Video Viral Erika Prank Driver Ojol, Ini Penjelasan Hukumnya Menurut Ulama

M Nurhadi Suara.Com
Selasa, 30 Juli 2024 | 12:12 WIB
Video Viral Erika Prank Driver Ojol, Ini Penjelasan Hukumnya Menurut Ulama
Viral Prank Ojol oleh konten kreator Erika [Ist]

Suara.com - Baru-baru ini, media sosial dihebohkan dengan viralnya video seorang wanita bernama Erika yang melakukan prank terhadap ojek online (ojol).

Dalam video tersebut, Erika membuat skenario yang membuat driver ojol kebingungan setelah diminta masuk rumah dan melakukan berbagai tugas seperti mengangkat galon dan membuka sesuatu. Reaksi netizen beragam, ada yang menganggapnya lucu, tetapi tidak sedikit juga yang mengecam tindakan tersebut.

Lalu, bagaimana pandangan Islam terhadap prank? Apakah prank diperbolehkan atau justru dilarang?

Prank adalah tindakan mengelabui orang lain demi hiburan atau lelucon. Meskipun terlihat ringan dan menyenangkan, prank sering kali menimbulkan kerugian fisik maupun emosional bagi korban. Dalam Islam, setiap tindakan yang berpotensi merugikan orang lain harus dipertimbangkan dengan hati-hati.

Hukum Prank dalam Islam

Dikutip Redaksi Suara.com dari NU Online, prank identik dengan menjahili atau membuat orang lain usil. Misalnya, prank dengan menyamar sebagai hantu atau monster untuk menakut-nakuti orang dan kemudian diunggah ke YouTube.

Hal ini bisa membuat masyarakat resah dan malu. Dalam kitab Ihya' Ulumuddin, Imam Al-Ghazali menjelaskan bahwa menertawakan dan meremehkan orang lain adalah haram karena bisa menyakiti orang lain. Allah berfirman:

"Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah suatu kaum mengolok-olok kaum yang lain (karena) boleh jadi mereka (yang diperolok-olokkan) lebih baik dari mereka (yang mengolok-olok) dan jangan pula perempuan-perempuan (mengolok-olokkan) perempuan lain (karena) boleh jadi perempuan (yang diperolok-olokkan) lebih baik dari perempuan (yang mengolok-olok)."

Al-Ghazali dalam kitab yang sama juga menegaskan bahwa tersenyum merendahkan orang mukmin termasuk dosa kecil, dan tertawa terbahak-bahak adalah dosa besar.

Baca Juga: Viral di TikTok! Apa Arti "Jangan Ya Dek Ya" dan Gimana Sih Awalnya?

Menertawakan orang lain, baik itu orang Islam maupun non-Muslim, karena hal sepele seperti kentut, juga termasuk dosa.

Oleh karena itu, jika ingin membuat prank demi konten, sebaiknya meminta izin terlebih dahulu sebelum mengunggahnya ke media sosial dan jangan sampai keterlaluan hingga menjatuhkan harga diri orang tersebut. Ini tentu tidak diperbolehkan dalam Islam.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Lelah Mental? Cek Seberapa Tingkat Stresmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu SpongeBob, Patrick, Squidward, Mr. Krabs, atau Plankton?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Nge-fans Kamu dengan Lisa BLACKPINK?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Maarten Paes? Kiper Timnas Indonesia yang Direkrut Ajax Amsterdam
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI