Kendati dinilai tak berkontribusi kepada masyarakat, tugas stafsus presiden ternyata terbilang penting.
Menurut Peraturan Presiden No 17 Tahun 2012 tentang Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, Dan Staf Khusus Wakil Presiden, seorang stafsus presiden punya tugas tertentu yang diberikan oleh Presiden diluar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya.
Tugas stafsus presiden pada akhirnya adalah membantu tugas-tugas presiden di berbagai bidang aspek kehidupan.
Bidang tersebut mulai dari bidang hubungan internasional, hukum dan hak asasi manusia, pembangunan daerah dan otonomi daerah, hingga perubahan iklim.
Selain itu, ada staf khusus presiden yang bertugas sebagai Sekretaris Pribadi Presiden dan Juru Bicara Presiden.
Kontributor : Armand Ilham