Cek Besaran Gaji CPNS 2024, Tak Terima Upah Penuh 100 Persen!

Chyntia Sami Bhayangkara

Kamis, 29 Agustus 2024 | 12:36 WIB
Cek Besaran Gaji CPNS 2024, Tak Terima Upah Penuh 100 Persen!
Cek Besaran Gaji CPNS 2024, Tak Terima Upah Penuh 100 Persen! (freepik)

Suara.com - Kamu baru saja mendaftar CPNS 2024 dan mulai penasaran mengenai gaji yang akan diterima? Nah, penting untuk diketahui bahwa selama masa CPNS, gaji yang diterima tidak 100 persen dari total gaji PNS. Ada aturan khusus mengenai hal ini, dan mari kita kupas tuntas besaran gaji CPNS serta berapa lama proses untuk diangkat menjadi PNS.

Besaran Gaji CPNS

Selama masa CPNS, gaji yang kamu terima tidak sebesar gaji PNS tetap. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, gaji CPNS adalah 80 persen dari total gaji PNS. Jadi, meskipun kamu sudah mulai bekerja, gaji yang diterima belum sepenuhnya mencerminkan gaji PNS yang sudah ditetapkan. Gaji PNS itu sendiri bergantung pada golongan dan masa kerja, mulai dari golongan I hingga golongan IV.

Sebagai contoh, untuk PNS golongan 1a, gaji pokok berkisar antara Rp 1.560.800 hingga Rp 2.330.000. Sedangkan untuk golongan II yang mencakup lulusan SMA atau D-III, gaji berkisar antara Rp 2.020.000 hingga Rp 3.370.000, dengan gaji tertinggi mencapai Rp 3.820.000.

Untuk golongan III yang meliputi lulusan S1 hingga S3, gaji bervariasi dari Rp 2.570.000 hingga Rp 5.900.000, tergantung pada pangkat dan masa kerja. Jadi, meskipun gaji selama masa CPNS hanya 80% dari total, kamu tetap bisa mengharapkan kompensasi yang cukup baik selama proses ini.

Berapa Lama CPNS Diangkat Menjadi PNS?

Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017, proses dari CPNS menjadi PNS memerlukan waktu sekitar satu tahun. Selama periode ini, CPNS harus menjalani masa prajabatan yang mencakup pendidikan dan pelatihan. Masa prajabatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa calon PNS benar-benar siap menjalankan tugasnya dengan kompeten. Pendidikan dan pelatihan ini hanya bisa diikuti sekali, dan mencakup berbagai materi untuk meningkatkan keterampilan dan pengetahuan yang diperlukan dalam menjalankan tugas sebagai PNS.

Setelah menyelesaikan masa prajabatan dan lulus dari pendidikan serta pelatihan, CPNS juga harus memenuhi syarat kesehatan yang dinyatakan melalui surat dari rumah sakit. Jika semua syarat ini dipenuhi, maka CPNS akan diangkat menjadi PNS. Proses ini penting untuk memastikan bahwa kamu benar-benar siap dan memenuhi semua kriteria yang diperlukan sebelum resmi menjadi PNS. Selama periode ini, penilaian kinerja dan evaluasi juga akan dilakukan untuk memastikan bahwa kamu bisa menjalankan tugas dengan baik.

Apa yang Membatalkan Pengangkatan sebagai PNS?

Meskipun kamu telah menjalani masa prajabatan, ada beberapa kondisi yang bisa membatalkan pengangkatan menjadi PNS. Misalnya, jika CPNS tidak lulus pendidikan dan pelatihan, maka pengangkatan sebagai PNS bisa dibatalkan.

Selain itu, pengunduran diri atas permintaan sendiri, meninggal dunia, pelanggaran disiplin berat, serta hukuman penjara bisa menjadi alasan pembatalan. Hal ini juga mencakup kondisi seperti memberikan keterangan yang tidak benar saat melamar atau tidak bersedia mengucapkan sumpah pada saat pelantikan.

