Suara.com - MK mengubah sebagian aturan UU Cipta Kerja. Sebab, substansinya tidak memuat atau tidak sinkron dengan UU No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan.
Putusan itu bakal berpengaruh besar pada gaji karyawan dan ekonomi Indonesia. Salah satu yang krusial adalah soal pengupahan. Apa dampaknya untuk para pekerja?