Hukum Suami Memberi Uang Kepada Istri, Apakah Berdosa Jika Tak Dilakukan?

Vania Rossa

Rabu, 16 Oktober 2024 | 18:56 WIB
Hukum Suami Memberi Uang Kepada Istri, Apakah Berdosa Jika Tak Dilakukan?
Ilustrasi hukum suami memberi uang kepada istri (Freepik)

Suara.com - Setelah menikah, suami dan istri tentunya akan bekerja sama dalam banyak hal. Mulai dari menyeimbangkan hak dan kewajiban, berbagi pikiran dan perasaan untuk masa depan, beradaptasi satu sama lain dalam satu atap, hingga menyatukan masalah finansial.

Idealnya, seorang suami harus punya perkerjaan yang stabil untuk menunaikan kewajibannya dalam memberikan nafkah kepada istri dan anaknya. Namun, ternyata hal itu tidak sepenuhnya terjadi dalam seluruh rumah tangga. Ada kalanya suami tidak bisa memberikan nafkah kepada istri dan anaknya karena berbagai alasan. Bahkan, banyak juga yang menjadi persoalan hingga berujung pada perceraian. Sebenarnya, bagaimana hukum suami memberi uang kepada istri dalam Islam?

Hukum Suami Memberi Uang Kepada Istri

Penting untuk dipahami bahwa setelah menikah, seorang laki-laki memang memiliki tanggung jawab terhadap istri serta anak-anaknya. Nafkah sendiri merupakan kewajiban dari seseorang yang timbul sebagai bentuk akibat dari perbuatan yang dilakukannya memiliki tanggung jawab. Dalam hal ini, tanggung jawab yang harus dilakukan yaitu terpenuhinya pembayaran sejumlah biaya yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan orang yang berada di dalam tanggungannya. Orang dalam tanggungan yang dimaksud yaitu istri dan anak-anaknya.

Dalam Al-Qur'an, kewajiban seorang suami dijelaskan dalam QS Al-Baqarah 233 yang berbunyi, “Dan kewajiban ayah atau suami adalah memberi makan dan pakaian kepada para ibu atau istri dengan cara ma’ruf. Orang tersebut tidak dibebani, melainkan hal ini menurut kadar kesanggupannya”.

Selain itu juga, Rasulullah SAW menjelaskan bahwa di dalam sebuah hadis sahih, di mana Rasulullah SAW bersabda, “Dan mereka (para istri atau ibu) memiliki hak untuk diberikan rezeki dan pakaian (nafkah) yang diwajibkan atas kamu sekalian (wahai para suami)”, (HR Muslim 2137).

Ayat dan hadis di atas telah memberikan penjelasan dengan tegas dan lugas bahwa wajib hukumnya bagi seorang suami untuk memberikan nafkah kepada istri dan anaknya serta menghidupi keluarganya. Jadi, meskipun istri mempunyai pekerjaan yang layak serta memiliki gaji yang besar, hukumnya adalah wajib bagi seorang suami untuk menjalankan kewajibannya dalam memberikan nafkah untuk istri dan anaknya. 

Apabila suami tidak melakukan kewajibannya kepada istri dan anaknya sebagai kepala rumah tangga dengan tidak memberikan nafkah, maka ini adalah hal yang diharamkan dan bisa dikatakan sebagai perbuatan yang berdosa. 

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dilarang Oleh Rasulullah SAW, Ini Hukum Mencela Makanan dalam Islam

Dilarang Oleh Rasulullah SAW, Ini Hukum Mencela Makanan dalam Islam

Lifestyle | Selasa, 08 Oktober 2024 | 16:46 WIB

Pandangan Hukum Islam Membunuh Karena Membela Diri, Apakah Berdosa?

Pandangan Hukum Islam Membunuh Karena Membela Diri, Apakah Berdosa?

Lifestyle | Selasa, 08 Oktober 2024 | 14:58 WIB

Heboh Cincin Kawin Azizah Salsha Dicari Keberadaannya, Menurut Hukum Islam Gimana?

Heboh Cincin Kawin Azizah Salsha Dicari Keberadaannya, Menurut Hukum Islam Gimana?

Lifestyle | Jum'at, 04 Oktober 2024 | 11:07 WIB

Terkini

OJK Blokir 36.735 Rekening, Mayoritas Terindikasi Judi Online

OJK Blokir 36.735 Rekening, Mayoritas Terindikasi Judi Online

Bisnis | Selasa, 04 Agustus 2026 | 20:05 WIB

7 Ide Lomba 17 Agustus Lucu untuk Bapak-bapak dan Ibu-ibu

7 Ide Lomba 17 Agustus Lucu untuk Bapak-bapak dan Ibu-ibu

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 20:01 WIB

Narasi 'Antek Asing' Disebut Warisan Hendropriyono, Dipakai Untuk Delegitimasi Kritik Publik

Narasi 'Antek Asing' Disebut Warisan Hendropriyono, Dipakai Untuk Delegitimasi Kritik Publik

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 19:54 WIB

Wamendagri Wiyagus Dorong Percepatan Desa dan Kelurahan Siaga TBC di Provinsi Riau

Wamendagri Wiyagus Dorong Percepatan Desa dan Kelurahan Siaga TBC di Provinsi Riau

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 19:46 WIB

Momen Akrab Prabowo dan PM Anutin, Antar Sampai Tangga Pesawat

Momen Akrab Prabowo dan PM Anutin, Antar Sampai Tangga Pesawat

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 19:45 WIB

Menyaksikan Lahirnya Sebuah Peradaban dari Buku Bara di Atas Demak Bintara

Menyaksikan Lahirnya Sebuah Peradaban dari Buku Bara di Atas Demak Bintara

Your Say | Selasa, 04 Agustus 2026 | 19:40 WIB

War Tiket Upacara 17 Agustus di Istana Daftar di Mana? Ini Link dan Syarat yang Dibutuhkan

War Tiket Upacara 17 Agustus di Istana Daftar di Mana? Ini Link dan Syarat yang Dibutuhkan

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 19:35 WIB

Bukan Akar Masalah! Pencopotan 137 Kepala Dapur SPPG Tak Perbaiki Program MBG

Bukan Akar Masalah! Pencopotan 137 Kepala Dapur SPPG Tak Perbaiki Program MBG

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 19:32 WIB

Aguan Lapor, Laba PANI Melejit 484% Jadi Rp1,7 Triliun

Aguan Lapor, Laba PANI Melejit 484% Jadi Rp1,7 Triliun

Bisnis | Selasa, 04 Agustus 2026 | 19:30 WIB

Benarkah Kesepakatan AS-Iran Sudah Dekat?

Benarkah Kesepakatan AS-Iran Sudah Dekat?

Bisnis | Selasa, 04 Agustus 2026 | 19:28 WIB

×