Apa Itu Kafarat, Cara Menebus Dosa dengan Membayar Denda Sesuai Syariat Islam

Vania Rossa | Suara.com

Rabu, 02 Oktober 2024 | 07:15 WIB
Apa Itu Kafarat, Cara Menebus Dosa dengan Membayar Denda Sesuai Syariat Islam
Ilustrasi kafarat. [pexels/Fatih Maraşlıoğlu]

1. Kafarat Zhihar: Ini adalah penebusan bagi suami yang menyamakan istrinya dengan ibu kandungnya. Dalam hukum Islam, tindakan ini dilarang karena menunjukkan ketidakpatutan dalam menghargai istri. Suami yang melakukan ini wajib membayar denda penebusan dosa.

2. Kafarat Pembunuhan: Penebusan bagi mereka yang terlibat dalam pembunuhan, baik yang disengaja maupun tidak. Orang yang melakukan pembunuhan harus menebus dosanya dengan kafarat.

3. Kafarat Berhubungan Suami Istri Saat Siang Bulan Ramadhan: Melakukan hubungan suami istri di siang hari selama bulan Ramadhan adalah hal yang haram dan termasuk dosa yang harus ditebus.

4. Kafarat Ila’: Ini adalah penebusan bagi mereka yang tidak menggauli istrinya dalam jangka waktu tertentu, yang berarti tidak memenuhi nafkah batin.

5. Kafarat Yamin: Penebusan ini diperlukan jika seseorang melanggar sumpah atau menyatakan sumpah yang tidak benar.

6. Melakukan Tindakan Terlarang di Tanah Suci: Misalnya, membunuh hewan atau mencabut tanaman di tanah suci. Perbuatan ini harus dihindari agar tidak menanggung denda.

Cara Membayar Kafarat

Berdasarkan informasi dari berbagai sumber, berikut adalah cara pembayaran denda untuk penebusan dosa:

1. Pelanggaran Sumpah:

  •  Memberi makan sepuluh orang miskin, di mana makanan yang disediakan harus siap saji.
  • Memberi pakaian untuk sepuluh orang miskin, yang sebaiknya adalah pakaian layak yang dapat digunakan untuk salat.
  • Membebaskan seorang budak muslim, sebagai alternatif jika dua cara sebelumnya tidak memungkinkan.
  • Menunaikan puasa selama tiga hari jika tidak mampu melakukan ketiga cara di atas.

2. Penebusan Dosa Selain Pelanggaran Sumpah:

  •   Membebaskan seorang budak perempuan muslim sebagai bentuk penebusan.
  • Berpuasa selama dua bulan berturut-turut sebagai alternatif jika tidak dapat membebaskan budak.
  • Memberi makan untuk 60 orang miskin, di mana takaran makanan yang diberikan adalah satu mud atau setara dengan biaya makan satu kali untuk satu orang.

Dengan memahami dan melaksanakan kafarat, diharapkan umat muslim dapat menjalani kehidupan dengan lebih baik, menjaga hubungan dengan Allah, serta memperbaiki kesalahan yang telah dilakukan.

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dilakukan Ustaz Maulana, Ini Cara Manjur Menahan Hawa Nafsu Sesuai Syariat Islam

Dilakukan Ustaz Maulana, Ini Cara Manjur Menahan Hawa Nafsu Sesuai Syariat Islam

Religi | Selasa, 17 September 2024 | 10:23 WIB

Tradisi Jawa Rebo Wekasan Menurut Islam Tidak Melanggar Syariat, Buya Yahya Ingatkan Poin Penting Ini

Tradisi Jawa Rebo Wekasan Menurut Islam Tidak Melanggar Syariat, Buya Yahya Ingatkan Poin Penting Ini

Religi | Selasa, 03 September 2024 | 16:40 WIB

Viral, Pengusaha Malaysia Dicerai Saat Live TikTok, Datuk Mohamad Shukri Mohamad Bicara Menurut Syariat Islam

Viral, Pengusaha Malaysia Dicerai Saat Live TikTok, Datuk Mohamad Shukri Mohamad Bicara Menurut Syariat Islam

News | Selasa, 30 Juli 2024 | 17:46 WIB

Terkini

Telur Paskah yang Dihias Apakah Boleh Dimakan? Cek 4 Aturan Keamanannya

Telur Paskah yang Dihias Apakah Boleh Dimakan? Cek 4 Aturan Keamanannya

Lifestyle | Sabtu, 04 April 2026 | 19:35 WIB

Bolehkah Muslim Mengucapkan Selamat Paskah? Ini Penjelasan Hukumnya dalam Islam

Bolehkah Muslim Mengucapkan Selamat Paskah? Ini Penjelasan Hukumnya dalam Islam

Lifestyle | Sabtu, 04 April 2026 | 19:00 WIB

Bolehkah Muslim Menerima Telur Paskah? Simak Penjelasan Para Ulama

Bolehkah Muslim Menerima Telur Paskah? Simak Penjelasan Para Ulama

Lifestyle | Sabtu, 04 April 2026 | 18:29 WIB

Hukum Muslim Hadiri Open House Paskah Menurut Pandangan Ulama dan Hadis

Hukum Muslim Hadiri Open House Paskah Menurut Pandangan Ulama dan Hadis

Lifestyle | Sabtu, 04 April 2026 | 17:42 WIB

5 Serum Lokal untuk Menyamarkan Flek Hitam, Bikin Wajah Awet Muda Mulai Rp20 Ribuan

5 Serum Lokal untuk Menyamarkan Flek Hitam, Bikin Wajah Awet Muda Mulai Rp20 Ribuan

Lifestyle | Sabtu, 04 April 2026 | 17:20 WIB

Urutan Skincare Wardah Lightening Series Pagi dan Malam untuk Kulit Berminyak

Urutan Skincare Wardah Lightening Series Pagi dan Malam untuk Kulit Berminyak

Lifestyle | Sabtu, 04 April 2026 | 16:21 WIB

Rahasia PIK Bisa Tarik 18 Juta Pengunjung: Destinasi yang Tak Lagi Bergantung Musim Liburan

Rahasia PIK Bisa Tarik 18 Juta Pengunjung: Destinasi yang Tak Lagi Bergantung Musim Liburan

Lifestyle | Sabtu, 04 April 2026 | 15:43 WIB

6 Rekomendasi Lip Balm Korea untuk Bibir Kering, Ringan dan Glossy Tahan Lama

6 Rekomendasi Lip Balm Korea untuk Bibir Kering, Ringan dan Glossy Tahan Lama

Lifestyle | Sabtu, 04 April 2026 | 15:08 WIB

5 Moisturizer Lokal Paling Murah di Shopee, Mulai Rp20 Ribuan

5 Moisturizer Lokal Paling Murah di Shopee, Mulai Rp20 Ribuan

Lifestyle | Sabtu, 04 April 2026 | 14:30 WIB

5 Bedak Viva Cosmetics yang Murah dan Tahan Lama untuk Make Up Seharian

5 Bedak Viva Cosmetics yang Murah dan Tahan Lama untuk Make Up Seharian

Lifestyle | Sabtu, 04 April 2026 | 14:25 WIB