Larangan itu dibuat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Banda Aceh dengan alasan bertentangan terhadap syariat Islam.
"Kepada warga Kota Banda Aceh agar pada malam pergantian tahun baru Masehi 1 Januari 2025, tidak melakukan perayaan apapun baik di tempat terbuka maupun tempat tertutup seperti pesta kembang api, mercon/petasan, meniup terompet, balap-balapan kendaraan dan permainan kegiatan hura-hura lainnya yang tidak bermanfaat serta bertentangan dengan Syariat Islam dan adat istiadat Aceh," bunyi poin larangan.
3. Kota Bogor
Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melarang pesta kembang api dan petasan di malam perayaan tahun Baru 2025.
Penjabat (Pj) Wali Kota Bogor, Hery Antasari mengatakan larangan ini untuk menjaga keamanan dan kenyamanan warga.
“Kita mengikuti aturan dari kepolisian yang juga melarang penggunaan petasan dan kembang api,” ujar Hery.
4. Makassar
Kapolrestabes Makassar Kombes Mokhamad Ngajib melarang masyarakat menggelar pesta kembang api, menggelar pesta minum keras, menyalakan petasan, di malam tahun baru 2025.
“Malam tahun baru tidak ada minuman keras, tidak ada petasan ataupun kembang api yang dapat meresahkan,” tegas Ngajib.
Baca Juga: Rayakan Tahun Baru Tanpa Macet! Panduan Car Free Night Jakarta 2025
Ia mengimbau masyarakat melewatkan malam pergantian tahun dengan beribadah ke tempat ibadah seperti masjid.