Kepala BKKBN: UU KIA Angin Segar Bagi Pemberian ASI Ekslusif Untuk Anak

Rabu, 10 Juli 2024 | 13:41 WIB
Kepala BKKBN: UU KIA Angin Segar Bagi Pemberian ASI Ekslusif Untuk Anak
Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Hasto Wardoyo. [Suarajogja.id/Hiskia Andika Weadcaksana]

Suara.com - Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Hasto Wardoyo mendukung pelaksanaan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (UU KIA) karena bisa bantu meningkatkan pemberian ASI ekslusif untuk anak baru lahir. Hasto menilai, UU KIA juga dinilai membuat ibu hamil, terutama yang bekerja jadi lebih diperhatikan.

"UU KIA ini menjadi angin segar karena lebih memperhatikan orang yang hamil dan melahirkan dan memberikan waktu yang cukup untuk ASI eksklusif yang mana menyusui tanpa diberi makanan lainnya selama 6 bulan. Harapannya dukungan terhadap ASI eksklusif ini jadi nyata," ujar Hasto kepada Suara.com saat dihubungi Rabu (10/7/2024).

Sebagai dokter spesialis kandungan, Hasto melihat salah satu aturan yang bermanfaat dari UU KIA juga pemberian hak cuti melahirkan hingga enam bulan serta hak cuti melahirkan bagi ayah. Sebab, cuti ayah juga sangat berguna untuk menemani istrinya mulai dari jelang persalinan hingga pasca-melahirkan.

"Sebetulnya seminggu sebelum HPL, hari perkiraan lahir, perempuan sudah sering kontraksi. Jadi kadang-kadang diantar ke rumah sakit tapi dipulangkan lagi karena alasannya belum ada pembukaan. Itu kan bikin cemas, gelisah kalau suami enggak ada di rumah," tuturnya.

Hanya saja, dia mengingatkan kepada ayah yang mendapatkan cuti melahirkan agar digunakan dengan sebagaimana mestinya. Artinya, membantu istri mengasuh bayi hingga memberinya dukungan secara psikologis. Sebab, ibu pasca-melahirkan rentan mengalami gangguan psikologis, terutama pada 3-10 hari pertama pasca-persalinan.

"Oleh karena itu, alangkah bagusnya kalau suami ada agar stres bisa lebih berkurang, asalkan suaminya tidak nyebelin, tapi ikut memberikan asuhan, mampu menenangkan," ujar Hasto.

Diketahui, dalam UU KIA diatur ayah dapat hak cuti ketika istri melahirkan selama dua hari. Kemudian bisa diperpanjang tiga hari berikutnya untuk keperluan pendamping ibu setelah melahirkan.

Aturan itu tertulis pada Pasal 6 ayat (2) huruf a UU KIA pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan, yang berbunyi, "Suami berhak mendapatkan hak cuti pendampingan istri pada masa persalinan, selama dua hari dan dapat diberikan paling lama tiga hari berikutnya atau sesuai dengan kesepakatan".

Baca Juga: Dokter Kandungan Ungkap Kondisi Serius Ibu Melahirkan yang Berhak Dapat Cuti 6 Bulan Seperti Amanat UU KIA

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI