Lebih Besar Mana? Begini Beda Gaji Zita Anjani sebagai Utusan Khusus Presiden dan DPRD DKI

Nur Khotimah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:33 WIB
Lebih Besar Mana? Begini Beda Gaji Zita Anjani sebagai Utusan Khusus Presiden dan DPRD DKI
Zita Anjani. [Instagram/zitaanjani]

Suara.com - Zita Anjani resmi dilantik sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pariwisata. Pelantikan putri Menteri Koordinator Pangan Zulkifli Hasan itu digelar di Istana Negara pada Selasa (22/10/2024).

Sebelum menjadi Utusan Khusus Presiden, Zita Anjani sebenarnya kembali terpilih sebagai anggota DPRD DKI Jakarta untuk masa jabatan 2024-2029. Tentu saja ia mengundurkan diri dari posisi tersebut usai dipercaya Presiden Prabowo untuk menjadi Utusan Khusus.

Keputusan ini membuat pendapatan Zita Anjani sebagai Utusan Khusus Presiden dan anggota DPRD DKI Jakarta dibanding-bandingkan. Kira-kira, lebih besar mana ya?

Beda Gaji Zita Anjani sebagai Utusan Khusus Presiden

Ilustrasi kontroversi Zita Anjani (Instagram/zitanajani)
Zita Anjani (Instagram/zitanajani)

Utusan Presiden adalah bagian dari tim yang bertugas meningkatkan pelaksanaan tugas presiden dan wapres. Seseorang yang dipercaya menjabat akan melaksanakan tugas tertentu dari presiden.

Tugasnya sendiri di luar tugas yang telah dicakup dalam susunan organisasi kementerian serta instansi pemerintah lain. Gaji dan tunjangan bagi utusan khusus presiden diberikan setinggi-tingginya setingkat dengan menteri. Sementara itu, masa bakti terlamanya sama dengan berakhirnya waktu jabatan presiden terkait.

Meski begitu, utusan khusus presiden tidak diberikan pensiun atau pesangon ketika masa jabatannya habis. Adapun gaji para menteri  dan besarannya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000. 

Besaran gaji pokok menteri sendiri berada di angka Rp5,04 juta per bulan dan tunjangan sebesar Rp13,6 juta. Dengan kata lain, setiap bulannya para menteri akan menerima total uang hingga Rp 18,6 juta. Angka ini diperkirakan akan menjadi gaji Zita Anjani selama menjabat sebagai Utusan Khusus Presiden.

Selain itu, para menteri turut diberikan fasilitas dan tunjangan lain. Mulai dari rumah dinas, kendaraan dinas, hingga tunjangan kesehatan. Aturan gaji menteri ini sudah berlaku sejak era Presiden Gus Dur.

baca juga

Sementara menurut Pasal 20 ayat (1) Perpres Nomor 137 Tahun 2024, PNS, prajurit TNI atau anggota Polri yang diangkat menjadi utusan khusus presiden tetap menerima gaji sebesar jabatan sebelumnya. Artinya, gaji mereka tidak disesuaikan dengan menteri.

Lalu, biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas utusan khusus presiden  diatur dalam Pasal 31 Perpes yang sama. Sumbernya sendiri berasal dari APBN melalui Anggaran Belanja Sekretariat Kabinet.

Gaji Zita Anjani di DPRD DKI Jakarta

Zita Anjani (Instagram/zitaanjani)
Zita Anjani (Instagram/zitaanjani)

Seperti disebutkan sebelumnya, Zita Anjani sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta. Gajinya saat itu diatur berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta berbagai regulasi lainnya. 

DPRD tidak menggunakan istilah gaji pokok, melainkan uang representasi. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD.

Adapun untuk Wakil Ketua DPRD, uang representasinya sebesar 80 persen dari uang representasi Ketua DPRD. Uang representasi Ketua DPRD provinsi setara dengan gaji pokok gubernur, sedangkan kabupaten/kota sama dengan bupati atau walikota.

Selain itu, ada tunjangan per bulan seperti keluarga Rp220 ribu, beras Rp289 ribu, uang paket Rp157 ribu, tunjangan jabatan Rp2.283.750, tunjangan alat kelengkapan Rp91.350, serta tunjangan reses Rp2.625.000.

