Cuma Cantumkan Rp62 Juta di LHKPN, Berapa Gaji Drajad Djumantara Suami Febby Rastanty?

Farah Nabilla | Suara.com

Senin, 11 November 2024 | 16:17 WIB
Cuma Cantumkan Rp62 Juta di LHKPN, Berapa Gaji Drajad Djumantara Suami Febby Rastanty?
Febby Rastanty dan Drajad Djumantara usai akad nikah di The Tribrata, Darmawangsa, Jakarta Selatan pada Sabtu (9/11/2024) [dok. Bride Story]

Suara.com - Febby Rastanty tak salah memilih sosok Drajad Djumantara sebagai suaminya. 

Pasalnya, suami dari sosok aktris kelahiran Jakarta tersebut berprofesi sebagai seorang polisi dengan pangkat yang tak kaleng-kaleng. Drajad berhasil menggelar pernikahan mewah demi sang istri di venue mewah The Tribrata, Darmawangsa, Jakarta Selatan pada Sabtu (9/11/2024).

Usut punya usut, Drajad Djumantara hanya melaporkan harta dalam angka puluhan juta Rupiah dalam laporan harta kekayaan ke KPK.

Dikutip darI LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara) atas nama Sudrajat Djumantara, suami Febby Rastanti tersebut mengantongi harta kekayaan senilai Rp62 juta.

Nominal tersebut cukup membuat publik tergelitik, terutama Drajad adalah seorang Perwira Menengah dengan jabatan mentereng.

Lantas, berapakah gaji Drajad Djumantara sebagai seorang anggota polisi?

Gaji Drajad Djumantara: Dapat posisi mentereng di Polsek

Sebagai seorang anggota Polri, gaji Drajad diatur dalam Peraturan Pemerintah No 17 Tahun 2019.

Peraturan tersebut merinci bahwa setiap anggota Polri digaji sesuai jabatan dan pangkatnya.

Drajad yang lulus dari Akademi Kepolisian periode 2013-2017 tersebut kini berpangkat Inspektur Polisi Satu (Iptu) yang masuk ke dalam golongan Pangkat Perwira Pertama atau Pama. Ia juga kini diberi kepercayaan untuk menjabat sebagai Kasubnit IV Satreskrim Polsek Taman Sari, Jakarta Barat.

Gaji pokok seorang Iptu berkisar antara Rp2.820.800 hingga Rp4.635.600.

Tak cukup di situ, Drajad Djumantara juga berhak menerima beberapa jenis tunjangan, seperti tunjangan kinerja yang sebesar Rp2.928.000,

Adapun tunjangan tersebut diatur dalam Perpres Nomor 103 Tahun 2018 untuk anggota Polri dengan kelas jabatan 7 seperti Drajad Djumantara.

Lalu, ada juga tunjangan biaya makan alias tunjangan lauk pauk sekitar Rp50 ribu hingga Rp60 ribu per hari.

Drajad Djumantara juga akan memperoleh tunjangan pensiun ketika sudah masuk usia purnawirawan. Sebagai gambaran, uang pensiun anggota Polri dari pangkat terendah atau Tamtama bisa mulai dari Rp1.643.500 hingga Rp2.220.600 per bulan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Beda Kekayaan Uya Kuya dan Astrid di LHKPN, Suami Lebih Tajir 10 Kali Lipat

Beda Kekayaan Uya Kuya dan Astrid di LHKPN, Suami Lebih Tajir 10 Kali Lipat

Lifestyle | Senin, 11 November 2024 | 13:09 WIB

Nikita Mirzani Pamer Isi Rekening ART Nyaris Tembus Rp300 Juta, Memang Berapa Gajinya per Bulan?

Nikita Mirzani Pamer Isi Rekening ART Nyaris Tembus Rp300 Juta, Memang Berapa Gajinya per Bulan?

