Makna Nuwun Sewu dan Kaitannya dengan Denda Rp1000 Keraton Jogja untuk PT KAI

Farah Nabilla Suara.Com
Sabtu, 09 November 2024 | 16:27 WIB
Makna Nuwun Sewu dan Kaitannya dengan Denda Rp1000 Keraton Jogja untuk PT KAI
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Nuwun sewu disebut-sebut mengandung simbol kearifan lokal yang disampaikan secara sederhana dan ramah. Ada beberapa makna luas terkait istilah ini. Salah satunya dianggap sebagai bentuk penyerahan diri.

Selanjutnya, nuwun sewu merupakan bentuk  persetujuan dan yakin akan diri sendiri untuk hidup bersama dalam agama yang berbeda-beda. Selain itu, siap melakukan kegiatan bersama warga atau gotong royong.

Tak hanya itu, nuwun sewu pun dianggap sebagai penghormatan kepada alam rahim yang menyajikan sumber kehidupan. Lanjut, istilah ini juga bermakna menghargai sesama manusia dan bentuk ungkapan rasa syukur.

Soal gugatan terhadap PT KAI, Kuasa Hukum Kasultanan Yogyakarta, Markus Hadi Tanoto mengatakan bahwa hal tersebut bukan masalah perebutan lahan. Ini adalah tanah milik kasultanan yang diklaim oleh PT KAI.

"Memang lahan tersebut secara hukum adalah milik Kasultanan yang secara sengaja didaftarkan PT KAI sebagai aset milik perusahaan tersebut," ujar Markus Hadi dalam keterangannya, Kamis (7/11/2024).

Lebih lanjut, Markus mengatakan kliennya hanya ingin mengajak PT KAI tertib administrasi dan taat pada aturan Perundang-undangan yang berlaku. Hal ini sebagaimana telah tertuang dalam gugatan.

"Terhadap permasalahan ini sudah dilakukan pendekatan dan diskusi bertahun tahun namun PT KAI tak mengindahkannya bahkan cenderung mengulur waktu," lanjutnya.

Adapun perkara tersebut terdaftar dengan nomor 137/Pdt.G/2024/PN Yyk tertanggal 17 Oktober 2024. Gugatan ini dibuat Penghageng Kawedanan Hageng Panitrapura Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Condro Kirono.

Dilayangkannya gugatan itu karena PT KAI mengklaim aset 06.01.00053 nomor AM 400100002010 atas tanah emplasemen Stasiun Tugu Jogja lintas Bogor-Jogja KM 541+900-542+600 seluas 297.192 meter persegi.

Baca Juga: Jelajah Rasa Betawi yang Asli: 6 Kuliner Wajib Coba di Setu Babakan

Di sisi lain, keraton mengklaim sebagai pemilik atas dasar Perdais No. 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten serta UU No. 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI