Kemudian, dalil pensyariatan mahar, bisa diperjelas dalam Al-Qur’an Surat An-Nisa ayat 4:
وَآتُواْ النَّسَاء صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً
Artinya: “Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan.”
Adapun tujuan utama dari kewajiban pemberian mahar yakni untuk menunjukkan kesungguhan (shidq) niat dari mempelai pria untuk menikahi seorang wanita sehingga bisa menempatkannya pada derajat yang mulia. Dengan kewajiban mahar, menunjukkan bahwa Islam menempatkan wanita sebagai makhluk yang patut dihargai dan punya hak untuk memiliki harta.
Mahar Menurut Islam, Benarkah Lebih Murah Lebih Baik?
Selanjutnya, bagaimanakah mahar menurit Islam, benarkah lebih murah lebih baik? Untuk mengetahuinya, kita bisa temukan jawabannya dalam Syekh Muhammad bin Qasim dalam Fathul Qarib (Surabaya: Kharisma, 2000), hal. 234:
[ويستحب تسمية المهر في] عقد [النكاح] … [فإن لم يُسَمَّ] في عقد النكاح مهرٌ [صح العقد]
Artinya: “Disunahkan menyebutkan mahar dalam akad nikah… meskipun jika tidak disebutkan dalam akad, nikah tetap sah.”
Kemudian dijelaskan pula dalam kitab Fathul Qarib bahwa tidak ada nilai minimal maupun maksimal untuk mahar. Adapun ketentuan utama mahar yakni segala sesuatu yang sah dijadikan sebagai alat tukar, bisa berupa barang atau jasa, yang penting sah dijadikan maskawin.
Baca Juga: Nissa Sabyan dan Ayus Resmi Menikah Sejak Juli 2024, Mahar Emas 3 Gram dan Uang 200 Ribu
Akan tetapi, mahar disunahkan untuk tidak kurang dari 10 dirham dan tidak lebih dari 500 dirham. Diketahui, satu dirham setara dengan 2,975 gram perak. Dengan begitu, dapat kita pahami bahwa tidak ada ketentuan khusus untuk minimum nilai mahar.