“Kita mengikuti aturan dari kepolisian yang juga melarang penggunaan petasan dan kembang api,” ujar Hery.
4. Makassar
Kapolrestabes Makassar Kombes Mokhamad Ngajib melarang masyarakat menggelar pesta kembang api, menggelar pesta minum keras, menyalakan petasan, di malam tahun baru 2025.
“Malam tahun baru tidak ada minuman keras, tidak ada petasan ataupun kembang api yang dapat meresahkan,” tegas Ngajib.
Ia mengimbau masyarakat melewatkan malam pergantian tahun dengan beribadah ke tempat ibadah seperti masjid.
5. Sabang
Penjabat (Pj) Wali Kota Sabang, Andri Nourman, melarang masyarakat mengadakan perayaan malam pergantian tahun 2025.
Andri menuturkan hal yang dilarang itu seperti pesta kembang api, petasan mercon, meniup terompet, minum minuman keras, pergaulan bebas, balapan kendaraan, dan semua bentuk yang bertentangan dengan syariat Islam dan adat istiadat Aceh.
Baca Juga: Rayakan Tahun Baru Tanpa Macet! Panduan Car Free Night Jakarta 2025