PPPK 2024 Formasi Umum, Apa Saja Syarat Pendaftarannya?

M. Reza Sulaiman

Selasa, 03 September 2024 | 15:33 WIB
PPPK 2024 Formasi Umum, Apa Saja Syarat Pendaftarannya?
PPPK 2024 Formasi Umum (freepik)

Suara.com - Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara (ASN) dibutuhkan sebanyak 1.289.824 formasi. Formasi tersebut dibagi atas dua kebutuhan, yakni Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024. Mengenai PPPK, kamu perlu tahu bahwa ada PPPK 2024 formasi umum dan formasi khusus. Apakah itu?

Pendaftaran PPPK 2024 akan dibuka. Jadwal pendaftaran PPPK 2024 akan dipisah dari CPNS, sehingga kamu harus menunggu pemberitahuan jadwal resminya.

Sebelum itu, perlu diketahui lebih dulu sistem kerja PPPK, di mana hubungan perjanjian kerja bagi PPPK paling singkat satu tahun. Meski perjanjian tersebut bisa diperpanjang, tetapi penting bagi kamu untuk mengetahui cara kerjanya dan pikirkan matang-matang sebelum mendaftar.

Formasi PPPK yang tersedia ada PPPK 2024 formasi umum yakni PPPK yang bisa didaftar oleh warga negara Indonesia yang memiliki masa kerja minimal 1 tahun di perusahaan swasta. Kemudian ada PPPK 2024 formasi khusus yang dibuka untuk kebutuhan khusus seperti guru, tenaga kesehatan, non-ASN, dan pegawai pemerintah lainnya yang belum berstatus ASN.

Dilansir dari laman Kementerian PAN-RB, Selasa (3/9/2024), sejumlah formasi PPPK 2024 yang sudah diumumkan adalah sebagai berikut:

  1. Kementerian Sosial (Kemensos)
    Formasi PPPK tenaga teknis: 40.508 formasi
    Formasi PPPK tenaga kesehatan: 65 formasi
  2. Kementerian Agama (Kemenag)
    Formasi PPPK: 89.781 formasi
  3. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek)
    Formasi PPPK: 25.079 formasi
  4. Kementerian Perhubungan (Kemenhub)
    Formasi PPPK tenaga teknis: 16.543 formasi
    Formasi PPPK tenaga kesehatan: 83 formasi
  5. Kementerian Pertahanan (Kemenhan)
    Formasi PPPK tenaga teknis: 3.200 formasi
    Formasi PPPK tenaga kesehatan: 3.774 formasi
  6. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)
    Formasi PPPK tenaga teknis: 19.931 formasi
  7. Kementerian Kesehatan (Kemenkes)
    Formasi PPPK: 14.593 formasi
  8. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)
    Formasi PPPK: 16.573 formasi
  9. Mahkamah Agung (MA)
    Formasi PPPK 2024: 9.276 formasi
  10. Kejaksaan RI
    Formasi CPNS & PPPK 2024: 11.030 formasi.
  11. Badan SAR Nasional (Basarnas)
    Formasi PPPK 2024: 367 formasi
  12. Lembaga Administrasi Negara (LAN)
    Formasi PPPK 2024: 43 formasi

Syarat pendaftaran PPPK 2024

Berdasarkan Peraturan Menteri PANRB(Permen PANRB) no 6 tahun 2024 tentang pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), kamu harus memenuhi syarat sebagai berikut agar lolos seleksi PPPK. Berikut syarat pendaftaran PPPK 2024.

  1. Usia minimal saat mendaftar adalah 20 tahun.
  2. Maksimum usia 1 tahun sebelum melewati batas usia jabatan PPPK yang akan didaftar, kecuali ditentukan berbeda oleh instansi yang akan didaftar.
  3. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
  4. Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat dari tempat kerja sebelumnya, termasuk sebagai PNS, PPPK, TNI, dan Polri.
  5. Tidak dalam status sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri.
  6. Tidak termasuk anggota atau pengurus partai politik
  7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan
  8. Memiliki kompetensi yang dapat dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu dari lembaga profesi yang berwenang atau ditetapkan oleh Menteri PANRB.
  9. Sehat jasmani dan rohani sesuai persyaratan jabatan yang dilamar
  10. Bersedia ditempatkan di seluruh Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) atau negara lain berdasarkan ketentuan pemerintah Indonesia.
  11. Memiliki kemampuan dan pengalaman sesuai kebutuhan instansi atau lembaga yang membuka formasi.
  12. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN sebelumnya atau sedang dalam masa menunggu proses penetapan nomor induk pegawai.
  13. Melamar secara online melalui platform resmi Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN)
  14. Melamar hanya ke 1 jenis pengadaan ASN, misal PPPK saja atau CPNS saja pada tahun anggaran yang sama. Tidak boleh double minat.
  15. Melamar hanya pada 1 instansi, 1 jenis jabatan, pada 1 periode tahun anggaran.
  16. Kepesertaan dapat dianggap gugur jika pelamar melamar lebih dari 1 instansi, lebih dari 1 jenis jabatan, dan menggunakan dua nomor identitas kependudukan yang berbeda.

