Diduga Dilakukan Lolly Anak Nikita Mirzani Sebanyak 2 Kali, Bagaimana Hukum Islam Aborsi?

Vania Rossa | Suara.com

Senin, 16 September 2024 | 13:57 WIB
Diduga Dilakukan Lolly Anak Nikita Mirzani Sebanyak 2 Kali, Bagaimana Hukum Islam Aborsi?
Ilustrasi aborsi. (Shutterstock)

Suara.com - Warganet dikejutkan dengan berita anak sulung Nikita Mirzani, Laura Meizani alias Lolly yang diduga sudah melakukan aborsi sebanyak dua kali secara ilegal. Lolly diduga kuat melakukan aborsi atas permintaan sang kekasih, Vadel Badjideh. Menanggapi hal ini, bagaimanakah hukum Islam aborsi?

Sebelumnya, Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan kabar mengejutkan tenyang pelaporan yang dilakukan oleh selebritas Nikita Mirzani di Polres Jakarta Selatan. Ia mengungkap putri sulung Nikita Mirzani, Lolly, diduga sudah melakukan aborsi ilegal sebanyak dua kali.

Selain laporan terkait aborsi ilegal, Nikita juga melaporkan Vadel atas dugaan persetubuhan anak di bawah umur. Pernyataan Ade ini tentu mengejutkan publik. Pasalnya, selama ini publik hanya mengetahui kabar jika Lolly diduga melakukan aborsi hanya 1 kali.

Laura Meizani alias Lolly, seakan tidak mempedulikan laporan yang dilayangkan ibundanya, Nikita Mirzani ke Polres Jakarta Selatan itu. Bahkan Lolly semakin terang-terangan mengungkapkan kepada publik, ia mendukung dan mencintai kekasihnya, Vadel Badjideh.

Hukum Islam Aborsi

Aborsi merupakan sebuah tindakan paksa yang dilakukan untuk menggugurkan kandungan sebelum janin tumbuh di tubuh sang ibu. Diketahui istilah aborsi dalam bahasa Arab dikenal pula dengan al-ijhadh.

Dijelaskan dalam buku Hukum Menggugurkan Kandungan susunan Hafidz Muftisany, al-ijhadh memiliki makna sebagai janin yang dilahirkan secara dipaksa saat belum sempurna penciptaannya. Dalam hukum fiqih, praktik pengguguran janin secara paksa ini juga dikenal dengan istilah tharhu (membuang), ilqaa (melempar), dan isqath (menggugurkan).

Selama ini, aborsi dipandang tidak baik dan tidak beradab dalam Islam, terlebih bila tidak ada udzur dan sebab apapun. Saat tindakan aborsi dilakukan setelah ditiupkannya ruh yakni kehamilan yang memasuki 4 bulan, semua ulama ahli fiqih sepakat bahwa tindakan itu adalah haram karena sama saja seperti membunuh manusia.

Di dalam surat Al Maidah ayat 32, Allah SWT berfirman:

مِنْ أَجْلِ ذَٰلِكَ كَتَبْنَا عَلَىٰ بَنِىٓ إِسْرَٰٓءِيلَ أَنَّهُۥ مَن قَتَلَ نَفْسًۢا بِغَيْرِ نَفْسٍ أَوْ فَسَادٍ فِى ٱلْأَرْضِ فَكَأَنَّمَا قَتَلَ ٱلنَّاسَ جَمِيعًا وَمَنْ أَحْيَاهَا فَكَأَنَّمَآ أَحْيَا ٱلنَّاسَ جَمِيعًا ۚ وَلَقَدْ جَآءَتْهُمْ رُسُلُنَا بِٱلْبَيِّنَٰتِ ثُمَّ إِنَّ كَثِيرًا مِّنْهُم بَعْدَ ذَٰلِكَ فِى ٱلْأَرْضِ لَمُسْرِفُونَ

Artinya: "Oleh karena itu Kami tetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil, bahwa: barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan dimuka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya. Dan barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya. Dan sesungguhnya telah datang kepada mereka rasul-rasul Kami dengan (membawa) keterangan-keterangan yang jelas, kemudian banyak diantara mereka sesudah itu sungguh-sungguh melampaui batas dalam berbuat kerusakan di muka Bumi,"

Hukum Aborsi Menurut 4 Mazhab

Sebenarnya ada perbedaan pendapat tentang hukum aborsi yang dilakukan sebelum menginjak usia kandungan 4 bulan ini. Sebagian ulama fiqih memperbolehkan dan sebagiannya lagi mengharamkannya. Lalu, bagaimana pandangan 4 mazhab tentang hukum aborsi ini?

Berikut adalah pembahasan lengkapnya:

1. Mazhab Hanafi

Berdasatkan Mazhab Hanafi, seorang wanita diperbolehkan melakukan aborsi apabila kandungannya belum berusia 120 hari. Hal ini karena di jangka waktu tersebut belum terjadi penciptaan maupun ditiupkannya ruh ke jasad.

Abdullah bin Mas'ud meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW bersabda:

"Sesungguhnya setiap kamu terkumpul kejadiannya dalam perut ibumu selama 40 hari dalam bentuk 'nuthfah', kemudian dalam bentuk 'alaqah' selama itu pula, kemudian dalam bentuk 'mudghah' selama itu pula, kemudian ditiupkan ruh kepadanya," (HR Bukhari, Muslim, Abu Dawud, Ahmad, dan Tirmidzi).

Kesimpulannya, Mazhab Hanafi mengizinkan tindakan aborsi sebelum janin terbentuk, dengan syaratnya harus dilakukan secara legal dan tidak boleh sembarangan.

2. Mazhab Syafi'i

Imam Syafi'i menanggapi bahwa hukum aborsi haram bila dilakukan pada seseorang yang usia kandungannya 120 hari atau 4 bulan. Pendapat tentang usia kandungan yang diperbolehkan aborsi terdapat beberapa perbedaan.

Imam Syafi'i memberi pandangan bahwa aborsi sebelum usia kandungan 40 hari diperbolehkan atas izin pasangan suami istri selama tidak membahayakan keselamatan sang ibu.

3. Mazhab Maliki

Tentang hukum aborsi sebelum janin berusia 4 bulan, Imam Malik berpendapat:

"Setiap hal yang digugurkan oleh seorang perempuan, baik berupa segumpal daging maupun segumpal darah yang secara jelas diketahui sebagai cikal bakal seorang anak, merupakan sebuah tindak kejahatan. Adapun hukuman untuk itu adalah memerdekakan budak dan membayar kafarat,"

Atas pandangan Imam Malik ini dapat disimpulkan jika aborsi menjadi makruh meski dilakukan sebelum janin berusia 4 bulan. Jika tetap dilakukan, maka para pelakunya wajib membayar kafarat.

Di sisi lain, para ulama dari Mazhab Maliki dan pengikut Imam Maliki berselisih paham tentang hukum aborsi sebelum peniupan ruh. Berikut ini adalag uraian mengenai pendapat mereka:

  • Haram jika aborsi setelah air mani sudah ada di dalam rahim. Pendapat ini seperti diutarakan oleh Syekh Ahmad ad-Dardir dan Syekh Alaisy. Berdasarkan pendapat Syekh ad-Dardir, wanita tidak boleh mengeluarkan mani yang sudah tertanam di dalam rahim meski sebelum berusia 40 hari, sementara Syekh Alaisy berpendapat jika rahim sudah menangkap mani maka suami-istri ataupun salah satu dari mereka tidak boleh menggugurkan calon janin, baik itu sebelum penciptaan maupun sesudahnya.
  • Makruh apabila dilakukan sebelum usia 4 bulan dan haram jika janin sudah berusia 4 bulan.

4. Mazhab Hambali

Dijelaskan dalam buku Ensiklopedia Fikih Wanita susunan Agus Arifin dan Sundus Wahidah, pendapat Mazhab Hambali terkait aborsi adalah boleh dilakukan pada janin yang berusia 120 hari. Akan tetapi bila usia janin telah mencapai lebih dari 120 hari atau sudah ada ruh, maka hukumnya adalah haram.

Ketentuan Aborsi di Indonesia Berdasarkan Fatwa MUI

Di Indonesia, hukum tentang aborsi telah ditetapkan melalui Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 4 Tahun 2005. Mengacu dari ketentuan itu, aborsi boleh dilakukan selama dalam keadaan darurat yang mana bila tindakan ini tidak dilakukan maka akan mengancam nyawa sang ibu.

Selanjutnya, aborsi juga diperbolehkan apabila hajat yaitu jika tidak dikerjakan maka akan mengalami kesulitan yang berat. Sedangkan, ditinjau dari ketentuan hukumnya, aborsi haram dilakukan sejak terjadinya proses implantasi blastosis pada dinding rahim ibu (nidasi).

