Walau bernama Istana Wakil Presiden, kompleks di Jakarta Pusat ini tidak digunakan untuk tempat tinggal Gibran dan keluarga. Melansir Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 1993, rumah dinas Wakil Presiden berlokasi di Jalan Diponegoro No. 2.
Pembiayaan terkait pengelolaan rumah dinas tersebut, beserta perlengkapan dan pemeliharaannya akan dibebankan kepada anggaran Sekretariat Negara.