Lifestyle | Senin, 11 November 2024 | 12:24 WIB

Jadi Saksi Perjalanan Cinta Febby Rastanty, Enzy Storia Ceritakan Proses 4,5 Tahun yang Tak Mudah

Jadi Saksi Perjalanan Cinta Febby Rastanty, Enzy Storia Ceritakan Proses 4,5 Tahun yang Tak Mudah

Entertainment | Senin, 11 November 2024 | 11:21 WIB

MK Ubah UU Cipta Kerja: Apa Kabar Gaji Karyawan?

MK Ubah UU Cipta Kerja: Apa Kabar Gaji Karyawan?

Video | Senin, 11 November 2024 | 08:00 WIB

Detik-detik Drajad Djumantara Menangis Didatangi Febby Rastanty Sebelum Akad Nikah

Detik-detik Drajad Djumantara Menangis Didatangi Febby Rastanty Sebelum Akad Nikah

Entertainment | Senin, 11 November 2024 | 06:15 WIB

Terkini

6 Bidang Profesi Terbaik untuk Zodiak Cancer, Sesuai dengan Intuisi dan Hati

6 Bidang Profesi Terbaik untuk Zodiak Cancer, Sesuai dengan Intuisi dan Hati

Lifestyle | Jum'at, 08 Mei 2026 | 09:21 WIB

Parfum Scarlett Jolly Wanginya Seperti Apa? Diklam Bisa Tahan hingga 16 Jam

Parfum Scarlett Jolly Wanginya Seperti Apa? Diklam Bisa Tahan hingga 16 Jam

Lifestyle | Jum'at, 08 Mei 2026 | 09:15 WIB

7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas

7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas

Lifestyle | Jum'at, 08 Mei 2026 | 09:13 WIB

5 Shade Wardah Glasting Liquid Lip agar Bibir Terlihat Plumpy dan Glossy Tahan Lama

5 Shade Wardah Glasting Liquid Lip agar Bibir Terlihat Plumpy dan Glossy Tahan Lama

Lifestyle | Jum'at, 08 Mei 2026 | 09:06 WIB

5 Pengharum Ruangan Wangi Premium Tahan Lama, Sensasi ala Hotel Mewah Bikin Betah

5 Pengharum Ruangan Wangi Premium Tahan Lama, Sensasi ala Hotel Mewah Bikin Betah

Lifestyle | Jum'at, 08 Mei 2026 | 08:44 WIB

Apakah 15 Mei 2026 Cuti Bersama? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri

Apakah 15 Mei 2026 Cuti Bersama? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri

Lifestyle | Jum'at, 08 Mei 2026 | 08:05 WIB

Apakah Oat Milk Lebih Sehat dari Susu Sapi? Ketahui Dulu Hal Ini

Apakah Oat Milk Lebih Sehat dari Susu Sapi? Ketahui Dulu Hal Ini

Lifestyle | Jum'at, 08 Mei 2026 | 07:46 WIB

Kapan Batas Akhir Penyembelihan Hewan Kurban? Ini Penjelasan Menurut Syariat

Kapan Batas Akhir Penyembelihan Hewan Kurban? Ini Penjelasan Menurut Syariat

Lifestyle | Jum'at, 08 Mei 2026 | 07:41 WIB

6 Rekomendasi Moisturizer Tanpa Pewangi, Cegah Iritasi setelah Eksfoliasi

6 Rekomendasi Moisturizer Tanpa Pewangi, Cegah Iritasi setelah Eksfoliasi

Lifestyle | Jum'at, 08 Mei 2026 | 07:24 WIB

BPOM Rilis 11 Kosmetik Mengandung Bahan Berbahaya: Ada Sampo Selsun hingga Produk Madame Gie

BPOM Rilis 11 Kosmetik Mengandung Bahan Berbahaya: Ada Sampo Selsun hingga Produk Madame Gie

Lifestyle | Jum'at, 08 Mei 2026 | 07:01 WIB