Tingkatan dasar dalam piramida ini adalah normalisasi atau pewajaran. Kekerasan seksual pada tingkat ini dianggap sebagai hal normal bahkan sepele oleh masyarakat. Karenanya, hal ini menjadi bentuk kekerasan seksual yang paling mendasar dan sering dilakukan tanpa disadari.
2. Pelecehan (Degradation)
Pada tingkatan kedua ada pelecehan. Tindakan merendahkan dan pelecehan ini juga sering terjadi. Beberapa bentuk pelecehan yang termasuk dalam tingkat ini antara lain mengirimkan foto alat kelamin, menguntit, cat calling, hingga menyebarkan video porno tanpa persetujuan.
3. Perampasan Otoritas Tubuh (Removal of Autonomy)
Bentuk kekerasan seksual pada tingkat ketiga adalah perampasan otoritas tubuh, yakni ketika seseorang merampas hak kontrol atas tubuh individu lain. Contoh kasus pada tingkat ini yaitu memberikan obat-obat tertentu untuk membuat orang lain mabuk sebelum melakukan seks, melepas kondom diam-diam tanpa persetujuan pasangan, hingga memaksa orang melakukan hubungan seks di bawah ancaman.
4. Kekerasan Gamblang (Explicit Violence)
Kategori puncak dari kejahatan seksual berdasarkan piramida ini adalah kekerasan eksplisit atau gamblang. Jenis kekerasan ini sudah termasuk ke dalam tindakan kriminal, termasuk di antaranya penganiyaan, pemerkosaan, hingga pembunuhan sebelum atau setelah pemerkosaan.
Itulah empat kategori berdasarkan piramida rape culture yang perlu kita pahami.
Kontributor : Rizky Melinda
Baca Juga: PP Kesehatan Nomor 28 Tahun 2024 Izinkan Korban Perkosaan Lakukan Aborsi, Berikut Syaratnya