Kronologi Edward Akbar Talak Tiga Kimberly Ryder Tapi Mau Rujuk, Bolehkah dalam Islam?

Ruth Meliana

Kamis, 25 Juli 2024 | 16:55 WIB
Kronologi Edward Akbar Talak Tiga Kimberly Ryder Tapi Mau Rujuk, Bolehkah dalam Islam?
Kimberly Ryder dan Edward Akbar (Instagram/edward_akbar)

Suara.com - Proses perceraian antara Kimberly Ryder dengan Edward Akbar kini telah memasuki pengadilan. Kabar perceraian keduanya masih menjadi sorotan publik. Hal itu disebabkan munculnya keinginan dari Edward Akbar untuk rujuk dengan Kimberly, dengan alasan demi anak-anak mereka.

Keinginan itu terucap dari mulut Edward usai mengikuti sidang cerai percana di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Pusat, Rabu (24/7/2024). Namun keinginan itu ditampik oleh Kimberly. Menurutnya, keinginan Edward untuk kembali rujuk tak mungkin, sebab suaminya telah mengucapkan talak tiga sebelumnya.

"Dia sudah mengucapkan talak tiga. Jadi sudah tidak bisa rujuk lagi," ujar Kimberly Ryder di Pengadilan Agama Jakarta Pusat.

Kronologi Edward Akbar talak tiga Kimberly Ryder

Kimberly Ryder dan Edward Akbar (Instagram/edward_akbar)
Kimberly Ryder dan Edward Akbar (Instagram/edward_akbar)

Awak media lalu mencecar Kimberly mengenai kronologi jatuhnya talak tiga dari Edward pada dirinya.

Tanpa menyebutkan waktu yang rinci, ia mengatakan kalau talak tiga itu keluar dari mulut Edward pada beberapa bulan yang lalu.

"Sudah dari beberapa bulan yang lalu," beber Kimberly Ryder.

Ia juga enggan mengungkapkan alasan di balik keluarnya talak tiga dari Edward. Namun Kimberly menegaskan, hal itu tidak terkait dengan isu perselingkuhan yang sempat muncul di antara keduanya.

Benarkah seseorang yang telah menjatuhkan talak tiga pada istrinya tak bisa menarik lagi ucapannya?

baca juga

Hukum rujuk setelah talak tiga

Kimberly Ryder gugat cerai Edward Akbar [Instagram/@kimberyrder]
Kimberly Ryder gugat cerai Edward Akbar [Instagram/@kimberyrder]

Mengutip laman hukumonline.com, disebutkan jika seorang suami telah menjatuhkan talak tiga pada istrinya, maka ia tidak bisa serta merta menarik kembali ucapannya dan kembali menjalin rumah tangga dengan istrinya.

Hal itu merujuk pada Surat Al Baqarah Ayat 230, di mana isinya menyatakan seorang istri yang telak ditalak tiga oleh suaminya, maka ia menjadi tidak halal baginya.

Adapun bunyi lengkap dari ayat tersebut adalah sebagai berikut:

"Jika dia menceraikannya kembali (setelah talak kedua), perempuan itu tidak halal lagi baginya hingga dia menikah dengan laki-laki yang lain. Jika (suami yang lain itu) sudah menceraikannya, tidak ada dosa bagi keduanya (suami pertama dan mantan istri) untuk menikah kembali jika keduanya menduga akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah ketentuan-ketentuan Allah yang diterangkan-Nya kepada orang-orang yang (mau) mengetahui."

Menurut hukumonline.com, jika si suami ingin kembali menikah mantan istrinya, maka diperlukan syarat halal (muhallil), yakni si istrinya harus menikah terlebih dahulu dengan laki-laki lain.

Setelah itu, jika mantan istrinya itu telah bercerai dengan laki-laki yang menikahinya, maka pria itu boleh kembali rujuk dengan mantan istrinya.

