Diterima Raffi Ahmad, Apa Itu Gelar Honoris Causa dan Syarat Pemberiannya?

M. Reza Sulaiman | Suara.com

Senin, 30 September 2024 | 14:07 WIB
Diterima Raffi Ahmad, Apa Itu Gelar Honoris Causa dan Syarat Pemberiannya?
Kejanggalan kampus pemberi gelar kehormatan Doktor Honoris Causa ke Raffi Ahmad (Instagram/@raffinagita1717)

Suara.com - Raffi Ahmad menuai kontroversi setelah menerima gelar Honoris Causa dari Universal Institute of Professional Management (UIPM) di Thailand. Netizen merasa pemberian gelar ini janggal karena kredibilitas universitasnya disebut abal-abal.

Lalu apa sih makna gelar honoris causa sebenarnya dan bagaimana syarat mendapatkannya? Mengutip Hukum Online, gelar Honoris Causa atau Doktor Kehormatan adalah gelar akademik yang diberikan oleh perguruan tinggi kepada seseorang yang dianggap telah berjasa besar di bidang tertentu, tanpa perlu menjalani pendidikan formal di perguruan tinggi tersebut. Gelar ini diberikan sebagai bentuk penghargaan atas kontribusi yang luar biasa bagi ilmu pengetahuan, teknologi, atau kemanusiaan.

Aturan Pemberian Gelar Honoris Causa

Menurut Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) No.43 Tahun 1980, gelar Honoris Causa dapat diberikan kepada Warga Negara Indonesia maupun warga negara asing. Gelar ini diberikan sebagai tanda penghormatan atas jasa-jasa besar seseorang yang memiliki dampak signifikan di berbagai bidang. Pasal 2 ayat (2) merinci kriteria untuk pemberian gelar ini, yaitu:

  1. Jasa yang luar biasa di bidang ilmu pengetahuan, teknologi, pendidikan, dan pengajaran.
  2. Kontribusi yang sangat penting bagi pengembangan pendidikan dan pengajaran di berbagai disiplin ilmu.
  3. Sumbangsih besar terhadap kemajuan, kesejahteraan, dan kemakmuran bangsa dan negara.
  4. Pengembangan hubungan baik antara Indonesia dan negara lain di bidang politik, ekonomi, dan sosial budaya.
  5. Pengabdian luar biasa terhadap pengembangan perguruan tinggi.

Syarat dan Proses Pemberian Gelar Honoris Causa

Tidak semua perguruan tinggi dapat memberikan gelar Honoris Causa. Ada beberapa persyaratan khusus yang harus dipenuhi, seperti yang diatur dalam sejumlah peraturan perundang-undangan. Berikut beberapa syarat utama yang harus dipenuhi oleh perguruan tinggi:

  1. Perguruan tinggi tersebut harus pernah menghasilkan lulusan bergelar doktor.
  2. Perguruan tinggi harus memiliki fakultas atau jurusan yang berkaitan dengan bidang ilmu yang sesuai dengan jasa yang diberikan oleh calon penerima gelar.
  3. Perguruan tinggi tersebut harus memiliki minimal tiga profesor tetap dalam bidang ilmu yang relevan.
  4. Peraturan ini juga ditegaskan dalam Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No.036.U/1993. Pasal 20 menyatakan bahwa perguruan tinggi yang tidak memenuhi persyaratan tersebut tidak diperbolehkan memberikan gelar akademik, termasuk Honoris Causa. Pasal 21 juga menambahkan bahwa gelar yang diberikan secara tidak sah dapat dicabut dan dihapuskan.

Makna Pemberian Gelar Honoris Causa

Pemberian gelar Honoris Causa adalah bentuk apresiasi tertinggi dari perguruan tinggi kepada individu yang memiliki jasa atau kontribusi yang sangat besar dalam ilmu pengetahuan, teknologi, sosial budaya, maupun pengembangan hubungan internasional. Gelar ini tidak hanya mencerminkan prestasi pribadi, tetapi juga peran penting penerimanya dalam kemajuan masyarakat dan bangsa.

Dalam konteks pendidikan tinggi, gelar ini mencerminkan kepercayaan dan kehormatan yang diberikan kepada individu yang telah memberikan dampak positif yang melampaui batas-batas akademik tradisional.

