Vadel Badjideh Terancam 15 Tahun Penjara di Kasus Lolly, Kena Pasal Berlapis?

Ruth Meliana | Suara.com

Rabu, 25 September 2024 | 10:09 WIB
Vadel Badjideh Terancam 15 Tahun Penjara di Kasus Lolly, Kena Pasal Berlapis?
Vadel Badjideh (Instagram/@vadelbadjideh)

Suara.com - Vadel Badjideh, kekasih Laura Meizani alias Lolly dilaporkan Nikita Mirzani di Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis (12/9/2024). Laporan Nikita pada Vadel itu terkait Undang-undang Kesehatan, Undang-undang Perlindungan Anak dan KUHP. Dalam laporan itu, Vadel disebut telah menyuruh Lolly untuk melakukan aborsi sebanyak 2 kali.

Oleh karenanya Nikita melaporkan dancer keturunan Arab-Kupang itu dengan pasal berlapis sehingga terancam hukuman 15 tahun penjara. Simak ulasan tentang pasal berlapis yang menjerat Vadel Badjideh berikut ini.

Pasal berlapis yang jerat Vadel Badjideh

Vadel Badjideh (Instagram/@vadelbadjideh)
Vadel Badjideh (Instagram/@vadelbadjideh)

1. Perlindungan Anak

Nikita Mirzani melaporkan Vadel Badjideh dengan Pasal Perlindungan Anak. Adapun isi Pasal 76D UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak yakni:

"Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain."

Dalam Pasal 81 dijelaskan tentang pidana bagi pelakunya yakni penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar. Meski begitu 'dasar suka sama suka' tidak dapat dijadikan alasan bagi pelaku untuk menghindar dari jeratan hukum.

Pelaku yang melakukan persetubuhan terhadap anak, tetap akan dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dalam hal ini meskipun dilakukan atas dasar suka sama suka, posisi anak tetap sebagai korban meski anak yang minta berhubungan badan atau dicabuli oleh orang lain.

2. UU Kesehatan

Vadel Badjideh juga dilaporkan dengan Pasal 60 UU Kesehatan juncto 346 KUHP tentang dugaan praktek aborsi terhadap Lolly. Larangan aborsi diatur dalam Pasal 60 UU Kesehatan.

- Setiap orang dilarang melakukan aborsi kecuali dengan kriteria yang diperbolehkan sesuai ketentuan dalam kitab undang-undang hukum pidana.
- Pelaksanaan aborsi dengan kriteria yang diperbolehkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan:
a. oleh tenaga medis dan dibantu tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi dan kewenangan
b. pada fasilitas pelayanan kesehatan yang memenuhi syarat ditetapkan oleh menteri dan
c. dengan persetujuan perempuan hamil yang bersangkutan dan persetujuan suami, kecuali korban perkosaan.

Berdasarkan bunyi Pasal 60 UU Kesehatan itu, dapat disimpulkan bahwa korban perkosaan adalah pengecualian dari larangan aborsi.

3. KUHP

Terakhir, Nikita Mirzani juga melaporkan Vadel dengan KUHP. Ini karena prinsip aborsi dilarang dalam KUHP, seperti tertuang dalam Pasal 348.

"Barang siapa sengaja menyebabkan gugur atau mati kandungannya seorang perempuan dengan izin perempuan itu dihukum penjara selama-lamanya 5 tahun 6 bulan."

Perempuan (kecuali korban pemerkosaan) yang menggugurkan kandungan akan dikenai hukuman maksimal 4 tahun penjara sesuai Pasal 470 ayat 1.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Vadel Badjideh Diledek Caper Usai Pamer Selfie Rambut Baru

Vadel Badjideh Diledek Caper Usai Pamer Selfie Rambut Baru

Entertainment | Rabu, 25 September 2024 | 09:43 WIB

Ragil Mahardika Soroti Aksi Jemput Paksa Lolly Anak Nikita Mirzani: Kalau di Jerman...

Ragil Mahardika Soroti Aksi Jemput Paksa Lolly Anak Nikita Mirzani: Kalau di Jerman...

Entertainment | Rabu, 25 September 2024 | 07:10 WIB

Diduga Disenggol Marissya Icha, Nikita Mirzani Ngamuk: Kalau Jahat Lepas Dulu Hijabnya!

