Siapa Saja yang Boleh Muncul di Uang Rupiah? BI Tanggapi Usulan Uang Kertas Gambar Jokowi

Husna Rahmayunita Suara.Com
Rabu, 27 November 2024 | 12:30 WIB
Siapa Saja yang Boleh Muncul di Uang Rupiah? BI Tanggapi Usulan Uang Kertas Gambar Jokowi
Ilustrasi Uang - Aturan Pemotongan Gaji Karyawan Swasta (Unsplash)

Suara.com - Siapa saja yang gambarnya boleh dicetak di uang rupiah? Pertanyaan tersebut mulai muncul ketika permintaan seorang warganet untuk mencetak uang kertas dengan wajah mantan presiden ke-7, Jokowi ditolak oleh Bank Indonesia (BI) secara tersirat.

“Tolong cetak uang dengan gambar Jokowi,” tulis pemilik akun Instagram @/ganti_bupati_ 

Melihat komentar yang tampaknya cukup menarik, Bank Indonesia pun memberikan jawaban. Sebab, sesuai undang-undang yang berlaku, orang yang masih hidup ternyata memang tidak boleh digunakan dalam rupiah.

“Hai #SobatRupiah. Sebagai informasi, sesuai Pasal 6 Undang-Undang Mata Uang tahun 2011, ciri Rupiah tidak memuat gambar orang yang masih hidup. Lebih lanjut dijelaskan pada Pasal 7 gambar Pahlawan Nasional dan/atau Presiden dicantumkan sebagai gambar utama pada bagian depan Rupiah,” jawab Bank Indonesia.

Ilustrasi uang kertas Rupiah (dokumen pribadi/totok suryanto)
Ilustrasi uang kertas Rupiah (dokumen pribadi/totok suryanto)

Masih melalui pertanyaan yang sama, Bank Indonesia juga menjelaskan bahwa penggunaan gambar harus dengan persetujuan ahli waris.

“Penggunaan gambar Pahlawan Nasional diperoleh Pemerintah dari instansi resmi yang bertanggung jawab dan berwenang menatausahakan gambar dimaksud dan memperoleh persetujuan dari ahli waris. Gambar Pahlawan nasional dan/atau Presiden ditetapkan dengan Keputusan Presiden,” pungkasnya.

Jika diingat kembali, sampai saat ini memang belum ada uang baru yang menggunakan wajah presiden. Presiden terakhir yang tercetak dalam uang kertas adalah Soekarno-Hatta pada mata uang tertinggi, Rp100.000.

Berikut adalah deretan tokoh atau pahlawan yang wajahnya dicetak dalam uang kertas rupiah.

  • Cut Nyak Meutia pada pecahan uang Rp1.000
  • Mohammad Hoesni Thamrin pada pecahan uang Rp2.000
  • Dr. .K.H. Idham Chalid pada pecahan uang  Rp5.000
  • Frans Kaisiepo pada pecahan uang Rp10.000
  • Dr. G.S.S.J. Ratulangi pada pecahan uang Rp2.000
  • Ir. H. Djuanda Kertawidjaja pada pecahan uang Rp5.000
  • Ir. Soekarno dan Drs. Mohammad Hatta pada pecahan uang Rp100.000

Jika menilik pada Pasal 7 ayat 1–3 Undang-Undang Mata Uang,  berikut adalah aturan penggunaan gambar orang pada uang kertas.

Baca Juga: Roy Suryo Bongkar Trik Licik Akun Fufufafa Hilangkan Jejak Digital Jokowi

  • Gambar pahlawan nasional dan/atau Presiden dicantumkan sebagai gambar utama bagian depan rupiah.
  • Penggunaan gambar pahlawan nasional sebagaimana dalam ayat (1) diperoleh Pemerintah dari instansi resmi yang bertanggung jawab dan berwenang menatausahakan gambar dimaksud dan memperoleh persetujuan ahli waris.
  • Gambar pahlawan nasional dan/atau Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Kontributor : Hillary Sekar Pawestri

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI