Hukum Belanja dengan Memanfaatkan Diskon Natal Bagi Muslim, Apakah Boleh?

Agatha Vidya Nariswari | Suara.com

Sabtu, 21 Desember 2024 | 16:53 WIB
Hukum Belanja dengan Memanfaatkan Diskon Natal Bagi Muslim, Apakah Boleh?
Ilustrasi Diskon Natal [freepik/KamranAydinov]

Hari Raya Natal segera tiba dalam beberapa hari lagi. Banyak toko-toko, baik offline maupun online yang memberikan penawaran menarik berupa diskon atau potongan harga dalam rangka merayakan Natal serta Tahun Baru.

Momen ini pun tentu tidak ingin disia-siakan begitu saja, banyak orang yang ingin memanfaatkan diskon spesial ini untuk membeli berbagai barang kebutuhan. Namun, timbul pertanyaan bagi Muslim, apa hukum berbelanja dengan memanfaatkan diskon Natal.

Pendapat mengenai hal ini cukup beragam. Beberapa kalangan menganggap membeli barang dengan promo Natal ini termasuk menyemarakkan hari raya agama lain, sehingga haram hukumnya. Alasan keharaman hal ini oleh sebagian yang lainnya karena dianggap menyerupai perbuatan kaum non Muslim.

Sebagian berpendapat boleh karena dikaitkan dengan hukum bertransaksi termasuk transaksi jual beli kepada pihak non Muslim. Dua pandangan yang berbeda ini sama-sama mempunyai pembenaran secara fiqhiyyah.

Pendapat yang Menyatakan Haram

Mengutip laman jatim.nu.or.id, pendapat yang menyatakan bahwa haram hukumnya berbelanja dengan diskon Natal merujuk kepada referensi yang mengarah pada keharaman menyerupai aktivitas non Muslim dan haram menerima hadiah saat perayaan agama lain. Referensi ini merujuk ke kitab Al-Mi’yar al-mu’arrab, sebuah fiqih mazhab Imam Maliki.

“Saya meriwayatkan bahwa Yahya bin Yahya al-Laitsi berkata: Tidak boleh menerima hadiah saat hari raya kaum Nasrani, baik dari kaum Nasrani atau Muslim, demikian pula haram memenuhi panggilan non Muslim di hari tersebut, dan bersiap-siap untuk menyemarakkannya. Dan wajib menjadikan hari-hari tersebut sebagaimana hari-hari biasanya,” (Syekh Ahmad bin Yahya al-Winsyarisi al-Maliki, Al Mi’yar al-Mu’arrab, juz 1, Halaman 150-152).

Pandangan yang Membolehkan

Pendapat dari kalangan Hanabilah atau mazhab Hanbali secara tegas membolehkan membeli barang-barang pada momen perayaan hari raya non Muslim. Berdasarkan pandangan ini, melakukan transaksi bertepatan dengan hari raya agama lain bukan termasuk menyemarakkan hari raya mereka.

Pandangan ini juga menegaskan bahwa hal yang diharamkan adalah turut serta hadir di gereja pada perayaan Natal. Aktivitas di luar kegiatan kegamaan tersebut hukumnya diperbolehkan. Pandangan ini sebagaimana disampaikan oleh Syekh Muhammad bin Muflih al-Maqdisi al-Hanbali.

“Al-Khallal berkata dalam kitab al-Jami’-nya, bab kemakruhan keluarnya kaum Muslim di hari raya kaum musyrik, Al-Khillal menyebutkan dari Syekh Muhanna, ia berkata: Saya bertanya kepada Imam Ahmad tentang hukum menghadiri hari raya non Muslim ini yang diselenggarakan di negara Syam, sebagaimana juga di Dairi Ayyu dan sesamanya. Kaum Muslim menyaksikannya, mereka hadir di pasar-pasar dan mengambil kambing, sapi, roti, gandum, dan lainnya di tempat tersebut, namun hanya mereka lakukan di pasar-pasar. Mereka membeli namun tidak sampai masuk ke tempat peribadatan kaum non Muslim. Al-Imam Ahmad berkata, bila mereka tidak memasuki tempat peribadatan non Muslim, dan hanya menghadiri pasar, maka tidak masalah,” (Muhammad bin Muflih al-Maqdisi al-Hanbali, Al-Adab asy-Syar’iyyah, halaman 123).

Kesimpulan

Berdasarkan dua pendapat di atas, dapat diketahui bahwa hukum berbelanja dengan diskon Natal pada momen perayaan Natal dan Tahun Baru merupakan pembahasan yang diperselisihkan hukumnya. Persoalan ini termasuk permasalahan yang bersifat mukhtalaf fihi atau diperdebatkan, sehingga tidak perlu diingkari.