Itulah besaran gaji CPNS dan proses pengangkatan menjadi PNS. Persiapkan diri dengan baik dan pastikan semua syarat terpenuhi agar proses menjadi PNS berjalan lancar.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Berapa Lama Waktu Prajabatan CPNS Diangkat Menjadi PNS?

Berapa Lama Waktu Prajabatan CPNS Diangkat Menjadi PNS?

Lifestyle | Kamis, 29 Agustus 2024 | 12:24 WIB

Kisi-kisi CPNS 2024 Terbaru, Pelajari Supaya Auto Lolos SKD!

Kisi-kisi CPNS 2024 Terbaru, Pelajari Supaya Auto Lolos SKD!

Lifestyle | Kamis, 29 Agustus 2024 | 12:03 WIB

10 Link Try Out CPNS 2024 Gratis dan Detail Passing Grade Terbaru

10 Link Try Out CPNS 2024 Gratis dan Detail Passing Grade Terbaru

Lifestyle | Kamis, 29 Agustus 2024 | 11:52 WIB

Terkini

Kelelahan Kerja Bisa Ganggu Konsentrasi, Apa Risikonya?

Kelelahan Kerja Bisa Ganggu Konsentrasi, Apa Risikonya?

Lifestyle | Senin, 19 Oktober 2026 | 23:48 WIB

Jadwal Listrik Padam Palembang Pekan Ini, Cek Lokasi dan Jam Pemadaman

Jadwal Listrik Padam Palembang Pekan Ini, Cek Lokasi dan Jam Pemadaman

Sumsel | Senin, 19 Oktober 2026 | 23:25 WIB

Karhutla Kepung Way Kambas, Pemprov Lampung Gabungkan Operasi Udara dan Ratusan Pasukan Darat

Karhutla Kepung Way Kambas, Pemprov Lampung Gabungkan Operasi Udara dan Ratusan Pasukan Darat

Video | Senin, 19 Oktober 2026 | 23:05 WIB

Cara BRI Cetak Mahasiswa UNAIR Jadi Agen Literasi

Cara BRI Cetak Mahasiswa UNAIR Jadi Agen Literasi

Bri | Senin, 19 Oktober 2026 | 22:54 WIB

BRI KPR Hadirkan Solusi Cicilan Aman di Kelapa Gading

BRI KPR Hadirkan Solusi Cicilan Aman di Kelapa Gading

Bri | Senin, 19 Oktober 2026 | 22:42 WIB

Promo Spesial BRI, Nikmati Kudapan Gratis di Tong Tji House Sampai April 2027

Promo Spesial BRI, Nikmati Kudapan Gratis di Tong Tji House Sampai April 2027

Bri | Senin, 19 Oktober 2026 | 22:32 WIB

Daftar Resto Diskon dari BRI di Lampung, Makan Puas dengan Harga Menarik

Daftar Resto Diskon dari BRI di Lampung, Makan Puas dengan Harga Menarik

Bri | Senin, 19 Oktober 2026 | 22:18 WIB

YLBHI Minta Prabowo Mundur jika Tak Becus Urus Karhutla

YLBHI Minta Prabowo Mundur jika Tak Becus Urus Karhutla

News | Senin, 19 Oktober 2026 | 22:10 WIB

ZAP Festival 2026, BRI Tebar Diskon Bundling Treatment 50 Persen

ZAP Festival 2026, BRI Tebar Diskon Bundling Treatment 50 Persen

Bri | Senin, 19 Oktober 2026 | 22:07 WIB

Ratusan Warga Nyalakan Lilin untuk Korban Karhutla, FIAD Desak Status Bencana Nasional

Ratusan Warga Nyalakan Lilin untuk Korban Karhutla, FIAD Desak Status Bencana Nasional

News | Senin, 19 Oktober 2026 | 22:03 WIB

×