Daftar 5 Negara Larang Perayaan Natal 2024, Melanggar Dipenjara hingga Diancam Denda Rp 280 Juta!

Riki Chandra Suara.Com
Senin, 16 Desember 2024 | 15:41 WIB
Daftar 5 Negara Larang Perayaan Natal 2024, Melanggar Dipenjara hingga Diancam Denda Rp 280 Juta!
Ilustrasi perayaan Natal. (Shutterstock)

5. Tajikistan

Tajikistan melarang perayaan Natal di tempat umum untuk menjaga stabilitas sosial dan agama. Larangan ini mencakup pemasangan dekorasi, penggunaan pakaian Natal, hingga pohon Natal.

Seperti halnya di Iran, umat Kristiani di Tajikistan tetap dapat merayakan Natal di tempat-tempat pribadi tanpa intervensi pemerintah.

Kelima negara ini menerapkan larangan Natal dan Tahun Baru dengan alasan keamanan dan stabilitas sosial. Namun, sebagian besar masih memperbolehkan perayaan secara pribadi oleh umat Kristiani.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI