Razman pun pernah dijatuhi hukuman penjara selama 3 bulan di tahun 2004. Saat itu, Razman dilaporkan sang keponakan bernama Nurkholis Siregar lantaran dikeroyok di rumahnya di Kompleks Perumahan DPRD Cemara Madina Blok C Desa Sipagapaga, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal. Razman diduga mengeroyok Nurkholis lantaran menganggap Nurkholis tidak tahu diri. Kasus ini berujung dengan penjara 3 bulan bagi Razman.
Kontributor : Dea Nabila