Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Gaji dan Kekayaan Eko Haryanto, Hakim Kasus Harvey Moeis

M Nurhadi | Suara.com

Minggu, 29 Desember 2024 | 12:20 WIB
Gaji dan Kekayaan Eko Haryanto, Hakim Kasus Harvey Moeis
Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis dalam sidang pembacaan putusan kasus korupsi PT Timah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (23/12/2024) [Suara.com/Adiyoga Priyambodo].

Suara.com - Hakim kasus Harvey Moeis, Eko Haryanto menjadi sorotan lantaran memberikan hukuman terlalu rendah kepada terdakwa kasus korupsi timah tersebut. Hukuman 6,5 tahun penjara dan denda Rp212 miliar dinilai terlalu ringan untuk kasus yang merugikan negara hingga Rp300 triliun.

Gaji dan kekayaan Eko Haryanto sebagai hakim pun disorot. Melansir Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) harta kekayaan Eko per 31 Desember 2023 tercatat Rp2.820.981.000. Rinciannya, Eko memiliki tanah dan bangunan seluas 200 m2/100 m2 di Kab / Kota Kota Malang , Hasil Sendiri senilai Rp1.350.000.000. Kemudian alat transportasi dan mesin yang terdiri dari tiga mobil dan dua motor dengan total Rp910.000.000.

Dua kekayaan lain Eko bersumber dari harta bergerak senilai Rp395.000.000 dan kas dan setara kas senilai Rp165.981.000. Eko tercatat tak memiliki utang.

Jaksa Ajukan Banding

Setelah putusan tersebut diketok, jaksa resmi mengajukan banding. Upaya Banding terhadap Harvey Moeis tertuang dalam Akta Permintaan Banding Nomor: 68/Akta.Pid.Sus/TPK/2024/PN.JKT.PST.

"Menyatakan Upaya Hukum Banding Perkara atas nama Harvey Moeis," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar lewat keterangan tertulis, Jumat (27/12/2024).

Diketahui, Harvey Moeis divonis 6, 5 tahun penjara oleh Majelis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Senin (23/12/2024) lalu. Putusan itu yang dibacakan Hakim Ketua Eko Aryanto lebih ringan dari tuntutan JPU, yakni 12 tahun penjara untuk Harvey Moeis. 

Selain Harvey Moeis, jaksa juga menyatakan banding atas putusan hakim yang menjatuhkan vonis ringan terhadap sejumlah terdakwa lain yakni Suwito Gunawan alias Awi, Robert Indarto, Reza Andriansyah dan Suparta.

"Adapun alasan menyatakan banding terhadap 5 terdakwa karena putusan pengadilan masih belum memenuhi rasa keadilan masyarakat. Majelis Hakim tidak mempertimbangkan dampak yang dirasakan masyarakat terhadap kerusakan lingkungan akibat perbuatan para terdakwa serta terjadi kerugian negara yang sangat besar," ujarnya. 

Sementara itu, tim JPU menyatakan menerima putusan perkara atas nama Rosalina. Diketahui tuntutan penuntut umum terhadap Rosalina adalah pidana penjara 6 tahun dan denda Rp750 juta subsidair enam bulan kurungan. Sedangkan putusan Majelis Hakim adalah pidana penjara 4 tahun dan denda Rp750 juta subsidair enam bulan kurungan.

"Adapun alasan menerima putusan Majelis Hakim karena telah memenuhi 2/3 dari tuntutan JPU dan yang bersangkutan tidak menikmati hasil korupsi sehingga tidak dikenakan untuk membayar uang pengganti," bebernya. 

Belakangan, Harvey Moeis dan istrinya, Sandra Dewi juga disorot karena pasangan konglomerat ini ternyata terdaftar sebagai penerima manfaat BPSJ Kesehatan PBI atau BPJS PBI. Sebagai informasi, BPJS PBI atau Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan adalah program BPJS Kesehatan yang diperuntukkan bagi masyarakat miskin dan tidak mampu. Program ini membantu peserta untuk mendapatkan layanan kesehatan gratis.

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mensesneg Tantang Hasto Bongkar Video Korupsi Petinggi Negara: Emangnya Ada?

Mensesneg Tantang Hasto Bongkar Video Korupsi Petinggi Negara: Emangnya Ada?

News | Minggu, 29 Desember 2024 | 11:37 WIB

Tak Genap 6,5 Tahun, Harvey Moeis Diperkirakan Bebas Bersyarat Tahun 2027 walau Rugikan Negara Rp300 T

Tak Genap 6,5 Tahun, Harvey Moeis Diperkirakan Bebas Bersyarat Tahun 2027 walau Rugikan Negara Rp300 T

Lifestyle | Minggu, 29 Desember 2024 | 11:17 WIB

Siapa yang Bayar BPJS Harvey Moeis? Bisa-bisanya Suami Sandra Dewi Masuk Golongan Fakir Miskin

Siapa yang Bayar BPJS Harvey Moeis? Bisa-bisanya Suami Sandra Dewi Masuk Golongan Fakir Miskin

Lifestyle | Minggu, 29 Desember 2024 | 10:44 WIB

Fajar Nugros Anggap Vonis Ringan Harvey Moeis Sudah Semestinya Dikritisi: Itu Hakim Apa Pengacara?

Fajar Nugros Anggap Vonis Ringan Harvey Moeis Sudah Semestinya Dikritisi: Itu Hakim Apa Pengacara?

Entertainment | Minggu, 29 Desember 2024 | 09:20 WIB

Harvey Moeis Tertawa saat Dengar Vonis 6,5 Tahun Penjara, Kok Bisa?

Harvey Moeis Tertawa saat Dengar Vonis 6,5 Tahun Penjara, Kok Bisa?

Video | Sabtu, 28 Desember 2024 | 23:25 WIB

Harvey Moeis dan Sandra Dewi Diduga Terima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan Kelas 3

Harvey Moeis dan Sandra Dewi Diduga Terima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan Kelas 3

Entertainment | Minggu, 29 Desember 2024 | 08:30 WIB

Terkini

Ekonomi Indonesia Melesat 5,61 Persen saat Rupiah Pecahkan Rekor Terlemah

Ekonomi Indonesia Melesat 5,61 Persen saat Rupiah Pecahkan Rekor Terlemah

Bisnis | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:10 WIB

Pertukaran Mata Uang dengan China dan Jepang Jadi Strategi Jaga Nilai Tukar Rupiah

Pertukaran Mata Uang dengan China dan Jepang Jadi Strategi Jaga Nilai Tukar Rupiah

Bisnis | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:01 WIB

Rupiah Masih Melemah Akibat Turunnya Surplus Perdagangan

Rupiah Masih Melemah Akibat Turunnya Surplus Perdagangan

Bisnis | Selasa, 05 Mei 2026 | 20:50 WIB

Ikon Kota yang Terawat Bisa Menggerakkan Ekonomi, AVIA Ungkap Alasannya

Ikon Kota yang Terawat Bisa Menggerakkan Ekonomi, AVIA Ungkap Alasannya

Bisnis | Selasa, 05 Mei 2026 | 20:10 WIB

Purbaya Bantah Ekonomi RI Seperti Krisis 1998: Ekonom Salah Prediksi, Kecele

Purbaya Bantah Ekonomi RI Seperti Krisis 1998: Ekonom Salah Prediksi, Kecele

Bisnis | Selasa, 05 Mei 2026 | 18:52 WIB

Pemerintah Bidik Hilirisasi Industri demi Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen di 2029

Pemerintah Bidik Hilirisasi Industri demi Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen di 2029

Bisnis | Selasa, 05 Mei 2026 | 18:46 WIB

Pelemahan Rupiah yang Terparah dalam Sejarah Bisa Picu Gagal Bayar dan PHK

Pelemahan Rupiah yang Terparah dalam Sejarah Bisa Picu Gagal Bayar dan PHK

Bisnis | Selasa, 05 Mei 2026 | 18:41 WIB

Bahlil Tegaskan Tarif Listrik Tak Naik pada Mei

Bahlil Tegaskan Tarif Listrik Tak Naik pada Mei

Bisnis | Selasa, 05 Mei 2026 | 18:22 WIB

OJK: DSI Masih Nunggak Bayar Dana Nasabah Rp 2,4 Triliun

OJK: DSI Masih Nunggak Bayar Dana Nasabah Rp 2,4 Triliun

Bisnis | Selasa, 05 Mei 2026 | 18:15 WIB

Ditopang Margin Kilang Minyak, Laba Barito Pacific (BRPT) Naik 803 Persen di Kuartal I-2026

Ditopang Margin Kilang Minyak, Laba Barito Pacific (BRPT) Naik 803 Persen di Kuartal I-2026

Bisnis | Selasa, 05 Mei 2026 | 18:05 WIB