Meski tetap memberikan pendanaan beasiswa, pihak LPDP dan kementerian memiliki aturan yang ketat. Jika yang dipakai oleh individu terbukti berasal dari APBN/APBD, beasiswa tersebut bisa saja dicabut.
Selain itu, individu penerima tak bisa mengubah skema pendidikan seenaknya. Untuk kasus Erina, misalnya beasiswa parsial yang diterima masih berkaitan dengan LPDP, bisa dihentikan jika asalnya dari APBN/APBD.
Namun, beda halnya dengan jika pendanaan beasiswa yang diterima secara keseluruhan maupun sebagian berasal dari UPenn sendiri. Di mana, para penerimanya perlu mengikuti aturan dari institusi pendidikan tersebut.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti