Sementara itu, pelaku mengaku ada 5 ribu website judi online yang ditanganinya. Namun dari jumlah tersebut, ia mengaku tidak memblokir 1.000 situs judi online. Jumlah itu ternyata sengaja dibina dan dilindungi untuk meraup keuntungan pribadi.
“5 ribu web yang diblokir berapa?” tanya Wira Satya Triputra selaku Dirreskrimum Polda Metro Jaya.
“Tergantung pak setelah didatakan. Tergantung, karena ada yang bisa masuk ada yang enggak,” ujar oknum yang merupakan pegawai Komdigi tersebut.
Raup keuntungan hingga miliaran
Usut punya usut, oknum pegawai Komdigi yang menjadi tersangka itu meraup uang fantastis dari situs judi online yang dibina. Bagaimana tidak, ia meraih keuntungan Rp8,5 juta dari 1 situs yang tidak diblokir.
“Setiap web itu kurang lebih 8 juta setengah rupiah,” ujar tersangka.
Alhasil, dari 1.000 situs judi online yang tidak diblokir, oknum Komdigi ini bisa mengantongi keuntungan kurang lebih Rp8,5 miliar.
Kontributor : Rizky Melinda
Baca Juga: 8.000 Rekening Bank Diblokir Terindentifikasi Judi Online