Lalu, ada pula tunjangan lainnya seperti perumahan Rp12 juta, tunjangan komunikasi intensif Rp10,5 juta, dan transportasi Rp12 juta. Totalnya, wakil ketua DPRD seperti Zita bisa menerima uang puluhan juta per bulan.

Kontributor : Xandra Junia Indriasti

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Perbedaan Stafsus dan Utusan Khusus Presiden seperti Raffi Ahmad: Mulai dari Tugas hingga Gaji

Perbedaan Stafsus dan Utusan Khusus Presiden seperti Raffi Ahmad: Mulai dari Tugas hingga Gaji

Lifestyle | Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:20 WIB

Raffi Ahmad Jadi Utusan Khusus Presiden, Fasilitas Keuangan yang Didapat Bisa Setara Menteri

Raffi Ahmad Jadi Utusan Khusus Presiden, Fasilitas Keuangan yang Didapat Bisa Setara Menteri

Lifestyle | Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:57 WIB

Jadi Utusan Presiden, Penghasilan Raffi Ahmad Akan Bertambah Capai Nominal Ini

Jadi Utusan Presiden, Penghasilan Raffi Ahmad Akan Bertambah Capai Nominal Ini

News | Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:58 WIB

Terkini

Ledakan Hebat SPPG Puri Medali Mojokerto, 5 Orang Alami Luka Bakar Serius

Ledakan Hebat SPPG Puri Medali Mojokerto, 5 Orang Alami Luka Bakar Serius

Jatim | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 08:24 WIB

Viral Boleh, Hoaks Jangan: Pakar Hukum hingga PWI Jateng Ungkap Efek Hukum Konten Misleading

Viral Boleh, Hoaks Jangan: Pakar Hukum hingga PWI Jateng Ungkap Efek Hukum Konten Misleading

Jawa Tengah | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 08:24 WIB

Jokowi Hadiri Sidang Tahunan di DPR, Datang Sendiri Pakai Mobil BMW Listrik

Jokowi Hadiri Sidang Tahunan di DPR, Datang Sendiri Pakai Mobil BMW Listrik

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 08:21 WIB

Maulid Nabi 2026 Jatuh pada Tanggal Berapa? Ini Jadwal Liburnya

Maulid Nabi 2026 Jatuh pada Tanggal Berapa? Ini Jadwal Liburnya

Lifestyle | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 08:20 WIB

Impact Investing Indonesia Tembus 1,5 Miliar Dolar AS, Kolaborasi Jadi Kunci Perluasan Dampak

Impact Investing Indonesia Tembus 1,5 Miliar Dolar AS, Kolaborasi Jadi Kunci Perluasan Dampak

Bisnis | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 08:15 WIB

Harga Emas di Pegadaian Naik! Cek Rincian Logam Mulia Galeri24 dan UBS Hari Ini

Harga Emas di Pegadaian Naik! Cek Rincian Logam Mulia Galeri24 dan UBS Hari Ini

Bisnis | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 08:10 WIB

Mengapa Sepatu Putih Berubah Kuning setelah Dicuci? Ini Penyebab dan Cara Mencegahnya

Mengapa Sepatu Putih Berubah Kuning setelah Dicuci? Ini Penyebab dan Cara Mencegahnya

Lifestyle | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 08:10 WIB

Kumpul Jelang HUT RI, Sekjen Koalisi Prabowo Bahas Penguatan Kabinet dan Masalah Puluhan Tahun

Kumpul Jelang HUT RI, Sekjen Koalisi Prabowo Bahas Penguatan Kabinet dan Masalah Puluhan Tahun

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 08:08 WIB

Jembatan Putus Way Pengubuan Belum Juga Diperbaiki

Jembatan Putus Way Pengubuan Belum Juga Diperbaiki

Lampung | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 08:02 WIB

Nasib ABK WNI Pascaserangan kapal MV Tihamah di Selat Bab Al Mandeb Yaman Masih Dicari

Nasib ABK WNI Pascaserangan kapal MV Tihamah di Selat Bab Al Mandeb Yaman Masih Dicari

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 08:00 WIB

×