senin, 17 Agustus 2026 | 20:57 WIB

×