Diduga Disenggol Marissya Icha, Nikita Mirzani Ngamuk: Kalau Jahat Lepas Dulu Hijabnya!

Entertainment | Rabu, 25 September 2024 | 06:50 WIB

Kerap Bolak-balik, Keseharian Lolly di Rumah Vadel Badjideh Diungkap Orang Dekat

Kerap Bolak-balik, Keseharian Lolly di Rumah Vadel Badjideh Diungkap Orang Dekat

Entertainment | Rabu, 25 September 2024 | 06:15 WIB

Perkembangan Kasus Lolly: Nikita Mirzani Ajukan Permohonan Perlindungan LPSK

Perkembangan Kasus Lolly: Nikita Mirzani Ajukan Permohonan Perlindungan LPSK

Video | Rabu, 25 September 2024 | 06:00 WIB

Drama Pejemputan Paksa Lolly Dipertanyakan, Warganet Singgung Moral Dokter Ini

Drama Pejemputan Paksa Lolly Dipertanyakan, Warganet Singgung Moral Dokter Ini

Video | Rabu, 25 September 2024 | 09:05 WIB

Terkini

Konsumen Korea Selatan Mulai Tinggalkan Plastik, Kemasan Aluminium Jadi Pilihan Baru?

Konsumen Korea Selatan Mulai Tinggalkan Plastik, Kemasan Aluminium Jadi Pilihan Baru?

Lifestyle | Senin, 23 Maret 2026 | 17:20 WIB

8 Tips Kembali Produktif dan Semangat Kerja Usai Libur Panjang Lebaran

8 Tips Kembali Produktif dan Semangat Kerja Usai Libur Panjang Lebaran

Lifestyle | Senin, 23 Maret 2026 | 17:00 WIB

7 Tinted Sunscreen Terbaik untuk Hilangkan Flek Hitam Membandel

7 Tinted Sunscreen Terbaik untuk Hilangkan Flek Hitam Membandel

Lifestyle | Senin, 23 Maret 2026 | 16:35 WIB

7 Penyakit yang Sering Muncul Pasca Lebaran dan Cara Sederhana Mengatasinya

7 Penyakit yang Sering Muncul Pasca Lebaran dan Cara Sederhana Mengatasinya

Lifestyle | Senin, 23 Maret 2026 | 16:10 WIB

5 Rekomendasi Sunscreen untuk Anak Usia 12 Tahun yang Aman

5 Rekomendasi Sunscreen untuk Anak Usia 12 Tahun yang Aman

Lifestyle | Senin, 23 Maret 2026 | 15:25 WIB

10 Sepatu Adidas Diskon di Sneakers Dept, Seri Samba Jadi Ratusan Ribu Rupiah

10 Sepatu Adidas Diskon di Sneakers Dept, Seri Samba Jadi Ratusan Ribu Rupiah

Lifestyle | Senin, 23 Maret 2026 | 15:15 WIB

Tak Banyak yang Tahu! Diam-diam Spons Cuci Piring Melepaskan Mikroplastik: Adakah Solusinya?

Tak Banyak yang Tahu! Diam-diam Spons Cuci Piring Melepaskan Mikroplastik: Adakah Solusinya?

Lifestyle | Senin, 23 Maret 2026 | 15:10 WIB

Apakah Boleh Orang Tua Memakai THR Anak? Ini Penjelasan Lengkapnya

Apakah Boleh Orang Tua Memakai THR Anak? Ini Penjelasan Lengkapnya

Lifestyle | Senin, 23 Maret 2026 | 15:08 WIB

Uang THR Anak untuk Apa? Ini Cara Bijak Agar Tidak Cepat Habis

Uang THR Anak untuk Apa? Ini Cara Bijak Agar Tidak Cepat Habis

Lifestyle | Senin, 23 Maret 2026 | 14:50 WIB

Opor Ayam Bertahan Berapa Lama? Ini Trik Ampuh Bikin Masakan Santan Awet

Opor Ayam Bertahan Berapa Lama? Ini Trik Ampuh Bikin Masakan Santan Awet

Lifestyle | Senin, 23 Maret 2026 | 14:45 WIB