Poin penting yang perlu digarisbawahi adalah masing-masing pendapat harus menghormati satu sama lain dengan segala perbedaan yang ada.

Kontributor : Rizky Melinda

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tragedi di Pasar Natal Jerman, Dua Orang Tewas, Puluhan Luka-Luka dalam Insiden Mobil Menabrak Kerumunan

Tragedi di Pasar Natal Jerman, Dua Orang Tewas, Puluhan Luka-Luka dalam Insiden Mobil Menabrak Kerumunan

News | Sabtu, 21 Desember 2024 | 16:03 WIB

Jadwal Misa Natal 2024 & Tahun Baru 2025 Katedral Semarang Lengkap

Jadwal Misa Natal 2024 & Tahun Baru 2025 Katedral Semarang Lengkap

Lifestyle | Sabtu, 21 Desember 2024 | 15:50 WIB

Rekomendasi Game PC Terbaik di Steam Winter Sale 2024, Diskon Besar hingga 95 Persen

Rekomendasi Game PC Terbaik di Steam Winter Sale 2024, Diskon Besar hingga 95 Persen

Tekno | Sabtu, 21 Desember 2024 | 15:25 WIB

Ingin Dapat Diskon Listrik 50% dari PLN? Ikuti Cara Ini!

Ingin Dapat Diskon Listrik 50% dari PLN? Ikuti Cara Ini!

Video | Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:00 WIB

Beda Ajaran Quraish Shihab dan UAS Soal Hukum Mengucapkan Selamat Natal

Beda Ajaran Quraish Shihab dan UAS Soal Hukum Mengucapkan Selamat Natal

Lifestyle | Sabtu, 21 Desember 2024 | 09:27 WIB

Terkini

Terpopuler: 11 Kosmetik Berbahaya Ditarik BPOM, Rekomendasi Moisturizer di Bawah Rp50 Ribu

Terpopuler: 11 Kosmetik Berbahaya Ditarik BPOM, Rekomendasi Moisturizer di Bawah Rp50 Ribu

Lifestyle | Sabtu, 09 Mei 2026 | 06:45 WIB

Apa Itu Domisili? Pahami Arti Kata dan Perbedaannya dengan Alamat KTP

Apa Itu Domisili? Pahami Arti Kata dan Perbedaannya dengan Alamat KTP

Lifestyle | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:05 WIB

5 Pilihan Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Praktis dan Nyaman Dipakai Sehari-hari

5 Pilihan Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Praktis dan Nyaman Dipakai Sehari-hari

Lifestyle | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:25 WIB

5 Rekomendasi Body Mist Wanita Tahan Lama, Wangi Fresh dan Soft Dipakai Seharian

5 Rekomendasi Body Mist Wanita Tahan Lama, Wangi Fresh dan Soft Dipakai Seharian

Lifestyle | Jum'at, 08 Mei 2026 | 19:25 WIB

Art Jakarta Gardens 2026 Pekan Seni Ruang Terbuka Resmi Dibuka

Art Jakarta Gardens 2026 Pekan Seni Ruang Terbuka Resmi Dibuka

Lifestyle | Jum'at, 08 Mei 2026 | 19:24 WIB

Promo Superindo Hari Ini 8 Mei 2026, Banjir Diskon Mi Instan dan Susu

Promo Superindo Hari Ini 8 Mei 2026, Banjir Diskon Mi Instan dan Susu

Lifestyle | Jum'at, 08 Mei 2026 | 18:47 WIB

7 Parfum Aroma Powdery yang Lembut Kayak Wangi Bayi, Mulai Rp30 Ribuan

7 Parfum Aroma Powdery yang Lembut Kayak Wangi Bayi, Mulai Rp30 Ribuan

Lifestyle | Jum'at, 08 Mei 2026 | 18:30 WIB

Sekolah Baru 3 Tahun Bikin Kejutan, 5 Siswanya Raih Beasiswa Paling Bergengsi di RI

Sekolah Baru 3 Tahun Bikin Kejutan, 5 Siswanya Raih Beasiswa Paling Bergengsi di RI

Lifestyle | Jum'at, 08 Mei 2026 | 16:33 WIB

Siap-siap Transisi LPG ke CNG! Ini 4 Pilihan Kompor 2 Tungku yang Awet dan Aman

Siap-siap Transisi LPG ke CNG! Ini 4 Pilihan Kompor 2 Tungku yang Awet dan Aman

Lifestyle | Jum'at, 08 Mei 2026 | 16:33 WIB

Makan Enak Tak Harus Mahal, Kini Menu Favorit McDonald's Hadir Mulai Rp 20 Ribuan

Makan Enak Tak Harus Mahal, Kini Menu Favorit McDonald's Hadir Mulai Rp 20 Ribuan

Lifestyle | Jum'at, 08 Mei 2026 | 16:13 WIB