Saat itu, pihak Bawaslu Pamekasan menjelaskan bahwa kasus ini melibatkan dugaan pelanggaran berdasarkan Pasal 523 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang berkaitan dengan pemberian materi kepada peserta kampanye.
Kini, usai dipanggil ke kediaman Prabowo, publik pun bertanya-tanya peran seperti apa yang akan dijalankan oleh Gus Miftah di pemerintahan Prabowo-Gibran. Demikianlah informasi terkait Gus Miftah orang mana.
Kontributor : Dini Sukmaningtyas