Itulah cara mendapatkan gelar Honoris Causa seperti yang baru-baru ini diterima Raffi Ahmad. Semoga bermanfaat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kampus Thailand yang Beri Gelar Honoris Causa kepada Raffi Ahmad Ada di Bekasi, Benarkah?

Kampus Thailand yang Beri Gelar Honoris Causa kepada Raffi Ahmad Ada di Bekasi, Benarkah?

Lifestyle | Senin, 30 September 2024 | 14:00 WIB

5 Kejanggalan Kampus Pemberi Gelar Doktor Kehormatan ke Raffi Ahmad, Alamatnya Ternyata Hotel?

5 Kejanggalan Kampus Pemberi Gelar Doktor Kehormatan ke Raffi Ahmad, Alamatnya Ternyata Hotel?

Lifestyle | Senin, 30 September 2024 | 13:11 WIB

Gelar Honoris Causa Raffi Ahmad Dipertanyakan, Sindiran Julid Fufufafa Diungkit Lagi: Artis Gak Mutu

Gelar Honoris Causa Raffi Ahmad Dipertanyakan, Sindiran Julid Fufufafa Diungkit Lagi: Artis Gak Mutu

Lifestyle | Senin, 30 September 2024 | 13:24 WIB

Terkini

Kenapa Paskah Identik dengan Telur dan Kelinci? Begini Asal-Usulnya

Kenapa Paskah Identik dengan Telur dan Kelinci? Begini Asal-Usulnya

Lifestyle | Selasa, 31 Maret 2026 | 22:27 WIB

Cara Exfoliating Toner agar Kulit Tak Iritasi, Ini 5 Rekomendasi Produknya yang Aman untuk Pemula

Cara Exfoliating Toner agar Kulit Tak Iritasi, Ini 5 Rekomendasi Produknya yang Aman untuk Pemula

Lifestyle | Selasa, 31 Maret 2026 | 21:05 WIB

Urutan Skincare Wardah Acnederm Pagi dan Malam untuk Atasi Jerawat dan Bekasnya

Urutan Skincare Wardah Acnederm Pagi dan Malam untuk Atasi Jerawat dan Bekasnya

Lifestyle | Selasa, 31 Maret 2026 | 20:35 WIB

APPMI DKI: Isu BBM Naik Bikin Warga Menahan Belanja Baju Lebaran 2026 Lalu

APPMI DKI: Isu BBM Naik Bikin Warga Menahan Belanja Baju Lebaran 2026 Lalu

Lifestyle | Selasa, 31 Maret 2026 | 20:05 WIB

5 Sunscreen Stick untuk Re-Apply saat Pakai Makeup, Cocok untuk Pekerja Kantoran

5 Sunscreen Stick untuk Re-Apply saat Pakai Makeup, Cocok untuk Pekerja Kantoran

Lifestyle | Selasa, 31 Maret 2026 | 19:35 WIB

Kenalan sama Godzilla El Nino, Fenomena Iklim Dampaknya Sampai Indonesia?

Kenalan sama Godzilla El Nino, Fenomena Iklim Dampaknya Sampai Indonesia?

Lifestyle | Selasa, 31 Maret 2026 | 19:10 WIB

7 Skincare Bengkoang untuk Mencerahkan Wajah, Kulit Glowing Mulai Rp6 Ribuan

7 Skincare Bengkoang untuk Mencerahkan Wajah, Kulit Glowing Mulai Rp6 Ribuan

Lifestyle | Selasa, 31 Maret 2026 | 19:05 WIB

Bolehkah Retinol dan Niacinamide Dipakai Bersamaan? Ini Panduannya

Bolehkah Retinol dan Niacinamide Dipakai Bersamaan? Ini Panduannya

Lifestyle | Selasa, 31 Maret 2026 | 18:58 WIB

Bikin SKCK Bayar Berapa? Cek Biaya Resmi Terbaru dan Syarat Lengkapnya di Sini!

Bikin SKCK Bayar Berapa? Cek Biaya Resmi Terbaru dan Syarat Lengkapnya di Sini!

Lifestyle | Selasa, 31 Maret 2026 | 18:16 WIB

5 Risiko Melahirkan di Usia 40-an seperti Annisa Pohan, Ada Tantangan Fisik dan Mental

5 Risiko Melahirkan di Usia 40-an seperti Annisa Pohan, Ada Tantangan Fisik dan Mental

Lifestyle | Selasa, 31 Maret 2026 | 18:01 WIB