Jika tunjangan menteri sebesar Rp13.608.000 per bulan, maka seorang wakil menteri berhak menerima tunjangan sebesar Rp11.566.800 per bulan.
Wakil Menteri juga setingkat dengan pejabat struktural eselon 1-A berhak menerima uang tunjangan jabatan 135% dari pejabat eselon 1-A yaitu sebesar Rp7.425.000. Wakil menteri juga berhak menerima tunjangan lainnya sesuai dengan kebijakan kementerian.
Kontributor : Dea Nabila