Demikian itu informasi PPPK 2024 Formasi Umum. Semoga dapat dipahami dan bermanfaat untuk kamu yang membutuhkan.

Kontributor : Mutaya Saroh

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Cara Buat Akun SSCASN.BKN.go.id untuk Daftar PPPK 2024, Gampang atau Susah?

Cara Buat Akun SSCASN.BKN.go.id untuk Daftar PPPK 2024, Gampang atau Susah?

News | Kamis, 29 Agustus 2024 | 18:45 WIB

Pendaftaran PPPK 2024 Kapan Dibuka? Jangan Sampai Salah Informasi, Cek Di Sini Selengkapnya!

Pendaftaran PPPK 2024 Kapan Dibuka? Jangan Sampai Salah Informasi, Cek Di Sini Selengkapnya!

News | Kamis, 29 Agustus 2024 | 14:58 WIB

Honorer Daftar PPPK 2024 Wajib Tahu!  Ini Penjelasan Lengkap THK 1 dan THK 2

Honorer Daftar PPPK 2024 Wajib Tahu! Ini Penjelasan Lengkap THK 1 dan THK 2

Lifestyle | Senin, 26 Agustus 2024 | 16:31 WIB

Terkini

5 Rekomendasi Film Baru Sambut Akhir Pekan, Ada Film Komedi Warga Rusun 609

5 Rekomendasi Film Baru Sambut Akhir Pekan, Ada Film Komedi Warga Rusun 609

Your Say | Minggu, 04 Oktober 2026 | 15:07 WIB

Tertangkap Basah Maling di Pesawat Rute TaipeiJakarta, WNA China Ditolak Masuk Bandara Soetta

Tertangkap Basah Maling di Pesawat Rute TaipeiJakarta, WNA China Ditolak Masuk Bandara Soetta

Banten | Minggu, 04 Oktober 2026 | 15:07 WIB

Link Download Tema dan Logo HUT TNI 2026 Resmi dari Mabes TNI

Link Download Tema dan Logo HUT TNI 2026 Resmi dari Mabes TNI

News | Minggu, 04 Oktober 2026 | 15:02 WIB

Dekonstruksi Road Trip Kriminal yang Segar dan Nyeleneh dalam Film Idiots

Dekonstruksi Road Trip Kriminal yang Segar dan Nyeleneh dalam Film Idiots

Your Say | Minggu, 04 Oktober 2026 | 15:00 WIB

Operasi SAR Diperpanjang Fleksibel, 55 Korban Masih Dicari

Operasi SAR Diperpanjang Fleksibel, 55 Korban Masih Dicari

Jabar | Minggu, 04 Oktober 2026 | 14:59 WIB

Berapa Minimal SPF untuk Sunscreen agar Flek Hitam Memudar? Ini 5 Produk Lokal Terfavorit

Berapa Minimal SPF untuk Sunscreen agar Flek Hitam Memudar? Ini 5 Produk Lokal Terfavorit

Lifestyle | Minggu, 04 Oktober 2026 | 14:52 WIB

Uang Rumah Tangga Jadi Lebih Hemat dengan Promo Tagihan Listrik BRImo

Uang Rumah Tangga Jadi Lebih Hemat dengan Promo Tagihan Listrik BRImo

Bri | Minggu, 04 Oktober 2026 | 14:50 WIB

Tunggu Tanda Tangan Gubernur Jabar, Pembebasan Lahan Jalan Tambang Bogor Tertunda Lagi

Tunggu Tanda Tangan Gubernur Jabar, Pembebasan Lahan Jalan Tambang Bogor Tertunda Lagi

Bogor | Minggu, 04 Oktober 2026 | 14:48 WIB

Sinopsis King of Comedy, Dracin Yang Chao Yue dan Jiang Long di iQiyi

Sinopsis King of Comedy, Dracin Yang Chao Yue dan Jiang Long di iQiyi

Your Say | Minggu, 04 Oktober 2026 | 14:47 WIB

Menlu Diganti, Pengamat Soroti Diplomasi Indonesia Era Sebelumnya

Menlu Diganti, Pengamat Soroti Diplomasi Indonesia Era Sebelumnya

Video | Minggu, 04 Oktober 2026 | 14:44 WIB

×