Pro Kontra PP No 28 Tentang Alat Kontrasepsi untuk Pelajar: Ternyata Tidak Ditujukan Untuk Semua Remaja?

Vania Rossa

Kamis, 08 Agustus 2024 | 14:01 WIB
Pro Kontra PP No 28 Tentang Alat Kontrasepsi untuk Pelajar: Ternyata Tidak Ditujukan Untuk Semua Remaja?
Ilustrasi Alat Kontrasepsi untuk Pelajar (Freepik)

Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meneken aturan tentang kesehatan, salah satunya pemberian alat kontrasepsi untuk pelajar dan remaja. Namun peraturan terkait penyediaan alat kontrasepsi untuk kelompok usia remaja dan sekolah tersebut menuai pro kontra.

Adapun aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 17 tentang Kesehatan yang mencakup beberapa program kesehatan, termasuk kesehatan sistem reproduksi.

Dalam Pasal 103 Ayat (4), disebutkan sejumlah pelayanan kesehatan reproduksi khususnya untuk usia sekolah dan remaja termasuk deteksi dini penyakit, pengobatan, konseling, dan penyediaan alat kontrasepsi.

Pasal 103 bagian penyediaan alat kontrasepsi pada usia sekolah dan remaja tersebut tidak dijelaskan lebih lanjut. Sedangkan di Pasal 104, yang mengatur pelayanan kesehatan reproduksi usia dewasa, penyediaan alat kontrasepsi dengan jelas disebutkan menyasar pada pasangan usia subur dan kelompok berisiko.

Peraturan ini lantas membuat kegaduhan di tengah masyarakat. Tak sedikit yang menilai bahwa pemerintah secara tidak langsung melegalkan hubungan seks di usia remaja. Namun beberapa pihak mengatakan peraturan ini dibuat dengan tujuan yang baik dan membantah bukan untuk melegalkan hubungan seks di kalangan pelajar.

Pro Kontra Aturan Alat Kontrasepsi untuk Pelajar

Netty Prasetiyani, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (RI) di Komisi IX bidang kesehatan dan kependudukan, dalam pernyataannya mengungkapkan jika PP yang ditandatangani pada Jumat (26/07/2024) itu “dapat menimbulkan anggapan terhadap pembolehan hubungan seksual pada anak usia sekolah dan remaja”.

“Aneh kalau anak usia sekolah dan remaja mau dibekali alat kontrasepsi. Apakah dimaksudkan untuk memfasilitasi hubungan seksual di luar pernikahan?” kata Netty, dikutip pada Rabu (07/08/2024).

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi, saat dikonfirmasi, menjelaskan bahwa pelayanan kontrasepsi “bukan untuk semua kalangan remaja” namun “bagi remaja yang sudah menikah tetapi menunda kehamilan”.

baca juga

“Kondom tetap untuk yang sudah menikah. Usia sekolah dan remaja tidak perlu kontrasepsi. Mereka harusnya abstinensi [tidak melakukan kegiatan seksual],” kata Nadia seraya menambahkan jika aturan itu akan diperjelas dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes).

Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), Hasto Wardoyo, mengungkapkan jika pihaknya selama ini banyak menyasar kepada pasangan suami istri atau yang dirujuk sebagai “pasangan usia subur” dalam pemberian alat kontrasepsi.

Sementara untuk usia sekolah dan remaja, Hasto menegaskan yang dilakukan BKKBN selama ini yaitu pemberian edukasi terutama tentang seks dan kesehatan reproduksi. Sehingga bukan tentang pemberian alat kontrasepsi.

Lebih lanjut, Hasto menekankan pihaknya setelah ini akan duduk bersama dengan Kementerian Kesehatan juga berbagai pakar termasuk ulama untuk merumuskan aturan itu secara teknis.

“Di Indonesia ini, kan, norma agama. Sehingga akhirnya biasanya kita menerjemahkannya kita pertimbangkan dari segenap tokoh agama seperti Majelis Ulama,” tegasnya.

Di sisi lain, aktivis dan konsultan gender, Tunggal Pawestri, mengatakan tidak perlu ada kekhawatiran yang berlebihan terkait pelaksanaan PP baru tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

PP Jokowi Atur Penyediaan Alat Kontrasepsi untuk Pelajar, Siswa: Itu Apa?

PP Jokowi Atur Penyediaan Alat Kontrasepsi untuk Pelajar, Siswa: Itu Apa?

News | Rabu, 07 Agustus 2024 | 15:38 WIB

POGI Sebut Penyuluhan Soal Alat Kontrasepsi di Sekolah Bukan Hal Baru

POGI Sebut Penyuluhan Soal Alat Kontrasepsi di Sekolah Bukan Hal Baru

News | Selasa, 06 Agustus 2024 | 20:32 WIB

Ketua Muhammadiyah Sumbar Desak Revisi Aturan Alat Kontrasepsi untuk Pelajar: Pintu Masuk Seks di Luar Nikah!

Ketua Muhammadiyah Sumbar Desak Revisi Aturan Alat Kontrasepsi untuk Pelajar: Pintu Masuk Seks di Luar Nikah!

News | Selasa, 06 Agustus 2024 | 15:27 WIB

Terkini

Menolak Bungkam! Rakyat Kecil di Kota Bogor Tuntut Keadilan Hak Tanah yang Diduga Diserobot

Menolak Bungkam! Rakyat Kecil di Kota Bogor Tuntut Keadilan Hak Tanah yang Diduga Diserobot

Bogor | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:39 WIB

Tukang Cukur dan Camat Sudah Minta Maaf, Netizen Masih Buru Pelaku Perekam Video Viral

Tukang Cukur dan Camat Sudah Minta Maaf, Netizen Masih Buru Pelaku Perekam Video Viral

Bogor | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:31 WIB

Tanggapi Insiden Tukang Cukur di Rancabungur, Bupati Bogor: Mari Bersama Maknai Kemerdekaan

Tanggapi Insiden Tukang Cukur di Rancabungur, Bupati Bogor: Mari Bersama Maknai Kemerdekaan

Bogor | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:14 WIB

Cara Seru Jakarta Ajak Ratusan Pelajar Kenali Pariwisata Berkelanjutan

Cara Seru Jakarta Ajak Ratusan Pelajar Kenali Pariwisata Berkelanjutan

Lifestyle | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:11 WIB

Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan

Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan

Jabar | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:52 WIB

BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan

BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan

Bri | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:43 WIB

Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel

Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel

Banten | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:35 WIB

Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak

Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:29 WIB

Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen Polri, Bahas Persoalan Pupuk Subsidi

Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen Polri, Bahas Persoalan Pupuk Subsidi

Jawa Tengah | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:28 WIB

Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Rajawali

Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Rajawali

Jabar | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:26 WIB

×