Apa Itu Kafarat, Cara Menebus Dosa dengan Membayar Denda Sesuai Syariat Islam

Vania Rossa Suara.Com
Rabu, 02 Oktober 2024 | 07:15 WIB
Apa Itu Kafarat, Cara Menebus Dosa dengan Membayar Denda Sesuai Syariat Islam
Ilustrasi kafarat. [pexels/Fatih Maraşlıoğlu]

1. Kafarat Zhihar: Ini adalah penebusan bagi suami yang menyamakan istrinya dengan ibu kandungnya. Dalam hukum Islam, tindakan ini dilarang karena menunjukkan ketidakpatutan dalam menghargai istri. Suami yang melakukan ini wajib membayar denda penebusan dosa.

2. Kafarat Pembunuhan: Penebusan bagi mereka yang terlibat dalam pembunuhan, baik yang disengaja maupun tidak. Orang yang melakukan pembunuhan harus menebus dosanya dengan kafarat.

3. Kafarat Berhubungan Suami Istri Saat Siang Bulan Ramadhan: Melakukan hubungan suami istri di siang hari selama bulan Ramadhan adalah hal yang haram dan termasuk dosa yang harus ditebus.

4. Kafarat Ila’: Ini adalah penebusan bagi mereka yang tidak menggauli istrinya dalam jangka waktu tertentu, yang berarti tidak memenuhi nafkah batin.

5. Kafarat Yamin: Penebusan ini diperlukan jika seseorang melanggar sumpah atau menyatakan sumpah yang tidak benar.

6. Melakukan Tindakan Terlarang di Tanah Suci: Misalnya, membunuh hewan atau mencabut tanaman di tanah suci. Perbuatan ini harus dihindari agar tidak menanggung denda.

Cara Membayar Kafarat

Berdasarkan informasi dari berbagai sumber, berikut adalah cara pembayaran denda untuk penebusan dosa:

1. Pelanggaran Sumpah:

Baca Juga: Penjelasan MUI Soal Jemaah Aolia Di Gunung Kidul: Tak Sesat, Tapi Menyimpang

  •  Memberi makan sepuluh orang miskin, di mana makanan yang disediakan harus siap saji.
  • Memberi pakaian untuk sepuluh orang miskin, yang sebaiknya adalah pakaian layak yang dapat digunakan untuk salat.
  • Membebaskan seorang budak muslim, sebagai alternatif jika dua cara sebelumnya tidak memungkinkan.
  • Menunaikan puasa selama tiga hari jika tidak mampu melakukan ketiga cara di atas.

2. Penebusan Dosa Selain Pelanggaran Sumpah:

  •   Membebaskan seorang budak perempuan muslim sebagai bentuk penebusan.
  • Berpuasa selama dua bulan berturut-turut sebagai alternatif jika tidak dapat membebaskan budak.
  • Memberi makan untuk 60 orang miskin, di mana takaran makanan yang diberikan adalah satu mud atau setara dengan biaya makan satu kali untuk satu orang.

Dengan memahami dan melaksanakan kafarat, diharapkan umat muslim dapat menjalani kehidupan dengan lebih baik, menjaga hubungan dengan Allah, serta memperbaiki kesalahan yang telah dilakukan.

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI