Mahar Menurut Islam, Benarkah Lebih Murah Lebih Baik?

Vania Rossa Suara.Com
Senin, 25 November 2024 | 09:00 WIB
Mahar Menurut Islam, Benarkah Lebih Murah Lebih Baik?
Ilustrasi Mahar (Unsplash)

Selanjutnya, bagaimanakah mahar menurit Islam, benarkah lebih murah lebih baik? Untuk mengetahuinya, kita bisa temukan jawabannya dalam Syekh Muhammad bin Qasim dalam Fathul Qarib (Surabaya: Kharisma, 2000), hal. 234:

 [ويستحب تسمية المهر في] عقد [النكاح] … [فإن لم يُسَمَّ] في عقد النكاح مهرٌ [صح العقد]

Artinya: “Disunahkan menyebutkan mahar dalam akad nikah… meskipun jika tidak disebutkan dalam akad, nikah tetap sah.”

Kemudian dijelaskan pula dalam kitab Fathul Qarib bahwa tidak ada nilai minimal maupun maksimal untuk mahar. Adapun ketentuan utama mahar yakni segala sesuatu yang sah dijadikan sebagai alat tukar, bisa berupa barang atau jasa, yang penting sah dijadikan maskawin.

Akan tetapi, mahar disunahkan untuk tidak kurang dari 10 dirham dan tidak lebih dari 500 dirham. Diketahui, satu dirham setara dengan 2,975 gram perak. Dengan begitu, dapat kita pahami bahwa tidak ada ketentuan khusus untuk minimum nilai mahar.

Bahkan dalam sebuah hadis Rasulullah SAW juga pernah menyatakan bahwa sebentuk cincin yang terbuat dari besi pun bisa dijadikan sebagai mahar. Dalam riwayat lain, Rasulullah SAW juga menyinggung bahwa sebaik-baik perempuan yakni yang paling murah maharnya. Hal tersebut menunjukkan bahwa mahar bukan menjadi tujuan utama dari sebuah pernikahan, sehingga standarisasi nominalnya bisa disesuaikan dengan kondisi calon pengantin.

Sekian uraian terkait mahar menurut Islam. Semoga bisa menjadi pemahaman kita semua.

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

Baca Juga: Nissa Sabyan dan Ayus Resmi Menikah Sejak Juli 2024, Mahar Emas 3 Gram dan Uang 200 Ribu

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI