MK Ubah UU Cipta Kerja: Apa Kabar Gaji Karyawan?

Rinaldi AbanBBC Suara.Com
Senin, 11 November 2024 | 08:00 WIB
Ilustrasi Uang - Aturan Pemotongan Gaji Karyawan Swasta (Unsplash)

Suara.com - MK mengubah sebagian aturan UU Cipta Kerja. Sebab, substansinya tidak memuat atau tidak sinkron dengan UU No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan.

Putusan itu bakal berpengaruh besar pada gaji karyawan dan ekonomi Indonesia. Salah satu yang krusial adalah soal pengupahan. Apa dampaknya untuk para pekerja?

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI