3. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai fakir miskin.
4. Berasal dari keluarga dengan Kondisi Ekonomi Terbatas.
5. Tidak memiliki asuransi kesehatan lain.
![Sandra Dewi dan Harvey Moeis. [Instagram/@sandradewi88]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2024/12/28/52000-sandra-dewi-dan-harvey-moeis.jpg)
Tak hanya persyaratan di atas, ada sejumlah ketentuan penting lainnya yang juga perlu diperhatikan ketika kepesertaan PBI akan atau sudah berlaku. Dengan begitu, kartu jaminan kesehatan ini bisa digunakan. Berikut daftar selengkapnya:
1. Kepesertaan PBI dimulai sejak peserta didaftarkan oleh Kemenkes berdasarkan penetapan dari Mensos.
2. Apabila peserta PBI adalah seorang ibu yang memiliki anak, maka anak tersebut akan otomatis terdaftar sebagai penerima program tersebut.
3. Peserta yang termasuk dalam kategori non-PBI dan belum membayar iuran bisa dipindahkan ke kepesertaan PBI jika memang memenuhi syarat.
4. Peserta PBI yang tidak terdaftar di DTKS dapat diusulkan untuk dimasukkan dalam daftar tersebut.
Di sisi lain, Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah membenarkan soal kepesertaan BPJS Kesehatan Harvey Moeis dan Sandra Dewi yang sedang viral tersebut. Ia mengatakan pasangan ini terdaftar dalam program PBPU Pemda.
Baca Juga: Siapa yang Bayar BPJS Harvey Moeis? Bisa-bisanya Suami Sandra Dewi Masuk Golongan Fakir Miskin
Adapun dalam segmen PBPU Pemda, iurannya memang ditanggung pemerintah daerah dengan hak kelas 3. Namun, para penerimanya tidak harus fakir miskin. Melainkan bisa karena tidak terdaftar pada BPJS, namun tercatat sebagai warga daerah tersebut yang dibuktikan dengan KTP.