Suara.com - CoreTax, sistem administrasi perpajakan terintegrasi yang digagas oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), hadir sebagai angin segar dalam reformasi perpajakan Indonesia. Sistem ini dirancang untuk menyederhanakan proses perpajakan, meningkatkan kepatuhan wajib pajak, dan memperluas basis pajak. Namun, di balik harapan besar tersebut, muncul juga pertanyaan: apakah CoreTax benar-benar menjadi solusi bagi permasalahan perpajakan di Indonesia atau justru menghadirkan tantangan baru? Muhammad Dzaki Alfarabi, mahasiswa Ilmu Administrasi Fiskal Universitas Indonesia, berbagi pendangannya.
Pembangunan Coretax merupakan bagian dari Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018. Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) merupakan proyek rancang ulang proses bisnis administrasi perpajakan melalui pembangunan sistem informasi yang berbasis COTS (Commercial Off-the-Shelf) disertai dengan pembenahan basis data perpajakan.
Sistem ini mencakup berbagai layanan, mulai dari pelaporan hingga pembayaran pajak, yang sepenuhnya dapat diakses secara daring.
Tujuan Utama CoreTax
Tujuan utama dari pembangunan sistem CoreTax adalah untuk memodernisasi sistem administrasi perpajakan yang ada saat ini. CoreTax dirancang untuk mengintegrasikan seluruh proses bisnis inti dalam administrasi perpajakan secara end-to-end. Proses tersebut mencakup pendaftaran wajib pajak, pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT), pembayaran pajak, pengawasan, hingga proses pemeriksaan dan penagihan pajak.
Dengan kemampuan ini, CoreTax diharapkan dapat meminimalkan kendala yang sering muncul dalam sistem manual atau semi-digital yang digunakan sebelumnya, sehingga memberikan pengalaman yang lebih efisien dan user-friendly bagi wajib pajak.
Tantangan Penerapan CoreTax di Indonesia
Tata kelola yang baik menjadi kunci keberhasilan CoreTax. Ahli perpajakan dari Universitas Indonesia, Yustinus Prastowo, dalam diskusi publik yang diadakan oleh Tax Center UI pada Oktober 2024, turut mengapresiasi langkah DJP.
"CoreTax adalah bagian penting dari reformasi pajak. Namun, keberhasilannya bergantung pada kemampuan pemerintah untuk mengatasi tantangan teknis, seperti infrastruktur dan keamanan data," ujarnya.
Baca Juga: LPS Sebut Tabungan Masyarakat Berpotensi Menurun, Ini Alasannya
Ia juga mengingatkan, "Tanpa persiapan yang matang, implementasi CoreTax berpotensi menciptakan eksklusi digital di kalangan wajib pajak yang tidak memiliki akses internet atau literasi teknologi yang memadai."