Meski jumlah cuti ayah ketika istri melahirkan tuai berbagai kritik karena dianggap terlalu sedikit, Lenny mengatakan kalau aturan itu dibuat dari hasil diskusi dengan dokter.
"Cuti ayah memang disesuaikan dengan kebutuhan. Karena waktu kita membahas RUU ini juga banyak dokter-dokter yang menyatakan bahwa kalau lahir normal itu, sebetulnya sehari saja sudah bisa pulang," kata Lenny ditemui di kantor Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) Jakarta, Rabu (12/6/2024).
Lebih lanjut, Lenny berpesan kalau aturan itu harus dimanfaatkan dengan sesuai kebutuhan. Artinya, ayah yang ikut cuti bekerja juga membantu dan mendampingi istrinya yang baru melahirkan. Dalam UU KIA pasal 6 ayat 4 bahkan telah dijelaskan kewajiban ayah selama cuti.
"Pada saat suami sedang cuti, suami berkewajiban jaga kesehatan istri dan anak, berikan gizi cukup seimbang, mendukung istri memberikan ASI ekslusif, dan mendampingi istri untuk mendapat layanan kesehatan," jelas Lenny.
Dengan menjalankan seluruh kewajiban tersebut, kata Lenny, artinya ayah sudah melakukan kesetaraan gender dalam hal mengasuh anak bersama istrinya.
Cuti ayah juga bisa ditambah bila kondisi ibu dan atau bayi yang baru lahir memiliki kerentanan khusus.
"Terlebih jika ibu mengalami baby blues. Bahkan nanti perusahaan pun mungkin akan membuat dan menyelaraskan lagi peraturan perusahaannya dengan UU KIA ini sebagai sebuah proses," kata Lenny.
Manfaat ASI Eksklusif untuk Bayi
Dalam kesempatan lainnya, perwakilan WHO Indonesia, Dr. N. Paranietharan, mengatakan bahwa ASI eksklusif adalah kunci sukses menurunkan stunting di Indonesia. Stunting adalah kondisi gagal tumbuh pada anak balita atau bayi di bawah 5 tahun, akibat dari kekurangan gizi kronis sehingga anak terlalu pendek untuk usianya.
Baca Juga: Kepala BKKBN: UU KIA Angin Segar Bagi Pemberian ASI Ekslusif Untuk Anak
Menurut Paranietharan, dengan pemerintah mendukung agar ibu bisa memberikan ASI eksklusif selama 6 bulan, maka target global WHO untuk Indonesia bisa menurunkan stunting hingga 40 persen di 2024, dapat segera tercapai.
"Inisiasi menyusu dini dan pemberian ASI eksklusif selama enam bulan memberikan perlindungan terhadap infeksi saluran cerna dan kandungan gizi yang diperlukan untuk mencegah stunting,” ujar Paranietharan melalui keterangannya kepada Suara.com.
Meski begitu ia juga menambahkan, 6 bulan pemberian ASI saja tidak cukup untuk menurunkan stunting, perlu memastikan bayi 6 bulan ke atas mendapatkan nutrisi tambahan dari MPASI atau makanan pendamping ASI.
“Meneruskan menyusui setelah enam bulan hingga dua tahun, bersama dengan pemberian MPASI adalah cara yang paling memadai dan paling aman, untuk mencegah gangguan pertumbuhan dan memastikan perkembangan kognitif dalam fase kritis kehidupan ini,” jelas Paranietharan.