Kontributor : Damayanti Kahyangan

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Polres Jaksel Segera Panggil Edward Akbar Atas Laporan Penggelapan Kimberly Ryder

Polres Jaksel Segera Panggil Edward Akbar Atas Laporan Penggelapan Kimberly Ryder

Entertainment | Kamis, 25 Juli 2024 | 14:35 WIB

Kronologi Penggelapan Mobil Kimberly Ryder oleh Edward Akbar, Terjadi Sejak 2023

Kronologi Penggelapan Mobil Kimberly Ryder oleh Edward Akbar, Terjadi Sejak 2023

Entertainment | Kamis, 25 Juli 2024 | 14:22 WIB

Ternyata Tak Boleh Sembarangan, Begini Adab Meludah dalam Islam

Ternyata Tak Boleh Sembarangan, Begini Adab Meludah dalam Islam

Religi | Kamis, 25 Juli 2024 | 10:59 WIB

Mobilnya Diduga Digelapkan Edward Akbar, Kimberly Ryder Terpaksa Naik Taksi Online

Mobilnya Diduga Digelapkan Edward Akbar, Kimberly Ryder Terpaksa Naik Taksi Online

Entertainment | Kamis, 25 Juli 2024 | 10:59 WIB

Edward Akbar Minta Kesempatan Kedua, Mediasi dengan Kimberly Ryder Ditunda

Edward Akbar Minta Kesempatan Kedua, Mediasi dengan Kimberly Ryder Ditunda

Video | Kamis, 25 Juli 2024 | 04:05 WIB

Kimberly Ryder Pilih Bohongi Anak Soal Ketiadaan Edward Akbar

Kimberly Ryder Pilih Bohongi Anak Soal Ketiadaan Edward Akbar

Video | Kamis, 25 Juli 2024 | 09:05 WIB

Terkini

Awas Macet! Jalur Transjakarta Gatsu Berlaku Mix Traffic hingga November 2026

Awas Macet! Jalur Transjakarta Gatsu Berlaku Mix Traffic hingga November 2026

News | Selasa, 18 Agustus 2026 | 20:32 WIB

5 Sunscreen Korea SPF 50 untuk Base Makeup Harian, Bebas Efek Abu-Abu!

5 Sunscreen Korea SPF 50 untuk Base Makeup Harian, Bebas Efek Abu-Abu!

Your Say | Selasa, 18 Agustus 2026 | 20:30 WIB

Tuntut Pelunasan Hak Pekerja Trans Jogja, KSBSI Desak Dishub DIY dan PT AMI Buka Ruang Mediasi

Tuntut Pelunasan Hak Pekerja Trans Jogja, KSBSI Desak Dishub DIY dan PT AMI Buka Ruang Mediasi

Jogja | Selasa, 18 Agustus 2026 | 20:28 WIB

Keker ke Langit di Tengah Demo Mahasiswa, Sosok Diduga Intel Bawa Drone Jammer Berharga Fantastis

Keker ke Langit di Tengah Demo Mahasiswa, Sosok Diduga Intel Bawa Drone Jammer Berharga Fantastis

Entertainment | Selasa, 18 Agustus 2026 | 20:27 WIB

Desil Tak Sesuai? Warga Bisa Sanggah Lewat Aplikasi Cek Bansos

Desil Tak Sesuai? Warga Bisa Sanggah Lewat Aplikasi Cek Bansos

News | Selasa, 18 Agustus 2026 | 20:14 WIB

Bendera Bulan Bintang Berkibar di Aceh, Akademisi Soroti Rekonsiliasi yang Belum Tuntas

Bendera Bulan Bintang Berkibar di Aceh, Akademisi Soroti Rekonsiliasi yang Belum Tuntas

News | Selasa, 18 Agustus 2026 | 20:11 WIB

Serangan Balik Febrie Adriansyah, Minta 74 Kg Emas dan Uang Tunai Dikembalikan

Serangan Balik Febrie Adriansyah, Minta 74 Kg Emas dan Uang Tunai Dikembalikan

Bogor | Selasa, 18 Agustus 2026 | 20:10 WIB

Pemain Keturunan Indonesia Laurin Ulrich Resmi Gabung Klub Bundesliga, Bakal Main di FIFA ASEAN Cup?

Pemain Keturunan Indonesia Laurin Ulrich Resmi Gabung Klub Bundesliga, Bakal Main di FIFA ASEAN Cup?

Bola | Selasa, 18 Agustus 2026 | 20:08 WIB

Tak Tembus Bundaran HI, Mahasiswa UI Bubar Sambil Ancam Bakal Demo Lagi Akhir Agustus

Tak Tembus Bundaran HI, Mahasiswa UI Bubar Sambil Ancam Bakal Demo Lagi Akhir Agustus

News | Selasa, 18 Agustus 2026 | 20:04 WIB

Subsidi Motor Listrik Berlaku September 2026

Subsidi Motor Listrik Berlaku September 2026

Otomotif | Selasa, 18 Agustus 2026 | 20:03 WIB

×