I Wayan Nuka Lantara, Ph.D mengungkapkan bahwa emosi pelaku judi online bisa tidak terkendali dan kena disposition effect.
Hal itu mampu memicu pelaku judi online tetap ingin bermain walaupun sudah rugi banyak. Bahkan saat kalah, mereka akan mencoba lagi dengan harapan bisa menang lagi.
“Seperti lingkaran setan, kebiasaan ini sulit dihentikan tanpa keinginan kuat atau intervensi dari pihak lain,” kata Pengamat Perbankan, Keuangan, dan Investasi ini.
Selain dampak pada diri sendiri secara psikologis, judi online juga mampu menghancurkan rumah tangga, meningkatkan angka kriminalitas, sampai keinginan untuk bunuh diri.
Mencegah Kecanduan Judi Online
Dosen Manajemen FEB UGM, I Wayan Nuka Lantara, Ph.D, mengatakan bahwa memberantas judi online perlu diselesaikan lintas sektor.
Tapi pencegahan utama bisa berasal dari individu sendiri. Selain itu juga dari keluarga, lingkungan sekitar, dan pemerintah.
Salah satu upaya mencegah judi online adalah dengan edukasi bahaya judol. Bisa dengan menggaungkan edukasi keuangan.
“Edukasi tentang literasi keuangan juga perlu diterapkan sejak dini dengan menggunakan pendekatan yang sesuai seperti media sosial yang dapat dimanfaatkan sebagai media edukasi agar mereka bisa membedakan mana investasi yang sehat dan mana yang merugikan,” kata Wayan.
Baca Juga: BNI Blokir Ribuan Rekening Judi Online, Total Saldo Tembus Rp18 M