Suara.com - Raffi Ahmad dilantik menjadi Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, Selasa (22/10/2024).
Menurut Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden dan Staf Khusus Wakil Presiden. Jabatan Raffi Ahmad memiliki hak dan fasilitas setara menteri.
Kepada awak media, Raffi Ahmad mengucapkan terima kasih atas kepercayaan Presiden Prabowo padanya.
"Alhamdulilah saya memiliki kesempatan untuk mengabdikan diri kepada Tanah Air tercinta," ujar Raffi Ahmad.
Lebih lanjut sosok yang karib disapa Sultan Andara berharap bisa menjalankan tugas yang diembankan padanya nanti.
"Saya mohon dan restunya agar bisa mengemban rugas ini dengan baik," imbuhnya.
Pada konferensi pers, Raffi sempat ditanya soal Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Pasalnya suami Nagita Slavina itu belum melaporkan kekayaannya.
"Bakal melaporkan LHKPN enggak?" tanya seorang waetawan.
Sebelum menjawab Raffi Ahmad menengok pada Nagita Slavina yang berada di belakangnya.
Baca Juga: Diragukan, Gelar Doktor HC Raffi Ahmad Tetap Dicantumkan di Pelantikan Utusan Khusus Presiden
"Oh iya nanti melaporkan LHKPN," balas Raffi usai menoleh ke sang istri.