Aborsi boleh dilakukan selama ada udzur baik yang sifatnya darurat atau hajat. Keadaan darurat yang dimaksud seperti:

  • Wanita hamil yang sedang mengalami sakit fisik berat seperti kanker stadium lanjut, TBC dengan caverna dan juga penyakit fisik berat lainnya atas diagnosa dokter
  • Dalam keadaan kehamilan yang mengancam nyawa ibu

Di sisi lain, dalam keadaan hajat maka yang diizinkan untuk melakukan aborsi antara lain sebagai berikut:

  • Janin yang dikandung telah dideteksi menderita cacat genetik yang bila dilahirkan akan sulit disembuhkan
  • Kehamilan akibat tindak pemerkosaan yang ditetapkan oleh tim berwenang dan di dalamnya ada keluarga korban, dokter, dan ulama
  • Kebolehan aborsi yakni sebelum janin berusia 40 hari

Aborsi secara legal hanya boleh dilakukan di fasilitas kesehatan yang sudah ditunjuk oleh pemerintah. MUI menyatakan aborsi haram hukumnya bila dilakukan terhadap kehamilan yang terjadi karena zina.

Itu tadi hukum Islam aborsi. Kesimpulannya Islam melarang tindakan ini kecuali bila benar-benar mangancam nyawa ibu dan calon anak di kemudian hari.

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pandangan Donald Trump dan Kamala Harris Soal Aborsi, Perang Hingga Ekonomi

Pandangan Donald Trump dan Kamala Harris Soal Aborsi, Perang Hingga Ekonomi

News | Minggu, 15 September 2024 | 09:35 WIB

Hukum Islam Suami Pelit Sama Istri, Baim Wong Diduga Miliki Sifat Ini

Hukum Islam Suami Pelit Sama Istri, Baim Wong Diduga Miliki Sifat Ini

Lifestyle | Sabtu, 14 September 2024 | 16:19 WIB

Lita Gading Sentil Pola Asuh Nikita Mirzani Usai Laporkan Vadel Badjideh Pacar Lolly: Ya Namanya Juga NM

Lita Gading Sentil Pola Asuh Nikita Mirzani Usai Laporkan Vadel Badjideh Pacar Lolly: Ya Namanya Juga NM

Lifestyle | Sabtu, 14 September 2024 | 17:02 WIB

Terkini

6 Perhiasan yang Bawa Keberuntungan Shio di Tahun Kuda Api 2026

6 Perhiasan yang Bawa Keberuntungan Shio di Tahun Kuda Api 2026

Lifestyle | Senin, 18 Mei 2026 | 19:05 WIB

Teater Jaran Abang: Ketika Etika dan Estetika Dijaga Bersama di Atas Panggung

Teater Jaran Abang: Ketika Etika dan Estetika Dijaga Bersama di Atas Panggung

Lifestyle | Senin, 18 Mei 2026 | 17:55 WIB

Dari Menyeberang Jalan hingga Buang Sampah, Pentingnya Anak Paham Keselamatan Sejak Dini

Dari Menyeberang Jalan hingga Buang Sampah, Pentingnya Anak Paham Keselamatan Sejak Dini

Lifestyle | Senin, 18 Mei 2026 | 17:35 WIB

6 Sepatu ALDO yang Diskon di MAPCLUB, Ada Model Stylish hingga Artist Series

6 Sepatu ALDO yang Diskon di MAPCLUB, Ada Model Stylish hingga Artist Series

Lifestyle | Senin, 18 Mei 2026 | 17:35 WIB

Etika dan Hukum Titip Doa Pada Jemaah Haji Dalam Islam

Etika dan Hukum Titip Doa Pada Jemaah Haji Dalam Islam

Lifestyle | Senin, 18 Mei 2026 | 16:42 WIB

Tak Hanya Pintar Akademik, Generasi Muda Dituntut Kuasai Diplomasi dan Bangun Jejaring Global

Tak Hanya Pintar Akademik, Generasi Muda Dituntut Kuasai Diplomasi dan Bangun Jejaring Global

Lifestyle | Senin, 18 Mei 2026 | 16:22 WIB

Di Tengah Krisis Global, Traveling Tetap Prioritas: Anggaran Wisata Malah Meningkat di 2026

Di Tengah Krisis Global, Traveling Tetap Prioritas: Anggaran Wisata Malah Meningkat di 2026

Lifestyle | Senin, 18 Mei 2026 | 16:16 WIB

5 Parfum Aroma Mewah di Indomaret, Wanginya Elegan Bikin Percaya Diri

5 Parfum Aroma Mewah di Indomaret, Wanginya Elegan Bikin Percaya Diri

Lifestyle | Senin, 18 Mei 2026 | 16:00 WIB

Siap-siap War, 11 Cara Beli Tiket Konser The Weeknd Via MyBCA

Siap-siap War, 11 Cara Beli Tiket Konser The Weeknd Via MyBCA

Lifestyle | Senin, 18 Mei 2026 | 16:00 WIB

5 Cushion Paling Laris di Shopee untuk Kulit Berminyak dan Kering

5 Cushion Paling Laris di Shopee untuk Kulit Berminyak dan Kering

Lifestyle | Senin, 18 Mei 2026 | 15:56 WIB